Perempuan dalam Budaya Patriarki: Menengok Kembali Pemikiran Nawal el Saadawi

10.4k
VIEWS

“Sepanjang sejarah manusia, patokan dan nilai-nilai keagamaan telah dibentuk oleh ekonomi. Penindasan perempuan dalam masyarakat pada gilirannya adalah penindasan sebuah struktur ekonomi yang dibangun di atas kepemilikan tanah, sistem pewarisan, dan asal-usul serta keluarga patriarkal sebagai sebuah unit sosial. Namun, kendati demikian, masih banyak para penulis dan analis hari ini yang menyatakan bahwa agama adalah sebab utama,” – Nawal el Saadawi

 

Demikian kalimat yang diutarakan Nawal pada bagian awal bukunya, “Perempuan dalam Budaya Patriarki” (hal.9). Kalimat tersebut penting untuk dijadikan acuan pembacaan, sebab argumentasi-argumentasi yang akan dibangun oleh Nawaal sarat dengan pendekatan ekonomi-politik. Para pembaca karya Nawal akan menemukan Nawal, seorang dokter asal Mesir, sebagai muslim feminis yang tak menyalahkan agama sebagai akar dari terpinggirkannya posisi perempuan atau perspektif religion as a misery cause for women. Tulisan ini akan menempatkan pernyataan Nawal ini sebagai titik berangkat dalam mengeksplorasi isu-isu perempuan masyarakat Arab. Kita juga akan melihat apakah Nawal bersetia pada titik berangkat ini dalam eksplorasinya yang melompat-lompat.

Nawal, lahir dengan nama Nawal el Saadawi, lahir pada 1931 di Kafr Tahla, sebuah desa di tepi Sungai Nil (Cooke, 2016: 215). Nawal dikenal sebagai seorang feminis dan pembela hak asasi manusia. Paling tidak, sepanjang hidupnya, Nawal telah menghasilkan empat puluh buah buku dalam bentuk fiksi dan nonfiksi (Mufidah, 2018:19). Enam diantaranya yakni, Memoirs of a Woman Doctor (1958), Women and Sex (1972), God Dies by the Niel (1974), The Hidden Face of Eve (1979), Women at Point Zero (1983), dan My Travels Around The World (1991) (Kulsum, 2017:105-106). Buku “Perempuan dalam Budaya Patriarki” merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari The Hidden Face of Eve.

Nawal merupakan lulusan dari sekolah kedokteran di Kairo, Mesir (Kulsum, 2017: 105). Kita akan melihat bagaimana latar belakangnya ini berpengaruh pada cara Nawal melihat masalah perempuan. Sama dengan Fatima Mernissi, salah satu rujukan lain feminisme muslim, Nawal berasal dari keluarga menengah yang memegang tradisi Islam konservatif. Ayahnya adalah Pengawas Umum Pendidikan di Provinsi Minufia, daerah Delta di utara Kairo, dan ibunya mengenyam pendidikan di sekolah Prancis (el Saadawi, 2011:18.).

Sebagaimana yang dituliskan Nawal dalam bukunya (hal.6), perlawanan Nawal terhadap budaya patriarki mendapatkan tentangan dari Pemerintah Mesir. Ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Pendidikan Kesehatan pada Departemen Kesehatan Masyarakat Mesir, dan lisensi penerbitan majalah Kesehatan, dimana Nawal merupakan kepala editor, dicabut. Dalam jurnal yang ditulis oleh Ummu Kulsum (2017), dituliskan bahwa pada 1987, setelah terbitnya novel The Fall of the Iman, nama Nawal masuk dalam daftar orang yag diburu untuk dibunuh. Ia lantas meninggalkan Mesir dan mengajar di Duke University di Durham, Inggris, juga di Washington State University di Seattle, Amerika Serikat. Di negara perantauan, Nawal mendirikan Asosiasi Uni Solidaritas Perempuan (AWSA), yang pada 1991, AWSA cabang Mesir dilarang berkegiatan (Kulsum, 2017: 106).

