
Isu LGBT mengemuka sebagai isu yang mendapatkan perhatian dari umat Islam di negeri ini. Bagaimana perspektif yang mungkin diajukan dari sudut “Islam Progresif” untuk menanggapi persoalan ini?
Pertanyaan ini ibarat lubang gerowong yang belum banyak dijawab oleh front Islam Progresif, di tengah kesibukan problem kelas yang menyibukkan gerakan rakyat dalam kerja-kerja advokasi di lapangan, melawan serangan mematikan kapitalisme. Upaya untuk menjawabnya lebih banyak datang dari kubu Islam dari bias liberalisme dan kubu-kubu Islam tradisional dan, lebih jauh, Islam konservatif garis keras. Beberapa poin berikut mungkin membantu untuk memberikan tanggapan awal yang terbuka untuk didiskusikan dan dikembangkan lebih jauh.
1). Soal konteks material-ideologis dari isu ini. Patut diajukan pertanyaan: apakah isu LGBT merupakan isu rakyat dan isu gerakan rakyat? Di sini terdapat suatu irisan, yang membutuhkan survei lebih jauh, antara isu ini sebagai isu rakyat dan isu ini sebagai isu yang dibawa oleh pasar global. Untuk menjawab pertanyaan yang pelik ini, mungkin patut dilihat sejauh mana problem seksualitas yang “heterodoks” ini menyentuh lapisan rakyat Indonesia, berapa persen dari rakyat menengah ke bawah yang mengalami dan menghadapinya, seberapa serius persoalan ini mereka hadapi, dan seberapa urgen mereka menghadapinya, dan seberapa parah diskriminasi yang telah terjadi, dan seterusnya.
Jika kenyataan ini dapat terkonfirmasi jelas, maka baru kita dapat memutuskan bahwa isu ini secara politis merupakan isu rakyat atau, sebaliknya, bukan isu rakyat, melainkan isu yang datang dari desakan pasar global yang belum tentu berhubungan secara langsung dengan kebutuhan rakyat Indonesia (dan karena itu, kita dapat menolak kemasan politis isu ini lantaran kepentingan ekonomi-politik di baliknya – seperti adanya dugaan pendanaan besar-besaran untuk mem-“branding” isu ini dari sejumlah badan “funding” global).
Memutuskan hal itu tidak mudah, karena berkelindannya sejumlah faktor.
Pertama, tidak dipungkiri, bahwa memang terdapat fakta kultural keberadaan LGBT di tengah kehidupan rakyat Indonesia seperti di beberapa komunitas transgender di Bugis (Bissu) dan di tempat lain yang diam-diam atau terang-terangan memperlihatkan kehidupan yang bercorak demikian. Namun fakta kultural ini hari ini ingin dikonversi oleh sebagian pihak (aktivis) menjadi fakta politis sehingga keberadaan mereka mendapatkan pengakuan politis, tidak cukup pengakuan budaya yang selama ini ada. Hal ini menemui masalah, karena tidak semua orang siap menerima fakta politis ini, meskipun mereka dapat bersikap toleran terhadap fakta kultural yang ada.
Mengkonversi isu LGBT menjadi fakta politis berarti “menguniversalkannya”: bahwa LGBT harus diterima sebagai fakta universal, bukan lagi fakta lokal. Hal ini yang menjadi alasan penolakan, karena LGBT masih dipandang bukan sebagai fakta universal yang harus dihadapi oleh setiap orang yang hidup di muka bumi ini – sama universalnya dengan eksploitasi buruh atau kekejaman perang – melainkan sebagai fakta lokal atau partikular yang tidak harus dianggap universal, karena menyangkut hak-hak dan ruang privat/intim yang tidak semua orang menghadapi atau mengalaminya.
Kedua, di sisi lain, terdapat fakta kultural lain bahwa rakyat kita sebagian besar masih menganut ideologi heteronormatif yang mentabukan hubungan sesama jenis dan memegang kuat konsep keluarga tradisional (baik patriarkal maupun matrilineal). Fakta kultural ini yang terkadang diabaikan oleh sebagian pegiat pro-LGBT yang tidak mempertimbangkan fakta kultural ini dengan terlalu mengedepankan asas politis “atas nama HAM”, sehingga menganggap fakta kultural ini harus ditolak secara mentah-mentah dan masyarakat didorong untuk secara frontal keluar dari norma-norma keluarga tradisional yang ada dan menganut norma-norma seksual baru. Kita dapat menyebut kubu pegiat yang berposisi demikian, kaum“fundamentalis seksual”. Tidak semua pegiat pro-LGBT memiliki posisi ini. Sebagian yang lain lebih moderat.
Di sini menjadi pertanyaan yang terkadang, dalam amatan pendek dan terbatas penulis, tidak semua pegiat pro-LGBT bersepakat: apakah target dari gerakan dan kampanye LGBT ini? Untuk menghilangkan diskriminasi atas LGBT (target minimal)? Untuk mendorong pengakuan masyarakat atas adanya LGBT (target standar), dan menjadi pertanyaan lanjutan, pengakuan seperti apa yang dikehendaki oleh LGBT? Atau untuk melegalisasi LGBT sehingga terjadi pergeseran dari norma-norma keluarga tradisional menjadi pola keluarga baru (sesama jenis) yang sama seperti yang terjadi di beberapa negara Barat?
