
Salah Pemahaman Tata Kelola Air
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 85/PUU-XII/2013 membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang (UU) Sumberdaya Air (SDA) 7/2004. Di satu sisi, itu membahagiakan karena telah memotong agenda neoliberal mengkomoditisasi. Di sisi lain, adanya “salah pemahaman” terhadap tata kelola air menyebabkan potensi teoritisasi secara radikal dan emansipatoris dalam sektor tata kelola air, hilang. Tulisan ini berjuang menjelaskannya. I Putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 mengidap salah


