Menelaah Perppu Ormas dan Kontradiksi-kontradiksinya

313
VIEWS
Sumber: http://www.bdg.news/2017/07/tak-diliput-media-mainstream-ribuan.html

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh presiden Joko Widodo lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas baru-baru ini menjadi indikasi awal kembalinya rezmi anti-kritik di Indonesia. Sejak semula, pemberlakuan UU tersebut memang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Meski pemerintah Joko Widodo beserta jajarannya bersikeras berdalih pemberlakuan UU tersebut dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, pada kenyataanya, justru lebih bertendensi secara opresif merebut ruang publik dengan membungkam kritik yang disuarakan kalangan-kalangan oposan kepada kubu pemerintahan.

Hal ini tentu beralasan. Belakangan, pemerintah Indonesia memang sering dibuat susah tidur oleh berondongan lontaran kritik yang tanpa henti menjejali gendang telinga mereka oleh beragam elemen masyarakat, entah LSM, Organisasi Masyarakat (Ornas), maupun lingkar aktivis lainnya.

Terkait pemberlakuan UU tersebut, dalam hemat saya, mengacu pada pertimbangan politisnya, juga tidak terlepas dari kekhawatiran terganggunya agenda pembangunan infrastruktur Joko Widodo yang melanggengkan kepentingan para pemodal akibat menyeruaknya serangkaian pemberontakan di daerah-daerah. Dengan keluarnya UU ini, sesungguhnya pemerintah tengah berupaya meredam segala bentuk perlawanan atas ketidakdilan yang diakibatkan oleh pembangunan.

Pada titik ini, kiranya jelas bagi kita, alih-alih memberlakukan UU Ormas sebagai produk hukum yang berusaha mewujudkan stabilitas negara, justru kehadirannya lebih kentara terwujud sebagai instrumen legitimasi status quo kapitalisme yang sampai saat ini terus bercokol dan menghisap hak-hak rakyat tertindas.

Namun, demi melakukan pembacaan secara lebih spesifik dan terarah, setidaknya ada sebuah pertanyaan kritis yang dapat diajukan, kontradiksi apa saja yang ada pada Perppu Ormas dari segi negara hukum? Bergerak dari urgensi tersebut, kali ini saya akan mecoba memaparkan sebuah analisis singkat terkait kontradiksi Perppu Ormas dari segi kerangka elementer negara hukum.

***

Kehadiran Perppu Ormas di tengah-tengah demokrasi di Indonesia telah memunculkan berbagai tanda tanya besar. Salah satu pertanyaan yang belakangan lazim mendapat tempat perbincangan ialah kondisi material yang melatarbelakangi kemunculan Perppu Ormas. Dalam beberapa media mainstream, pemerintah Joko Widodo, Kemenpolhukam, beserta jajaran-jajaranya, menegaskan rasionalisasi diberlakukannya Perppu Ormas adalah situasi genting yang mengancam persatuan negara.

Kalau kita memahami argumen ini hanya melalui permukaan nya saja maka tampak tidak ada masalah. Terbukti, masih saja terdapat beberapa kalangan, baik dari masyarakat, pejabat, maupun organisasi tertentu yang termakan dengan rasioanlisasi picik tersebut. Bahkan, organisasi keagamaan moderat layaknya NU pun turut mendukung rasionalisasi tersebut, meskipun sikap NU sendiri tidak didasarkan pada pemahaman yang mendalam.

Kontradiksi pemberlakuan Perppu Ormas terdapat pada kegagapan-nya memahami realitas dinamika demokrasi. Pasca perhelatan Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang menggoreskan demikian banyak pergolakan, kondisi demokrasi di Indonesia memang sedang menghadapi krisis. Beragam konflik horizontal, persekusi, diskriminasi atas minoritas, sampai kasus-kasus pemidanaan melonjak cukup signifikan. Namun lantas apa karena alasan ini pemerintah mendefinisikan keberlangsungan demokrasi berada dalam keadaan darurat/genting?