Ketiadaan kejelasan tentang target dari para pegiat pro-LGBT menimbulkan ketakutan pada masyarakat, dan malah memperkeras fobia terhadap LGBT yang justru makin memperbesar peluang terjadinya persekusi. Atau ketiadaan kejelasan ini memang bagian dari “air keruh” yang hendak dipancing agar isu ini semakin “seksi” (masuk dalam pusaran pasar media)? Wallahu a’lam. Di kalangan pegiat pro-LGBT pun, tidak semuanya satu suara. Ketiadaan kejelasan agenda politis dari isu ini, di sisi lain, justru membelah rakyat, dan mendistraksi rakyat dari problem-problem yang juga masih mereka hadapi: penggusuran, perampasan ruang hidup, upah murah, dan lain-lain.
Ketiga, faktor kerentanan generasi muda dan kelas menengah. Besar dugaan dari penulis, bahwa alih-alih merupakan isu rakyat dan gerakan rakyat, isu LGBT ini adalah isu kelas menengah Indonesia. Tidak dipungkiri bahwa kelas menengah adalah kelas yang paling sering mengalami problem orientasi seksual, karena mereka hidup lebih terbuka kepada pengaruh-pengaruh luar (global), dibandingkan kelas-kelas rakyat jelata yang relatif tidak disibukkan oleh problem orientasi seksual (kecuali dalam jumlah yang sangat kecil). Namun, problem kelas menengah ini, akibat medsos dan teknologi, hari ini juga menyentuh lapisan rakyat, utamanya generasi kaum muda proletar yang mungkin mulai latah ikut mengalami guncangan orientasi seksual.
Hal ini cocok dengan kapitalisme global. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Indonesia merupakan pasar bagi “bisnis seksual” (entah apakah istilah ini tepat), dengan segala penunjangnya: rumah hiburan, narkoba, dan lain-lain, yang merupakan prasyarat – dan turut menyertai – guncangan orientasi seksual ini pada sejumlah lapisan, khususnya di perkotaan. Isu LGBT juga memiliki irisan dengan kerentanan orientasi seksual pada generasi muda ini dan keterpaparannya pada sindikasi bisnis ini. Dalam hal ini, terjadi sinkronisasi antara kebebasan seksual dan kebebasan modal untuk membajak dan mengkomodifikasi seksualitas dalam “pasar tubuh” yang tidak mengenal batas-batas negara. Para pegiat pro-LGBT dalam kubu yang moderat akan menyangkal bahwa memperjuangkan LGBT tidak sama dengan mengeksploitasi mereka. Memperjuangkan mereka justru untuk memulihkan harkat kemanusiaan mereka. Namun, terdapat fakta bahwa dalam ceruk-ceruk yang remang, di Indonesia, bisnis seksual juga berkembang seiring dengan kebebasan seksual yang, di alam kapitalistik kontemporer, juga mensyaratkan pembebasan tubuh dari norma-norma tradisionalnya. Fakta ini juga tak mudah untuk selalu diredam.
2). Soal status ontologis isu ini. Perlu didiskusikan lebih jernih: apakah problem LGBT adalah problem “universal” atau “partikular”? Di sini terdapat tarik-menarik antara dua kubu. Pertama, kubu yang menganggap isu LGBT ini problem “universal”, karena setiap diskriminasi adalah suatu penindasan, dan penindasan adalah universal. Kedua, kubu yang menganggap bahwa ini adalah problem “partikular” saja, problem masing-masing individu – karena tak semua orang mengalaminya. Bagaimana menjembatani kedua kubu ini? Di sini uniknya masalah LGBT ini. Ditinjau dari subjeknya, ia “partikular”. Ia dialami oleh tubuh seorang individu partikular yang khusus, yang tidak dapat dipertukarkan dan disamakan dengan yang lain. Ditinjau dari penindasan dan diskriminasinya, ia tidak partikular, karena tubuh LGBT yang dinista karena preferensi seksualnya sama tertindasnya dengan tubuh buruh yang dilecehkan majikan, atau tubuh petani yang dipopor senjata aparat. Karena kondisi ini, ia punya kecenderungan ke arah “universal”. Di titik ini, kita bisa memahami mengapa kaum LGBT merasa memperjuangkan hak-haknya.
