
Hukum yang Tidak Adil Bukanlah Hukum
Kriminalisasi yang menimpa Nenek Asyani, tidak bisa tidak, adalah sebuah peringatan. Ia ditujukan oleh penguasa, dalam hal ini Perhutani, kepada siapapun yang ingin menantang kekuasaan yang dikangkanginya. PADA Kamis, 23 April 2015, Nenek Asyani, 63, dan tiga terdakwa yang terkait, diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan,