Dalam sebuah wawancara nya bersama Tirto.id, Wahyudi Djafar, Wakil Direktur Riset dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menegaskan definisi genting secara legal dapat ditemukan pada MK No. 145/PUU-VII/2009. Peraturan ini memberikan tiga syarat objektif atas frasa kegentingan yang memaksa: adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Lebih lanjut, beliau menegaskan, UU Ormas sesungguhnya sudah sangat detail mengatur proses pembubaran suatu organisasi. Dari mulai pemberian surat peringatan, pembekuan sementara, sampai dengan pembubaran melalui jalur pengadilan. Artinya, alasan kekosongan hukum tidak terpenuhi di situ karena sejatinya pemerintah tinggal menjalankan saja mandat UU Ormas.

Demokrasi di Indonesia memang sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja, namun, dinamika yang terjadi seperti sekarang ini seyogyanya masih dalam kapasitas pemerintah untuk mengambil tindakan tegas secara langsung demi menyudahi konflik. Oleh karena itu, keputusan pemberlakuan Perppu Ormas sebagai jalan pintas menyudahi konflik cenderung bersifat prematur dan hanya berdasarkan subjektivitas pemerintah belaka dan tanpa landasan objektif yang jelas karena kondisi perpecahan yang terjadi sesungguhnya masih dapat dikendalikan oleh pemerintah dengan mengambil tindakan hukum yang cepat dan tegas.

Selain tidak memiliki latar belakang yang objektif, Perppu Ormas juga berkontradiksi dengan fungsi dari negara hukum. Adriaan W. Bedner, dalam salah satu esainya berjudul Suatu Pendekatan Elementer terhadap Negara Hukum, menegaskan setidaknya ada dua garis besar fungsi yang disandang oleh negara hukum (Rechstaat), yakni (1) membatasi kesewenang-wenangan dan penggunaan yang tidak semestinya dari kekuasaan negara dan (2) melindungi kepemilikan dan keselamatan warga dari pelanggaran dan serangan warga lainnya.

Lebih lanjut, fungsi pertama dari prinsip di atas berperan sebagai tata aturan yang membatasi tindakan pemerintah dalam bertindak sehingga tidak melakukan langkah secara sewenang-wenang yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar warga negara. Penegakan fungsi ini akan menjaga keterjaminan hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga negaranya akibat represivitas pemerintah. Sedangkan fungsi kedua, sebagai sebuah instrumen yang mengatur tata hidup masyarakat, hukum harus mencegah terenggutnya hak-hak dan keselamatan warga negara dari warga negara lainnya. Dengan kata lain, hukum menjadi landasan tata kehidupan yang di dalamnya mesti menjamin hak setiap individu dalam masyarakat, tak terlepas dari hak untuk berkumpul dan berpolitik.

Dengan menelaah melalui dua indikator tersebut, setidaknya sudah terdapat cukup gambaran mendasar terkait kontradiksi dari segi hukum dalam tubuh Perppu Ormas. Apabila dinilai dari fungsi pertama, secara kerangka negara hukum, kehadiran Perppu Ormas justru telah memberi celah bagi negara untuk merenggut hak-hak dasar setiap individu untuk mendapat peradilan di hadapan hukum. Dihilangkanya mekanisme pengadilan di atas meja hijau membuat Perppu Ormas sangat mungkin untuk disalahgunakan sebagai instrumen legal yang dapat dipergunakan oleh pemerintah demi memuluskan kepentingan tertentu. Selain itu, dalam sebuah negara hukum, hak untuk mendapat peradilan di atas meja hijau menjadi hak pasti bagi setiap elemen di dalam nya.

Perppu ini juga telah mencerabut kesempatan warga negara untuk menafsirkan Pancasila dan hanya memberi ruang tafsir bagi para petinggi negara sebagai satu-satunya sumber wacana dengan membungkam setiap ekspresi kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap bertentangan dan mengancam wacana penguasa atas dalih anti-Pancasila. Dalam poin ini, hak-hak yang berkenaan dengan dimensi hak sipil politik telah dilanggar oleh pihak pemerintahan sebagai pemangku hukum. Singkat kata, kalau dilihat dari segi ini, maka sesungguhnya Perppu Ormas lebih tepat disebut sebagai mekanisme pertahanan diri negara yang anti-kritik demi melanggengkan status quo pemerintahan yang pro-kapitalisme dibanding instrumen hukum yang menjaga stabilitas negara.