Dalam kata pengantar dan bab pendahuluan Perempuan dalam Budaya Patriarki, Nawal menceritakan pengalamannya selama membuka praktik kedokteran di daerah pedesaan dan perkotaan Mesir. Banyak pasien perempuan mendatangai Nawal untuk mengisahkan permasalahan psikologis dan fisik yang mereka alami setelah mendapatkan sunat klitoris. Tidak sedikit dari mereka yang mengaku kehidupan seksualnya terganggu, seperti tidak adanya rasa nikmat saat berhubungan intim dengan pasangan. Keterbukaan para pasien, diduga Nawal karena mereka mengetahi Nawal merupakan penulis Women and Sex, buku kontroversial yang laris manis di pasar buku seluruh Mesir (El Saadawi, 2011:4).

Di bagian awal pula Nawal menuliskan pandangannya yang dikutip di awal tulisan. Keluarga patriarkal, kata Nawal, merupakan lapisan paling berkarat dari penindasan terhadap perempuan, sebab sekalipun perempuan telah mendapatkan pekerjaan yang diimpikannya dan mendapatkan upah yang sama besar dengan laki-laki, ia masih tak akan mendapatkan emansipasi yang utuh. Perempuan, setelah lelah bekerja seharian, pulang ke rumah dengan beban reproduksi sosial. Perihal mencuci, memasak, membersihkan rumah, dan mengurus anak, menjadi tanggungjawab yang dalam konstruksi keluarga patriarkal, bagi perempuan.

Keresahan Nawal terhadap kultur keluarga patriarkal jelas tergambar dari penuturannya tentang masa kecil yang ia dan saudari-saudaranya lalui. Bahwa anak perempuan dibebani tanggung jawab domestik, sementara laki-laki tidak. Bahwa saudaranya bebas keluar rumah, sementara ia dan adik perempuannya tidak. Bahwa sebagai perempuan ia mesti melembutkan suaranya dan menutup rapat kedua pahanya saat duduk. Dan bahwa kehormatan atau harga diri keluarga dibebankan kepada keperawanan atau kelamin anak perempuan.

Perempuan dalam Budaya Patriarki terbagi atas empat bagian, yakni: Separuh Potongan, Perempuan dalam Sejarah, Perempuan Arab, dan Terobosan. Namun dalam tinjauan ini, penulis membahas isu-isu yang disinggung Nawal dalam bukunya.

http://www.berdikaribook.red/perempuan-dalam-budaya-patriarki.html

 

Penyunatan klitoris: kontrol terhadap gairah seksual perempuan, mengekalkan budaya keluarga patriarkal

 

Di awal Bab 1, Nawal mengisahkan pengalaman penyunatan klitoris yang menimpa dirinya saat masih kecil. Ia menggambarkan situasi mengerikan saat itu, dimana ia harus merasakan sakit seperti terbakar di sekujur tubuh. Ia terbangun dengan tangan dan kaki terikat, menyaksikan pula adiknya mengalami nasib serupa. Peristiwa ini di kemudian hari, diakui Nawal sebagai peristiwa tragis yang merampas seluruh rasa nikmat saat ia menyentuh kelaminnya atau berhubungan seksual dengan suaminya. Tak ada rasa sensual apapun, kenang Nawal (hal.19).

Nawal kemudian menceritakan fenomena sunat klitoris yang lazim yang dilakukan oleh masyarakat Mesir, baik di keluarga kurang mampu maupun tidak mampu, baik keluarga berpendidikan maupun tidak berpendidikan, baik di desa maupun di kota. Sunat klitoris biasanya dilakukan pada anak perempuan berusia tujuh atau delapan tahun. Dari riset yang dilakukan Nawal terhadap 160 responden perempuan, diketahui bahwa tingkat pendidikan orangtua berpengaruh pada dilakukan atau tidaknya sunat klitoris pada anak perempuan. Namun, di beberapa kasus, keluarga dengan orangtua berpendidikan yang memegang tradisi agama secara kolot masih menyunat klitoris anak-anak perempuan mereka.

Keluhan yang disampaikan para pasiennya usai mengalami sunat klitoris mengingatkan Nawal pada pengalaman traumatis masa kecilnya. Di daerah pedesaan, di mana sunat dilakukan bukan oleh dokter, seringkali mengakibatkan infeksi pada kelamin anak perempuan. Bahkan, beberapa pasiennya meninggal karena penyunatan dilakukan dengan cara tradisional, menggunakan alat-alat yang tidak steril.

