Lebih dua abad setelah Immanuel Kant menuliskan risalahnya, Perdamaian Abadi, pada 1795, dunia belum berhasil menegakkan apa yang disebut Kant “syarat-syarat bagi keramahtamahan universal” (conditions of universal hospitality), yaitu hak seseorang untuk diterima dan diperlakukan secara manusiawi di negeri orang lain, tanpa kebencian, fobia, dan permusuhan. Selama berhari-hari, antara hidup dan mati, ratusan orang Rohingya terapung-apung di perairan Malaya setelah mengalami persekusi di Burma.
“Dalam konteks ini,” tulis Kant, “keramahtamahan berarti hak seorang asing untuk tidak diperlakukan dengan kebencian ketika ia tiba di sebuah teritori seseorang yang lain”. Hak untuk diterima, karena, argumen Kant, umat manusia hidup di satu bumi, sehingga mereka harus berbagi satu sama lain: “Karena bumi adalah satu globe, manusia tidak dapat terpencar ke wilayah yang tak berhingga, tetapi harus secara niscaya menenggang-rasa satu sama lain”. Dan, tambah Kant, “pada dasarnya tidak ada seorang pun yang memiliki hak paling besar dibandingkan yang lain untuk menduduki satu porsi tertentu dari bumi”. Argumen Kant jernih dan menohok; dengan keterusterangannya dia menyindir perilaku kolonialis dari “negara-negara beradab benua kita” (civilised states of our continent) yang, katanya, menunjukkan “perilaku tak ramah” dengan dalih mengunjungi sebuah negeri, untuk pada akhirnya mendudukinya. Ia memberi contoh: “Di Hindia Timur (Hindustan), tentara-tentara asing dibawa untuk dalih membuka pos-pos dagang. Hal ini lalu mengarah kepada penindasan penduduk asli, upaya mendorong berbagai negeri Hindia untuk menyebarkan perang, kelaparan, pemberontakan, kecurangan, dan sekumpulan kejahatan yang menyengsarakan ras manusia”.
“Keramahtamahan universal” disodorkan Kant sebagai jalan keluar dari situasi itu. Dengan cara demikian, Kant mengontraskan Pencerahan (Aufklärung) dengan kolonialisme, perbudakan, dan penindasan. Kant mengafirmasi kesejajaran antara Pencerahan, dengan ideanya yang terpenting, “Idea tentang Hak Kosmopolitan”, dengan cita-cita tentang “komunitas universal” (universal community), kepemilikan bersama bumi dan tanahnya untuk didiami dan dihuni bersama, yang otomatis tak cocok dengan kolonialisme.
Spirit kosmopolitanisme Kantian itu telah diadopsi secara tertulis ke dalam aturan-aturan hukum internasional, tercermin paling kental dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Artikel ke-14 menyebutkan, “Setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka di negeri-negeri lain dari persekusi”. Secara normatif, undang-undang itu ditetapkan guna menjamin hubungan-hubungan yang “kosmopolitis” dan “kosmopolitan” antarnegara, dan menjamin pada gilirannya siapapun untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain di pojok bumi tanpa intimidasi dan rasa takut.
Namun visi kosmopolitanisme itu, yang mendasari cita-cita tentang hubungan-hubungan antarmanusia yang lebih adil, termasuk di dalamnya hubungan antarbangsa dan antarnegara yang memfasilitasi hubungan-hubungan antarmanusia tersebut, mengalami krisis, tepat ketika saat ini kita membutuhkannya, sebagai akibat dari macetnya model-model hubungan internasional yang didasarkan pada hubungan-hubungan timpang, hegemonik, dan imperialistik bersemangatkan perang, alih-alih perdamaian. Hubungan-hubungan antarmanusia mengalami pembalikan menjadi sekunder, di hadapan hubungan antarnegara yang lebih dominan. Hubungan antarnegara mengkooptasi hubungan antarbangsa, dan hubungan antarbangsa mengkooptasi hubungan antarmanusia.
Kasus Rohingnya menunjukkan bagaimana pembalikan itu terjadi. Negara-negara di perairan Malaya—Thailand, Malaysia, Bangladesh—menolak memberi persinggahan, hanya karena orang-orang ini bukan warga-negara mereka. Kewarganegaraan didefinisikan secara eksklusif dalam kerangka negara-negara politis, bukan pertalian bangsa-bangsa, lebih-lebih pertalian antarmanusia. (Orang Rohingya berasal dari rumpun bangsa yang relatif dekat dengan bangsa-bangsa yang kini menolaknya.)
