PT. Chevron mengundurkan diri dari proyek geothermal yang akan dilakukan di kawasan Gunung Ciremai Jawa Barat. Seperti yang diberitakan mongabay, pengunduran diri PT. Chevron sebagai pemenang tender ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang diberikan pihak Chevron kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Rida Mulyana sebagai Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementrian ESDM, pihak Chevron memberikan alasan bahwa potensi panas bumi di daerah gunung Ciremai dinilai kecil. Potensi panas bumi yang kecil itu diukur dari tekanan dan panasnya. Sementara itu teknologi yang akan digunakan untuk proyek tersebut sangat mahal sehingga tidak menguntungkan pihak Chevron.
Setelah pengunduran diri PT. Chevron tersebut, Gunung Ciremai akan dilelang ulang namun tidak dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat, tetapi akan langsung dilakukan oleh Kementrian ESDM. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Panas Bumi nomor 21 tahun 2014 bahwa pelelangan proyek geothermal akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Pelelangan ulang gunung Ciremai tersebut akan dilakukan bersamaan dengan 25 wilayah kerja pertambangan (WKP) lainnya, seperti Gunung Lawu (kapasitas 165 MW), Gunung Arjuno Welirang (110 MW), Simbolon Samosir (110 MW), Danau Ranau (110 MW), dan Gunung Gede Pangrango (55 MW) dan lain-lain.
Sebenarnya, hengkangnya chevron dari Kuningan Jawa Barat ini bukan hal yang aneh. Penolakan warga Kuningan memang sudah membahana sejak terendusnya proyek panas bumi di Gunung Ciremai, terutama sejak penetapan pemenang lelang yang dimenangkan oleh PT Jasa Daya Chevron. Lelang ini dilakukan pada 2011 dan pengesahan pemenang lelang ini disahkan dengan SK Gubernur Jawa Barat No. 540/Kep.03-admrek/2013 tanggal 3 Januari 2013. Proses “penggarapan” potensi panas bumi ini masih dilakukan sesuai dengan UU panas bumi No. 27 Tahun 2003. Dikarenakan wilayah potensi panas buminya meliputi dua wilayah (Kuningan & Majalengka), sesuai dengan UU panas bumi No. 27 Tahun 2003, maka hak untuk melakukan pelelangan jatuh ke tangan Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya menetapkan pemenang lelang, dan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan/IUPnya (dalam UU Panas Bumi No. 27 Tahun 2003, panas bumi masih digolongkan dalam kategori tambang).
Dalam skema UU panas bumi lama (UU Panas Bumi No. 27 Tahun 2003) belum ada aturan yang membolehkan eksplorasi itu dilakukan di wilayah hutan konservasi karena kebetulan wilayah potensi panas bumi Ciremai ini sebagian besar berada di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Oleh karena itu, jika ingin melakukan eksplorasi di wilayah hutan konservasi, Chevron harus juga mengurus izin ke kementerian kehutanan. Dalam UU panas bumi lama ini, perlu diketahui juga bahwa panas bumi masih dianggap bagian dari pertambangan, jadi panas bumi tidak memiliki “keistimewaan.” Di samping izin pemakaian wilayah hutan konservasi itu, sebenarnya proses eksplorasi panas bumi Ciremai ini hanya tinggal menunggu dikeluarkannya izin usaha pertambangan dari Gubernur Jawa Barat setelah dilakukan kajian tentang dampak lingkungannya. Pada realitasnya, proses ini telah berlarut-larut atau tak kunjung selesai, bahkan sampai pada akhir tahun 2014, terutama karena adanya penolakan yang sangat masif dari warga Kuningan dan sekitarnya.