Pengalaman bertugas sebagai tenaga medis di Sudan pun menjadi ingatan pahit bagi Nawal. Pasalnya, di Sudan penyunatan dilakukan terhadap seluruh bagian luar kelamin perempuan dan hanya menyisakan bagian bukaannya saja. Akibatnya, ketika seorang gadis akan menikah, bekas jahitan sunat akan dibuka agar cukup dipenetrasi. Di sebagian kasus, bahkan keluarga pihak perempuan meminta dokter untuk menjahit kembali kelamin keluarga perempuannya yang bercerai untuk memastikannya tak mencoreng nama baik keluarga karena berhubungan seks di luar nikah.

Masih tentang riset yang dilakukan Nawal. Dari 160 responden, seluruhnya menyatakan mengingat pengalaman penyunatan klitoris mereka. Hampir semuanya menyatakan bersedia disunat karena keluarga mereka menegaskan bahwa perempuan yang tak disunat klitorisnya, tak akan ada laki-laki yang mau menikahinya. Mayoritas juga mengaku tak lagi merasakan kenikmatan seksual setelah disunat.

Tak hanya mewawancarai responden satu per satu, Nawal juga melakukan penelusuran terhadap catatan sejarah. Hasilnya, Nawal menemukan adanya perkataan Nabi Muhammad SAW kepada Ummu Athiyah, tukang khitan perempuan. “Jika kamu melakukan sunat, ambillah hanya sebagian kecil dan sisakanlah sebagian yang besar. Wanita akan lebih senang serta lebih membahagiakan suaminya bila kenikmatannya sempurna.” Tutur Nabi terhadap Ummu Athiyah yang didokumentasikan Abu Daud sebagai hadits shahih.

Sabda Nabi itu dipahami oleh Nawal sebagai kepedulian Nabi terhadap hak perempuan untuk menikmati hubungan seksual. Klitoris merupakan salah satu organ seksual penting bagi perempuan, dan keberadaannya tidaklah dipertentangkan, dalam arti dimestikan penyunatan dalam ajaran Islam.

Malahan, Nawal menemukan bahwa tradisi sunat klitoris diberlakukan sejak zaman kekuasaan Pharaoh dan Herodotus. Kala itu, sunat perempuan dipraktekkan bersamaan dengan sabuk suci, dimana lubang kelamin perempuan digembok agar tak bisa berhubungan dengan laki-laki lain, saat suami harus pergi berperang.

Baca Juga:

Dalam penilaian Nawal, sunat perempuan sengaja dipaksakan kepada perempuan untuk menghilangkan gairah seksual perempuan, yang dipercaya oleh masyarakat, sama besarnya dengan laki-laki. Demi mengekalkan sistem keluarga patriarkal, gairah seksual perempuan dibendung dengan jalan sunat klitoris, sabuk suci, dan semacamnya, agar tak ada anak-anak yang lahir dari laki-laki selain suami, yang mengganggu sistem nasab atau garis keturunan laki-laki. Tentu, kata Nawal, keluarga patriarkal akan runtuh jika anak-anak yang dilahirkan oleh istri bukan dari keturunan sang suami.

 

‘Killing by honour’: sakralisasi keperawanan

 

Fenomena lain yang disoroti oleh Nawal yakni killing by honour atau membunuh atas nama menjaga kehormatan. Di seantero Mesir, pembunuhan terhadap anggota keluarga perempuan karena sudah tak perawan jamak terdengar. Beberapa kasus dibawa ke jalur hukum, namun pengadilan membebaskan sang pelaku yang merupakan kerabat si perempuan, karena motif pelaku adalah menyelamatkan kehormatan keluarga.

Dari pengamatan Nawal, kejadian killing by honour lebih sering menimpa perempuan dari keluarga miskin. Perempuan dari keluarga mampu di perkotaan biasanya mendatangi klinik dokter untuk melakukan operasi plastik selaput dara.

