Pengantar Redaksi
Lal Salaam!
Pemenggalan seorang guru sekolah oleh seorang imigran Muslim tahun lalu telah membangkitkan sentimen Islamofobia di Prancis. Peristiwa tersebut semakin panas manakala presiden Perancis, Emmanuel Macron menyampaikan pidato yang menyudutkan umat Muslim dengan stigma teroris. Pidato yang disampaikan tersebut lantas disusul dengan beragam aksi represif. LSM dan organisasi HAM yang berupaya mengadvokasi hak-hak umat Muslim pun dibarkan baru-baru ini. Selain pembubaran, pemerintah juga menggencarkan pengerahan aparat kepolisian untuk pengawasan kegiatan umat Muslim, hingga ancaman penggusuran rumah ibadah pun marak hingga hari ini.
Puncak dari aksi represif tersebut ialah langkah agresif Macron mencanangkan undang-undang yang bertendensi kuat Anti-Muslim. Undang-Undang Penegasan Prinsip Republik dicanangkan dengan dalih menegakan nilai sekularisme ala republik Perancis. Para umat Muslim di Perancis memprotes undang-undang tersebut mengingat ideologi sekularisme Perancis yang sudah lama mensubordinasi posisi umat Muslim. Meski Macron berkilah bahwa undang-undang tersebut hanya diarahkan untuk para gerakan agama dan “Islamis radikal’, undang-undang ini tetap akan sangat merugikan karena akan mempertajam sentimen publik terhadap umat Muslim yang sudah mengakar sejak kolonialisme.
Merespons situasi tersebut, umat Muslim, bersama dengan organisasi anti-rasis dan anti-kolonial bersatu membentuk sebuah koalisi akar rumput untuk menolak undang-undang tersebut. Coordination Contre la Loi “Séparatisme” (Koordinasi Melawan Hukum “Separatisme”) dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun organisasi-organisasi tersebut. Koalisi ini bertujuan untuk menyadarkan publik akan rasisme dan Islamofobia di seluruh penjuru dunia. ini karena Islamofobia bukanlah isu yang hanya muncul di Prancis, melainkan telah menjdi fenomena di banyak tempat. Berangkat dari visinya tersebut, koalisi ini hendak menghimpun solidaritas internasional untuk melawan Islamofobia.
Beberapa waktu lalu Islam Bergerak dihubungi oleh salah seorang anggota dari organisasi tersebut untuk turut bersolidaritas. Oleh karenanya, seruan ini kami publikasikan sebagai bentuk dukungan moral dan politik.
Lal Salaam!
Tolak Undang-undang baru Anti-Muslim !
Menuduh umat muslim sebagai masalah publik adalah « separatisme » sesungguhnya.
Para Muslim di Perancis sedang menghadapi ancaman baru dari pemerintah Perancis yang akan mengadopsi “Undang-Undang tentang Penegasan Prinsip Republik” – yang pada mulanya bernama “Undang-Undang Anti Separatisme” – dan sebuah kesepakatan yang hanya akan berlaku bagi para Imam.
Hal yang terpenting ialah pemerintah Perancis tengah mengusulkan agar « Islam versi Perancis » dikenakan undang-undang tersebut sesuai kehendak pemerintah. Ini adalah serangan terbuka terhadap kebebasan organisasi Muslim dan hak beribadah mereka di masjid. Represi terhadap umat Muslim terus menguat seiring dengan semakin rutinnya pencarian oleh pihak kepolisian, ancaman penggusuran, hingga penutupan masjid dan sekolah. Sebagai tambahan, pemerintah pun sudah memutuskan untuk membubarkan LSM humanitarian dan organisasi Hak Asasi Manusia yang membela Muslim dari rasisme dan diskriminasi.
Dua rancangan undang-undang ini jelas sangat mengancam kebebasan umat Muslim dan merupakan bentuk pembatasan hak warga negara di negara ini (Perancis). Aturan tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi Perancis yang mengedepankan perlakuan setara terhadap seluruh warga negara yang berlandaskan hukum, termasuk hak untuk diepelakukan dengan penuh penghormatan dan martabat.
Oleh karena itu, beragam komunitas mulai mengorganisasikan diri dengan membentuk «Gerakan Protes Melawan Hukum ’separatisme’» sebagai upaya untuk mempertahankan martabat dan kebebasan umat Muslim di Perancis. Koalisi ini dibentuk dengan tujuan untuk membatalkan dua undang-undang represif tersebut melalui demonstrasi dan beragam aksi konkret seperti petisi dan publikasi media.
Sadar bahwa perjuangan kami membutuhkan dukungan internasional, tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran terkait isu ini dan memberikan tekanan kepada pemerintah Perancis. Gerakan kami tidak hanya berusaha mengatasi Islamofobia di Perancis, mengingat kebencian terhadap umat Muslim yang semakin mendunia. Perjuangan harus dilakukan secara mendunia karena permasalahan ini pun terjadi di banyak tempat.
Berlandaskan alasan ini, kami mengajak kawan-kawan untuk mendukung « Gerakan Protes Melawan Hukum ’separatisme’ ».
Bersatu lawan hukum « separatisme »