Tiba-tiba, di tengah penyelesaian proses yang belum selesai itu, pada 26 Agustus 2014, DPR secara resmi telah mengesahkan UU panas bumi baru, yaitu UU Panas Bumi No 21 Tahun 2014. Dalam UU panas bumi baru ini panas bumi tidak dianggap lagi sebagai bagian dari pertambangan. Di samping itu, eksplorasi panas bumi boleh dilakukan di wilayah hutan konservasi. Dalam UU panas bumi No 21 Tahun 2014 ini, pemanfaatan panas bumi dibedakan menjadi dua, yaitu (1) pemanfaatan secara langsung dan (2) pemanfaatan tidak langsung. Pemanfaatan secara langsung proses perizinan berada di bawah wewenang pemerintah lokal, sedangkan pemanfaatan tidak langsung sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Pemanfaatan tidak langsung ini seperti yang akan dilakukan oleh Chevron, yaitu energi panas bumi itu akan dikonversi menjadi energi listrik. Dalam UU panas bumi baru ini nampaknya proses eksplorasi panas bumi semakin dipermudah karena ia dianggap sebagai energi yang ramah lingkungan, dan oleh karena itu ia tidak dimasukkan dalam kategori tambang. Jelas sekali bahwa UU panas bumi baru ini lebih “menggiurkan” dibandingkan UU panas bumi yang lama.
UU panas bumi yang baru ini bahkan lebih menggiurkan lagi terutama karena pemanfaatan tidak langsung panas bumi seperti yang akan dilakukan oleh chevron di Ciremai itu bisa dilakukan secara lebih mudah karena tidak lagi berkaitan dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi berkaitan dengan Izin Panas Bumi (jadi sekarang bukan lagi, Izin Usaha Pertambangan). Secara umum, munculnya UU panas bumi baru ini memang dimaksudkan untuk mempermudah eksplorasi panas bumi. Kalau bisa dilakukan dengan skema UU yang lebih mudah, kenapa harus repot-repot dilakukan dengan skema UU yang lebih sulit? Nampaknya “wangsit” seperti ini telah menghinggapi Chevron dan oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk mengembalikan hak sebagai pemenang lelang yang dimenangkannya dalam skema UU panas bumi lama itu. Pertanyaannya sekarang adalah apakah ada kemungkinan chevron akan “balik lagi” untuk meneruskan “ketergiuran/kengileran” mereka akan potensi panas bumi di gunung Ciremai karena kementerian ESDM telah menegaskan rencananya untuk melakukan pelelangan ulang terhadap potensi panas bumi gunung Ciremai? Atau, seperti ini pertanyaannya, di tengah masifnya penolakan warga Kuningan dan sekitarnya, apakah Chevron akan balik lagi untuk ikut lelang gunung Ciremai dengan tetap memakai nama Chevron? Apakah mereka tidak “malu” ikut lelang lagi setelah sebelumnya mengembalikan hak eksplorasi sebagai pemenang tender dalam skema UU panas bumi lama?
Perlu diketahui juga bahwa dalam UU panas bumi yang baru itu ada satu pasal yang menegaskan bahwa bagi orang yang menghalangi pemegang izin panas bumi untuk melakukan eksplorasi maka ia akan dikenakan sanksi/denda. Hal ini seperti yang termaktub dalam UU Panas Bumi No. 21 Tahun 2014 pasal 74 yang ber “fatwa” bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).” Nampaknya, pasal ini semakin akan membuat “ngiler” bagi perusahaan asing (ex., chevron) yang tertarik terhadap potensi panas bumi yang ada di Gunung Ciremai. Pasal ini bisa menjadi senjata ampuh untuk “melumpuhkan alias menggemporkan bin mengesotkan” setiap potensi penolakan atau perlawanan warga sekitar terhadap eksplorasi panas bumi, seperti yang terjadi di Kuningan Jawa Barat. Pasal ini pasti akan membuat keder setiap warga atau orang Indonesia yang tidak setuju dengan diadakannya eksplorasi panas bumi di daerahnya. Warga Indonesia pasti akan berpikir belasan kali bila berkeinginan “menolak/melawan” setiap rencana eksplorasi panas bumi. Dan, pasal ini bisa jadi menjadi alasan Chevron untuk lebih baik melepaskan dulu tender yang dimenanginya dalam skema UU panas bumi lama, dan memilih untuk membuat strategi baru dalam rangka menguasai tender eksplorasi panas bumi di Gunung Ciremai dengan skema UU panas bumi baru. Ironisnya, izin panas bumi sekarang ini cukup dieksekusi dari pemerintah pusat. Bisa jadi kelak, tiba-tiba akan turun izin panas bumi itu tanpa diketahui warga lokal dan ketika warga ini tidak setuju, maka mereka akan terkena sangsi 7 tahun penjara atau denda Rp70.000.000.000,00.