Ada kisah yang disaksikan oleh Nawal sendiri, yaitu tentang seorang laki-laki yang membawa calon istrinya ke seorang kolega dokter untuk membuktikan bahwa calon istrinya masih perawan. Pemeriksaan status keperawanan dilihat dari bentuk selaput dara. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sang calon istri selaput daranya telah robek, kondisi yang acap dimitoskan sebagai “tak perawan”. Kabar terdengar satu hari kemudian, perempuan tersebut telah tewas dibunuh.

Serupa dengan praktik killing by honour, di desa-desa di Mesir yang dikunjungi Nawal, masih terdapat upacara penghormatan terhadap keperawanan seorang gadis yang akan menikah. Upacara dilakukan oleh seorang perempuan yang dituakan, yang disebut daya. Pada upacara tersebut, daya akan menembus selaput dara seorang perempuan dengan kukunya. Jika darah mengalir ke handuk putih yang telah disiapkan sebagai bukti keperawanan perempuan, maka daya kemudian memberikan handuk itu kepada ayah si perempuan. Sang ayah kemudian akan melambaikan handuk putih dengan darah anak perempuannya ke sanak famili yang hadir pada upacara tersebut.

Dari catatan Nawal, tidak jarang ada kasus perempuan desa yang dilarikan ke klinik karena infeksi pendarahan akibat kuman di kuku daya. Kejadian tak adanya darah yang keluar dari kelamin perempuan juga memicu terjadinya killing by honour di desa. Lagi-lagi, perempuan miskin yang paling rentan menjadi korban karena perempuan kaya dapat menyogok daya untuk mengganti darah perawan dengan darah ayam.

Jika melihat tahun terbit Perempuan dalam Budaya Patriarki, yakni 1979, praktik killing by honour yang terjadi akibat tradisi kehormatan keluarga yang dibebankan pada perempuan masih terjadi di dua dekade abad 21. Kasus-kasus killing by honour masih dilaporkan oleh media di berbagai negara. Banyak dokumenter tentang para korban dapat disaksikan di channel-channel Youtube.

Mengikuti penilaian Nawal, killing by honour merupakan tindakan kriminal sewenang-wenang yang diwajarkan oleh aparat penegak hukum. Jarang ada keadilan yang diberikan kepada perempuan korban dengan dalih menjaga kehormatan keluarga. Sementara itu, tak ada beban hukum atau sanksi sosial apapun terhadap laki-laki yang menyebabkan hilangnya keperawanan seorang perempuan.

“Ketika kehormatan keluarga dibebankan kepada perempuan, laki-laki bebas mengeksplor seksualitasnya tanpa harus takut pada dampaknya.”

 

Tubuh perempuan: antara komoditas dan konsep patriarki

 

Nawal mengkritik fenomena merebaknya iklan komersial di sudut-sudut kota besar di Mesir. Iklan yang memamerkan tubuh perempuan secara vulgar dinilai Nawal memicu penolakan sebagian masyarakat terhadap kultur Barat. Bahwa kapitalisme yang mengeksploitasi tubuh perempuan ditangkap oleh masyarakat sebagai potret budaya dan pemikiran Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Alih-alih mengkritik kapitalisme, masyarakat tersebut mereduksi permasalahan menjadi sebatas masalah moral.

Sebagai dampaknya, muncul gerakan anti segala sesuatu yang datang dari Barat, dan menekankan revitalisasi nilai-nilai yang dianggap sebagai tradisi asli Islam. Salah satunya penggunaan cadar.

Dari tulisan Nawal, terlihat bahwa Nawal menentang eksploitasi tubuh perempuan yang dilakukan oleh agen-agen kapitalisme, pun menentang penggunaan cadar.

Pada yang pertama, Nawal memandang bahwa potret perempuan memakai baju terbuka bukan untuk membebaskan perempuan, melainkan hanya untuk meraup keuntungan dari standar kecantikan yang diciptakan oleh kapitalisme.

Pada yang kedua, Nawal melihat cadar sebagai warisan ajaran Yahudi berbau misogini dan sarat politisasi posisi utama jenis kelamin laki-laki. Bahwa dalam Perjanjian Lama, perempuan disumpah untuk menutup kepalanya bila berdoa kepada Yahweh. Sementara itu, laki-laki tidak diwajibkan memakai tutup kepala. Pembedaan kewajiban ini memunculkan ide bahwa perempuan adalah tubuh tanpa kepala yang hanya lengkap jika dia bersuami. Gagasan ini, di kemudian hari, dijadikan pembenaran dominasi laki-laki atas perempuan di segala bidang kehidupan.

