
Menelaah Perppu Ormas dan Kontradiksi-kontradiksinya
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh presiden Joko Widodo lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas baru-baru ini menjadi indikasi awal kembalinya rezmi anti-kritik di Indonesia. Sejak semula, pemberlakuan UU tersebut memang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Meski pemerintah Joko Widodo beserta jajarannya bersikeras berdalih pemberlakuan UU tersebut dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, pada kenyataanya, justru lebih bertendensi secara


