
Memahami Progresifnya Muhammadiyah
Muhammadiyah melakukan terobosan “progresif” dengan keberhasilannya mendorong pembatalan UU Nomor 7/2004 tentang sumber daya air, yang memunculkan suatu konsepsi baru, di tengah krisis dogma-dogma neoliberal, mengenai air sebagai sumber daya yang harus dimiliki bersama, alih-alih menjadi properti privat yang dikomodifikasi bagi kepentingan pasar. Langkah ini, bersama-sama uji undang-undang yang akan bergilir dilakukan oleh organisasi besar ini, disebut merupakan “jihad konstitusi”