 

Ketidakadilan gender dalam hukuman bagi pelacuran

 

Hal lain yang disinggung Nawal adalah soal pelacuran. Di Mesir, jika seorang laki-laki tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan seorang pekerja seks komersial (PSK), yang mendapatkan hukuman hanya perempuan yang menjajakan seks. Sedangkan laki-laki pengguna jasa seks hanya dijadikan sebagai saksi, bukan tersangka perbuatan zina.

Kasus tersebut mencerminkan adanya ketidakadilan perlakuan terhadap perempuan. Nawal memandang profesi penjaja seks terjadi karena tuntutan kebutuhan ekonomi perempuan yang sulit mendapatkan pekerjaan lain di tengah minimnya tingkat pendidikan yang bisa diperoleh perempuan miskin di negaranya. Aparat penegak hukum, menurut Nawal, semestinya mampu melihat desakan ekonomi perempuan untuk bertahan hidup, ketimbang memaklumi kebutuhan seksual laki-laki.

Ketidakadilan dalam proses penegakan hukum pelacuran juga bisa ditemukan di Indonesia. Sebut saja kasus VA, AA, dan kasus lain yang tak menyeret nama orang terkenal sehingga nama lengkap berikut foto sang perempuan tak dijadikan tajuk berita nasional. Magdalene, media yang mengusung dan mengkampanyekan isu-isu perempuan di Indonesia, serta banyak aktivis perempuan telah mengkritik seksisme dan misoginisme yang ditunjukkan oleh media dalam banyak kasus pelacuran yang tak satu pun membahas laki-laki hidung belang pengguna jasa seks PSK. Identitas laki-laki selalu ditutupi, sementara identitas dan kehidupan perempuan diumbar dengan judul berita yang seksis.

 

Asal usul budaya patriarki

 

Nawal menulis secara ringkas asal-usul munculnya patriarki. Kala masyarakat masih nomaden, yakni berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mencari makanan, tak ada ruang untuk menyimpan harta benda atau mengakumulasi kepemilikan. Masyarakat, meminjam istilah Nawal, masih merupakan masyarakat yang setara.

Mata pencaharian kemudian beralih ke pertanian. Kali ini meminjam istilah Yuval Noah Harari dalam Sapiens, gandum atau tanaman sejenisnya mendomestifikasi manusia. Kegiatan bercocok tanam bukanlah kegiatan fisik yang mudah dan tidak melelahkan. Ia membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengurus luasnya lahan yang dibutuhkan untuk keamanan pangan. Dalam suasana ini, muncul ide poligami dengan tujuan memperbanyak tenaga kerja. Desakan kebutuhan pangan lalu menghadirkan teknologi pertanian, yang mengalirkan surplus hasil panen, yang kemudian diklaim sebagai harta milik komunal. Muncul pula kemudian ide untuk mewarisi tanah. Secara gradual, proses ini dipolitisasi oleh laki-laki untuk mewariskan tanah pertanian kepada anak laki-laki. Sistem keluarga matriarkal, yang sayangnya tidak dijelaskan Nawal dalam buku ini, di mana anak-anak mewarisi nama ibu mereka, beralih menjadi patriarkal.

Dengan adanya kepemilikan pribadi, masyarakat terbelah menjadi golongan para pemilik tanah dan majikan, dan golongan yang tidak memiliki tanah. Lambat laun, berkembang institusi perbudakan. Fenomena ini, ditulis Nawal, paralel dengan fenomena menurunnya kedudukan perempuan di segala bidang kehidupan.

Dahulu kala, hingga masa Arab “jahiliyah”, sejarah mencatat kuasa dewi-dewi kuno. Dalam mitologi Mesir, Isis merupakan dewi yang dipersonifikasi sebagai sumber segala penciptaan. Begitu pula dalam masyarakat Arab jahiliyah, Latta dan Uzza  adalah patung sesembahan berjenis kelamin perempuan.