Pelelangan ulang Gunung Ciremai ini mengharuskan warga Kuningan untuk tetap waspada karena mungkin ini hanya sebagian dari strategi perusahaan asing untuk dapat menguasai potensi geothermal di wilayah mereka. Bisa jadi nanti dalam pelelangan ulang itu akan dimenangkan oleh perusahaan lokal, tapi ujung-ujungnya perusahaan lokal tersebut akan diakuisisi atau dikuasai oleh perusahaan asing, misalnya, oleh Chevron. Hal ini bukan tanpa bukti atau omong kosong belaka karena hal seperti ini bukan hal baru bagi Chevron. Rekam jejak ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh Chevron di Ekuador.
Texaco, mulanya perusahaan eksplorasi minyak bumi lokal di Ekuador, diakuisisi oleh Chevron dan perusahaan itu berubah nama menjadi Chevron Texaco. Perusahaan tersebut, pada perkembangan selanjutnya, menimbulakan banyak penderitaan bahkan kematian bagi masyarakat setempat. Dengan sengaja, Chevron Texaco membuang limbah pengeborannya di sungai-sungai Amazon dan hal ini tentu saja telah merusak ribuan hektar hutan di Amazon. Selanjutnya, sungai-sungai yang telah tercemari itu juga mencemari sumber air warga sehingga banyak warga Ekuador yang menjadi korbannya.
Atas perbuatannya yang tidak bertanggungjawab di atas, pada tahun 2006, Chevron membawa pulang hadiah Public Eye Award yang pertama untuk perusahaan yang sengaja membuang lebih dari 18 miliar galon air limbah beracun ke sungai-sungai di hutan Ekuador dan meninggalkan sekitar 900 sumur limbah penuh dengan lumpur beracun. Chevron beroperasi di Ekuador pada tahun 1964-1992 di bawah merek Texaco. Chevron meninggalkan Ekuador tanpa memulihkan kondisi negara seperti sediakala.
Setelah melakukan evaluasi kesehatan warga di sekitar wilayah yang tercemari limbah minyak Chevron di Ekuador, beberapa lembaga independen menyampaikan kepada pengadilan bahwa tingkat leukimia dan kanker di daerah tempat Chevron beroperasi meningkat, dan ditemukan lebih dari 2.000 orang yang diperkirakan meninggal karena telah terjangkit kanker. Di samping itu, ada sekitar 10.000 orang saat ini yang juga berisiko terjangkit kanker karena paparan terus-menerus dari bahan kimia karsinogenik di permukaan air, tanah, makanan, dan udara. Chevron adalah residivis pencemar beracun bagi lingkungan dan manusia. Dari kejadian di Ekuador itu chevron menuai banyak kecaman dari masyarakat dunia atas tindakan mengerikan yang telah mereka lakukan terhadap masyarakat adat-rentan Ekuador. Oleh karena itu, tidak pantas kiranya jika motto chevron di Indonesia itu adalah “Human Energy” yang sering kita lihat dalam iklan di media-media mainstream, padahal chevron lebih pantas jika bermotto “Inhuman Energy,” terutama mengacu atas apa yang telah mereka lakukan di Ekuador.
Sebenarnya, respon masyarakat Gunung Ciremai terhadap eksplorasi panas bumi sangat kontra dengan keputusan gubernur Jawa Barat. Misalnya, pada April 2014 lalu, ratusan warga dari lereng Gunung Ciremai mengadu ke Komnas HAM karena desa mereka akan masuk dalam wilayah eksplorasi geothermal Chevron. Sementara masyarakat setempat tidak mendapatkan informasi ataupun sosialisasi mengenai itu, sehingga proyek terkesan diam-diam. Selain itu, masyarakat sekitar Lereng Ceremai khawatir terhadap geothermal Chevron yang akan merugikan mereka. Saat ini hasil pertanian masyarakat Lereng Ceremai cukup besar, bahkan jauh lebih besar dari potensi pendapatan daerah yang digembar-gemborkan jika ada Chevron. Potensi pertanian itu sangat tergantung atas keberadaan, kelangsungan dan kemurnian pengairan. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian tentang potensi sosial dan ekonomi serta valuasi potensi dampak dari eksplorasi panas bumi terhadap warga sekitar Lereng Ciremai yang dilakukan Fuad Faizi dan A. Syatori dari Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) bekerjasama dengan jurusan Pengembangan Masyarakat Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sekitar 50 orang terlibat dalam penelitian tersebut yang dilaksanakan di 7 desa sekitar Lereng Gunung Ciremai yang dekat dengan rencana titik-titik eksplorasi panas bumi Chevron.