Perppu Ormas juga gagal memenuhi indikator hukum kedua. Ini akibat dari Perppu Ormas tidak menghadirkan definisi yang rigid dalam pasal-pasal tertentu, dan sangat mungkin dijadikan pasal karet, dengan kata lain, dapat digunakan sewenang-wenang oleh suatu kelompok masyarakat untuk memidanakan kelompok masyarakat lainnya karena alasan penodaan agama atau anti-Pancasila. Misalnya, dalam pasal penodaan agama dalam pasal 59 ayat (3) huruf b yang berbunyi, “Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.” Apa yang menjadi definisi rigid lebih lanjut terkait maksud penodaan, penistaan terhadap agama dalam pasal ini sama sekali tidak mendapat penjelasan. Definisi setengah-setengah seperti ini pada imbasnya dapat ditafsirkan secara serampangan oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu untuk menjatuhkan kelompok masyarakat lainnya. Dari perspektif ini alih-alih menghadirkan Perppu Ormas sebagai solusi, peraturan tersebut justru menjadi bak bumerang. Alih-alih menghadirkan nya sebagai solusi, Perppu Ormas justru memperkeruh iklim demokrasi di tataran masyarakat dalam memahami perbedaan.

Dari serangkaian pemaparan di atas, secara umum, kecacatan serius yang diidap Perppu Ormas terdapat baik pada elemen proseduralnya, maupun elemen substantifnya dalam kerangka negara hukum. Secara prosedural, dihilangkanya mekanisme peradilan yang tercantum dalam peraturan sebelumnya, telah merenggut hak setiap warga negara untuk mendapat hak peradilan di hadapan hukum. Di sisi lain, Perppu Ormas telah menyediakan ruang kehendak bagi penguasa untuk berlaku secara sewenang-wenang dengan membungkam ruang kritik bagi warga negaranya. Sedangkan dalam elemen substantifnya, Perppu Ormas sama sekali tidak dapat menjamin terlindunginya hak-hak dasar, khususnya yang berkenaan dengan hak sipil politik warga negara satu dari warga negara lainnya, yang notabene menjadi hak setiap warga negara.

***

Kemunculan Perppu Ormas yang diperuntukan untuk membungkam setiap ekspresi perlawanan terhadap ketidakadilan yang diakibatkan rezim pembangunan neoliberalisme ala racikan Joko Widodo, semakin menunjukan watak asli negara yang kian represif dalam mempertahankan bercokolnya ekonomi kapitalisme.

Baca Juga:

Watak represif yang dari waktu ke waktu kian tampak, ditandai dengan dibelakukannya regulasi-regulasi hukum yang semakin berpihak pada kaum pemodal. Dalam uraian lebih lanjut, kedudukan negara sebagai negara hukum (rule of law, rechstaat, état de droit) justru lebih tampak sebagai negara dengan hukum (rule by law) yang dalam pengertian negatifnya, mencitrakan sebuah negara yang mempergunakan hukum sebagai sebuah senjata dahsyat tanpa batas.

Untuk kesekian kalinya, Perppu Ormas tidaklah menjadi solusi untuk mengatasi problematika wabah perpecahan yang melanda bangsa belakangan ini. Memberlakukan Perppu Ormas sebagai solusi cenderung bersifat taktis (jangka pendek) sekaligus tidak efektif. Solusi justru harus diambil berdasarkan langkah startegis (jangka panjang), yakni dengan menjalankan mekanisme hukum yang mampu menjamin kedaulatan negara, demi terpenuhinya kebutuhan dan hak-hak masyarakat yang selama ini terampas oleh para pemodal kapitalis.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.