Keberadaan dewi diinterpretasi sebagai sebuah corak masyarakat di mana perempuan menempati posisi tinggi. Namun, kedudukan perempuan sebagai pemimpin agama kian tergerus dengan datangnya agama-agama, yang dalam istilah Nawal, menjadi ruangnya laki-laki. Sejak Yahudi, ketuhanan dan kenabian diidentikkan sebagai bidangnya laki-laki. Nawal mengkritik kata ganti “Nya” untuk Tuhan yang meminjam kata ganti untuk laki-laki dalam bahasa Arab.

 

Keluarga dalam agama samawi, patriarkal?

 

Nawal memeriksa konsep keluarga yang dipercaya oleh para pemeluk agama-agama samawi. Di dalam agama Yahudi, keluarga bersifat patriarkal. Keluaga terdiri atas sejumlah istri dan selir, anak-anak, budak, dan dipimpin oleh seorang ayah yang disebut roshe. Ayah berwenang menentukan ahli waris dan menentukan dengan siapa anak perempuannya menikah. Anak-anak adalah milik ayahnya. Cerita Ishak yang dikorbankan oleh Ibrahim merupakan gambaran bahwa ayah bebas berlaku apa saja terhadap keluarganya. Pada masa itu bahkan, janda anak laki-lakinya boleh dibakar bila ia dituduh berzina setelah suaminya meninggal.

Di dalam Islam, kepala keluarga juga adalah laki-laki. Suami boleh berpoligami, sementara tak ada landasan dalam hukum Islam bagi perempuan berpoliandri. Hal ini dipandang Nawal sebagai ketidakadilan, sebab meski hukuman bagi pezina adalah rajam baik untuk laki-laki maupun perempuan, namun laki-laki lebih dapat terhindar dari zina, karena diperbolehkan menikah lebih dari satu kali.

Di agama Kristen, hasrat seksual pemeluknya dibatasi. Tak seperti Islam yang datang belakangan, Kristen melarang perajaman terhadap perempuan maupun laki-laki yang berzina. Kristianitas juga melarang perceraian dan poligami pada awalnya. Namun, untuk membesarkan hirarki keagamaan, ajaran Kristen akhirnya memperbolehkan praktik selir.

 

Refleksi alam pikiran Nawal

 

Ada banyak isu yang dibincangkan oleh Nawal dalam Perempuan dalam Budaya Patriarki. Sayangnya, isu-isu tersebut dibahas secara acak, melompat-lompat, dengan argumentasi-argumentasi yang tak cukup memadai.

Pada bagian awal tulisan, Nawal telah menyebutkan bahwa dirinya tak ada di posisi yang memandang agama sebagai sumber ketidaksetaraan perlakuan terhadap perempuan. Namun, Nawal seringkali mengkritik nilai dan praktik yang didukung atau diperbolehkan oleh suatu agama, dan tidak menjabarkan lebih lanjut bagaimana nilai agama tersebut tidak berdampak pada terpinggirkannya posisi perempuan. Semestinya, Nawal bisa menjelaskan secara lebih gamblang bagaimana agama dipolitisasi sepanjang sejarahnya untuk melegitimasi kedudukan istimewa laki-laki.

Nawal berbicara tentang isu dan kasus-kasus penindasan yang dialami perempuan di negaranya. Hal tersebut merupakan cara yang baik untuk membuat pembaca mengenali bentuk-bentuk penindasan terhadap perempuan. Pasalnya, banyak awam yang baru mempelajari feminisme atau mengamati feminisme kebingungan dengan cara mengidentifikasi penindasan terhadap perempuan.

Saat saya dan kawan-kawan dari Forum Islam Progresif mendiskusikan buku ini, muncul pertanyaan seputar, apakah benar Islam pro feminisme, apakah poligami dapat selalu dipandang sebagai ketidaksetaraan terhadap perempuan, mengapa Islam menginginkan keluarga patriarkal, hingga mengapa ada banyak perdebatan di antara para feminis sendiri terkait penggunaan cadar.