Salah satu desa yang menjadi tempat penelitian adalah Desa Pajambon, desa paling barat di Kecamatan Karyamulya, Kuningan, Jawa Barat. Di Desa Pajambon ini mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani jambu dengan sistem tengkulak dalam proses produksi dan alur distribusinya. Hasil produksi pertanian jambu bisa mencapai 20 ton per hari. Harga tengkulak Rp 2.000 per kg sehingga hasil total petani jambu di Pajambon bisa mencapai Rp 1,2 milyar per bulan. Namun, jika dikalkulasikan dengan harga di pasaran, yaitu, Rp 4.000 per kg, maka hasilnya dalam setahun bisa mencapai Rp. Rp28 miliar.
Ini baru potensi dari satu desa, belum dari enam desa lainnya yang juga memiliki potensi pertanian yang sangat melimpah. Potensi pertanian itu akan terancam kebutuhan pengairannya jika Chevron jadi beroperasi. Jika pengairan terancam, maka penghasilan warga yang besar dari pertanian itu juga akan terancam hilang. Selama ini, Chevron menggembor-gemborkan, ketika geothermal beroperasi, pemerintah daerah akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 24 miliar pertahun. Namun, dari potensi satu desa saja, nilai itu kalah telak. Hal inilah kenapa penolakan dan perlawanan warga kuningan terhadap rencana eksplorasi panas bumi chevron sangat marak dan masif.
Masyarakat khawatir adanya eksplorasi geothermal ini akan mengakibatkan debit dan kualitas air menurun dan ujung-ujungnya akan berpengaruh pada produksi pertanian. Di samping itu, warga juga khawatir akan terjadinya gempa tektonik sebagai dampak dari eksplorasi fracking panas bumi. Kekhawatiran tersebut muncul karena melihat kejadian di beberapa daerah lain seperti di Desa Kertasari Kabupaten Bandung, Pegunungan Dieng Jawa Tengah, dan Gunung Salak yang mana danau/sungai di pegunungan itu mengalami kekeringan akibat eksplorasi geothermal. Selain itu, eksplorasi geothermal di sana juga menjadi faktor penyebab kerusakan ekologi di lahan produktif masyarakat, seperti yang terjadi di wilayah sekitar PLTP Mataloko Nusa Tenggara Timur. Hal ini terjadi karena teknologi yang dipakai dalam proses fracking panas bumi itu telah menggoyang dan membelah batuan bawah tanah sehingga mengakibatkan gempa. Eksplorasi geothermal ini menggunakan sistem fracking yang memerlukan lebih dari 1.000 tanki air sekali injeksi yang disertai dengan bahan-bahan kimia. Kondisi ini akan mengakibatkan pasokan atau jatah air warga dan pengairan sawah sekitarnya malah diperuntukkan bagi eksplorasi geothermal. Selain itu, bahan-bahan kimia yang digunakan dalam eksplorasi fracking itu bisa mencemari sumber mata air sekitar. Proses eksplorasi panas bumi ini sering disebut dengan Enhanced Geothermal System (EGS), namun EGS ini sering dianalogikan juga dengan Geothermal Fracking. Teknik fracking ini memang sedang menuai banyak kecaman baik di Eropa dan Amerika dikarenakan dampak destruktifnya sudah terbukti telah menyebabkan gempa dan mencemari sumber mata air warga sekitarnya. Bahkan banyak negara bagian di Amerika dan Eropa secara berbondong-bondong telah memutuskan untuk melarang atau menterminasi eksplorasi fracking di daerah mereka. Namun, di Indonesia, kita sedang dibuai dan dibutakan oleh satu kepercayaan bahwa energi panas bumi itu ramah lingkungan tanpa kesadaran kritis untuk belajar dari apa yang telah terjadi di negara-negara yang telah menerapkan fracking itu.
Penulis adalah mahasiswa di jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) semester 7 di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.