Bagaimana menjembatani ketegangan antara sifat “universal” dan “partikular” isu LGBT ini? Wacana filsafat kontemporer memperkenalkan kategori ketiga, yang disebut “singular”. Rumusnya agak rumit, tapi kira-kira berbunyi begini. Sesuatu yang “singular” adalah sesuatu yang “partikular”, tetapi dapat menjadi tempat munculnya yang “universal”. Contohnya, tubuh. Ia adalah tubuh, partikular. Tetapi pada momen tertentu, ia dapat menjadi tubuh Semua Orang, menjadi universal. Ketika Marsinah disiksa, tubuhnya tidak lagi menjadi milik Marsinah, tetapi berubah menjadi milik Semua Buruh. Tubuh kaum LGBT juga dapat mengalami hal ini. Tubuh seorang gay atau lesbian yang dipersekusi karena ke-gay-annya dapat menjadi tubuh yang tertindas, dan itu artinya dapat menjadi tubuh yang “universal”.
Problemnya, dalam “singularitas”, tidak semua hal yang “partikular” otomatis “universal”. Ia dapat menjadi “universal” hanya dalam konteks ekstrem. Sedangkan dalam kondisi tidak ekstrem, ia tetap “partikular”.
Status ontologis ini penting, karena ajaran Islam memilah antara “kulli” dan “juz’i”, antara universal dan partikular. Pemilahan ini menentukan prioritas hukum yang diambil. Hal-hal yang universal, bagi Islam, harus didahulukan daripada yang partikular. Hal disebut universal, ketika menyangkut hajat umum, kebutuhan kolektif, yang tanpanya kehidupan dapat terganggu atau hancur. Hal disebut partikular, ketika menyangkut kebutuhan pribadi yang belum tentu berhubungan dengan kebutuhan umum. Sayangnya, Islam tidak mengenal “singular”. Kategori “singular” ini yang harus diperkenalkan untuk mendudukkan problem kaum LGBT lebih tepat.
Kapan tubuh kaum LGBT menjadi “universal”, atau “partikular”, atau “singular”, sangat ditentukan oleh relasi sosialnya. Di sini Islam tidak dapat dianggap memukul-rata menilai semua tubuh LGBT dalam suatu rumusan yang tunggal – yang justru dapat menjadi alasan untuk dibenarkannya penindasan dalam kasus-kasus tubuh LGBT tertentu, atau sebaliknya, dapat menjadi alasan dibebaskannya semua praktik LGBT karena alasan “kepuasan”, “kebebasan seksual”, “pemujaan hasrat”, atau “pembebasan seksual”.
Tergantung dalam status apa tubuh itu. Jika terjadi suatu persekusi secara zalim terhadap LGBT, karena perilakunya, maka prinsip “hifzhun-nafs” (penyelamatan jiwa) harus diprioritaskan, dan dalam hal kasus “singular” ini advokasi atas hak LGBT menjadi berterima dalam pandangan Islam.
Namun jika tidak terjadi apa-apa terhadap tubuh LGBT, maka tubuh itu menjadi tubuh “partikular” yang memiliki ruang privatnya sendiri, yang dapat memiliki status dari “haram” sampai “mubah” (boleh) – jika melakukan perzinahan, maka haram, jika tidak, maka tidak, dan seterusnya. Kaum Muslim layak menghormati ruang privat ini, sejauh tidak terang-terangan menghalalkan perzinahan – karena tidak semua orientasi pada sesama jenis otomatis disertai perzinahan. Namun jika mengarah kepada perzinahan, maka mencegahnya adalah wajib. Pencegahan ini tetap bersifat partikular. Di sisi lain, jika tubuh LGBT mengklaim secara publik bahwa semua yang dilakukannya bebas tanpa kecuali, termasuk menganggap boleh perzinahan, maka tubuh “partikular” ini dapat bertentangan dengan prinsip “universal” pernikahan yang memungkinkan terjadinya krisis sosial, seperti rasio gini kelahiran yang rendah (karena hilangnya fungsi reproduksi keluarga), rusaknya hubungan anak dan orangtua, dan seterusnya — dan kampanye semacam ini harus dilawan.
Prinsip Islam, dilihat dari problem partikular-singular-universal ini, bisa diresume kira-kira demikian:
a). Mentoleransi LGBT sebagai orientasi seksual, sejauh tidak terterjemah dalam perzinahan. Tapi, apakah itu perzinahan? Diskusi itu perlu kembali dilakukan secara ketat dan interdisipliner.
b). Mentoleransi LGBT sebagai orientasi seksual, sejauh tidak berkeinginan – secara sadar – meruntuhkan prinsip pernikahan dan keluarga yang selama ini ada dan menjadi amaliah umat Islam (yang sahih secara nash – Al-Qur’an dan Sunnah – dan ijma’ – kesepakatan umat dari masa ke masa).
Diskusi apakah LGBT itu fitrah, penyakit, sifat yang dapat diubah, juga bergantung pada konteks singular ini. Pada satu kasus, orientasi seksual ini mungkin saja merupakan fitrah. Pada kasus lain, ia dapat menjadi sifat latah yang dapat diubah, atau patologi. Keragaman kasus, keragaman tubuh, tidak memungkinkan LGBT disikapi dengan cara yang sama dan seragam. Tantangan umat Islam untuk isu ini adalah menemukan bahasa “sintetik” yang cukup luwes tapi tegas dan adil, namun anti terhadap persekusi.