Sebagaimana fenomena subkultur lainnya, feminisme berjibaku dalam perjuangannya melawan patriarkisme. Juga, feminisme, seperti halnya agama, memiliki kecenderungan untuk membentuk suatu nilai moral. Sebagai contoh, pada kasus pernikahan usia muda, moral yang disematkan bagi kalangan yang memiliki tendensi anti pernikahan usia muda adalah bahwa perempuan semestinya dapat melakukan dan meraih banyak hal sebelum menikah. Pandangan ini memandang seolah perempuan yang menikah telah hilang kemampuannya untuk menghasilkan karya. Moral ini kontras dengan moral yang diusung oleh kalangan agamis bahwa daripada berzina, lebih baik menikah. Kedua pandangan moral tersebut mennyederhanakan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan, terutama perempuan miskin.

Di Lombok misalnya, provinsi yang termasuk memiliki tingkat perkawinan anak paling tinggi di Indonesia, perempuan berusia muda, bahkan berusia anak dinikahkan oleh orang tua karena tak ada banyak hal yang bisa dilakukan di daerahnya. Keluhan salah satu anak perempuan dari keluarga sangat miskin yang saya wawancarai ketika riset menegenai partisipasi politik kaum muda dalam tata kelola desa di Lombok, yakni sulitnya kesempatan untuk mengakses ruang-ruang pengembangan diri di desa. Pemerintah desa belum membuka akses yang setara dan terbuka kepada seluruh kaum muda. Biasanya, kaum muda yang dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang didanai oleh anggaran desa adalah kaum muda yang dekat dengan tokoh-tokoh desa, kaum muda yang mengenyam pendidikan tinggi, dan kaum muda yang terlibat dalam organisasi desa. Sementara itu, di desa-desa di Lombok, seperti Desa Kediri Induk dan Desa Lembar Selatan, tak banyak perempuan muda yang bisa terlibat sebagai pengurus organisasi, karena adanya stigma bagi perempuan yang keluar pada malam hari.

Pada poinnya, buku ini memang tak menuliskan argumentasi teologis yang berarti mengenai perempuan, kesetaraan, dan perlawanan terhadap penindasan. Namun, buku ini mengajak kita untuk melihat ke dalam kehidupan masyarakat kita, bagaimana kondisi perempuan hari ini, dan apa saja bentuk-bentuk kekerasan atau penindasan yang dialami oleh perempuan-perempuan di negeri ini. Nawal telah berani menyuarakan kritiknya terhadap budaya patriarki yang menyebabkan terjadinya penindasan dan ketidakadilan bagi perempuan. Lalu, apa suara kita untuk maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan, gaji buruh perempuan yang tak sama dengan upah buruh laki-laki, kerja perempuan yang tak diapresiasi sebagai kerja, sulitnya perempuan bercadar mendapatkan akses pekerjaan, serta beban ganda perempuan kelas pekerja? Jangan biarkan perempuan berjuang sendirian. Masalah perempuan adalah masalah kemanusiaan.

 

Nawaal el Sadaawi dan aktivismenya di Occupy London tahun 2011. Sumber: http://humanityhouse.org/en/stories/free-voice-egypt-nawal-el-saadawi/

 

Referensi

Cooke, Miriam. (2016). Nawal el Saadawi: Writer and Revolutionary, https://www.academia.edu/39670412/Revolutionary_Feminist_Perspective_of_Nawal_El_Saadawi.

El Saadawi, Nawal. (2011). Perempuan dalam Budaya Patriarki. Yogyakarta: Pusatkaa Pelajar Offset.

Kulsum, Ummu. (2017). Nawal El-Saadawi: Membongkar Budaya Patriarkhi Melalui Sastra. Artikel dalam Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi, Vo.2, No.1, Maret. Dapat diakses pada laman https://media.neliti.com/media/publications/177268-ID-nawal-el-saadawi-membongkar-budaya-patri.pdf.

Mufidah, Binti Niswatul. (2018). Konsep Feminisme Perspektif Nawal el Saadawi. Skripsi diterbitkan oleh Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushluhuddin dan Filsafat Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya. Dapat diakses pada laman http://digilib.uinsby.ac.id/22488/1/Binti%20Niswatul%20Mufidah_E01213116.pdf.

 

 

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.