Krisis kosmopolitanisme ini mengejutkan, karena dari kosmopolitanisme inilah tata global pasca-Perang Dunia II sebagian mendapatkan inspirasinya, dengan diafirmasinya “negara-negara bebas” (free states) dan “hak bangsa-bangsa” (rights of nations) dalam norma-norma internasional—sesuatu yang memberi sokongan, dari satu pihak, pada pengaturan relasi-relasi antarnegara menurut asas liberal kebebasan. Namun, krisis itu juga tidak mengejutkan, karena meski secara normatif norma-norma internasional telah mengadopsi visi kosmopolitis itu pada relasi antarnegara, struktur relasi antarnegara itu sendiri belum berubah, yaitu tetap bercokol pada kepentingan kolonialis dan imperialis, di balik kedok “kebebasan” yang didefinisikan secara sempit dengan kebebasan investasi dan dagang. Suatu pencanggihan kolonialisme dalam bentuknya yang mutakhir, neoliberalisme.
Dengan kata lain, meski secara formal kita telah memasuki suatu tatanan “kosmopolitan”—meminjam term Kant—seiring dengan globalisasiyang intensif dari berbagai penjuru, secara substansial kita belum beranjak dari chauvinisme dan partikularisme negara-negara dan bangsa-bangsa. “Kosmopolitanisme” berlaku pada komoditas dan modal, tetapi tidak pada manusia. Negara-negara itu ingin mengatakan, dengan kata lain: “Kami terbuka kepada investasi, tetapi tidak kepada para imigran”.Bagaimana mungkin dapat bersikap “kosmopolit” terhadap modal, tetapi tidak kepada manusia? Hal itu hanya dimungkinkan oleh suatu sikap “kosmopolitan” yang kelihatannya benar di permukaan, tetapi pada dasarnya palsu: mau menerima orang-orang asing itu, sejauh mereka bermanfaat secara ekonomi dan dapat diintegrasikan kepada sistem mekanisme pasar (menjadi buruh murah atau manusia yang diperdagangkan).
Chauvinisme baru yang dipupuk oleh neoliberalisme itu berjalan dengan kontradiksi internal: semakin negara-negara terbuka, semakin pula mereka tertutup; semakin negara-negara terlibat dalam pasar bebas, semakin mereka dituntut membatasi kebebasan mereka sendiri; semakin negara-negara menjadi kosmopolit, semakin mereka fanatik dan picik; semakin negara-negara “menginternasional”, semakin mereka defensif atas kepentingan nasionalnya. Suatu mitos menyebutkan bahwa neoliberalisme memupuk sikap-sikap toleran dan keterbukaan. Sebaliknya, alih-alih toleransi dan keterbukaan (yang didefinisikan secara “liberal” sekalipun), lahir chauvinisme dan fanatisme. Dari Rohingnya kita melihat, neoliberalisme itu sendiri pada dasarnya adalah sistem yang fanatik. Keterbukaan yang dibuka oleh relasi-relasi kapitalistik adalah ketertutupan itu sendiri. Berbeda dari anggapan Popper dan para teoretisi liberal, juga murid-muridnya yang setia—George Soros, orang-orang Freedom Institute dan lain-lain—dari sekarang kita dapat mengatakan, alih-alih melahirkan Open Society, neoliberalisme memupuk Closed Society, masyarakat yang teratomisasi persis karena “masyarakat” (societas) didefinisikan di sana sebagai sekumpulan atom yang berkompetisi satu sama lain atas kepentingan utilitarian, oportunistik, dan perhitungan untung-rugi.
Tentu, di dalam sistem semacam itu, keterbukaan negara-negara hanya menjadi privilese bagi kalangan kapitalis, seperti yang dengan tepat disinyalir oleh Marx dalam Manifesto Komunis: “Borjuasi, melalui eksploitasi yang dilakukannya atas pasar dunia,telah memberikan suatu karakter kosmopolitan atas produksi dan konsumsi di setiap negeri”. Tetapi, Kant mengungkap suatu harapan yang menjanjikan, bahwa keterbukaan yang dibuka oleh relasi kosmopolitis itu dapat melahirkan suatu solidaritas, yang mungkin tidak datang dari negara-negara sebagai aktornya, tetapi rakyat-rakyat, warga “dunia” itu sendiri, suatu “komunitas universal”: “Rakyat-rakyat dunia,dengan demikian, telah memasuki, dalam berbagai tingkatan, suatu komunitas universal, dan hal itu berkembang sampai titik di mana suatu pelanggaran atas hak-hak di satu bagian dunia dirasakan di mana-mana”. Kita berharap, penderitaan orang-orang Rohingya menjadi suatu momen solidaritas baru itu, ketika negara-negara (kapitalis) dan sistem pasar hari-hari ini menampilkan wajah aslinya sebagai sistem yang tidak dapat diandalkan dan diharapkan untuk kehidupan dunia yang lebih baik.[]
Comments 1