
Masih ingat blokade jalan tol Jakarta-Cikampek dan grebek pabrik 2012? Untuk menyegarkan ingatan, saya akan sedikit mengulas dua kisah tersebut.
Blokade jalan tol Jakarta-Cikampek diawali dengan cerita berikut.
Apindo Kabupaten Bekasi menolak penetapan UMK Bekasi 2012 sebesar Rp 1,4 juta. Mereka kemudian melobi pemerintah agar penetapan UMK Bekasi dibatalkan, tapi tidak sukses. Mereka pun melayangkan surat gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung. Alasannya, Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten (SK UMK) Bekasi 2012 cacat hukum, menyalahi proses, tidak mengakomodasi kepentingan pengusaha, dan tidak ramah investor asing.
Sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab Bekasi), Apindo Kabupaten Bekasi walkout dari sidang pengambilan keputusan.
Karena menggugat penetapan SK UMK Bekasi, buruh meminta Apindo mematuhi keputusan Dewan Pengupahan (Depekab) Bekasi, sebagai keputusan yang sah, sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib Depekab Bekasi. Selain itu, SK UMK Bekasi pun telah melalui uji administrasi di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), di mana Apindo Jabar menjadi salah satu anggotanya. Karena Apindo Kabupaten Bekasi bergeming, serikat buruh pun memblokade Jalan Tol Jakarta Cikampek sebanyak dua kali.
Rupanya, PTUN memenangkan gugatan Apindo. Buruh Kabupaten Bekasi pun memblokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang ketiga selama berjam-jam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Koordinator Ekonomi Hatta Rajasa dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar turut menyelesaikan persoalan upah minimum di Kabupaten Bekasi. Apindo pun bersedia mencabut gugatannya.
Kejadian yang mirip pernah terjadi pada 2001 di DKI Jakarta. Saat itu, setelah melalui rapat alot di Komisi Pengupahan Dewan Penelitian Pengupahan Daerah, Apindo walkout. Komisi Pengupahan pun menyampaikan hasil penetapan UMP DKI Jakarta dan disahkan oleh Gubernur DKI Sutiyoso sebesar Rp 591 ribu atau naik sebesar 38 persen dari upah sebelumnya.
Apindo menolak SK UMP DKI 2002. Apindo melobi Gubernur dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mengubah kenaikan upah sesuai keinginan Apindo, yakni sebesar Rp 490.000 atau 10 persen. Tapi tidak berhasil. Akhirnya Apindo mengugat SK UMP DKI Jakarta ke PTUN Jakarta. PTUN memenangkan gugatan Apindo, sehingga SK UMP DKI ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Setelah ribuan buruh melakukan demonstrasi, putusan PTUN dicabut, pada 9 Januari 2002.
Kasus Kabupaten Bekasi maupun DKI Jakarta, sebenarnya, upah minimum masih jauh dari harapan buruh. Serikat buruh di Depekab Bekasi menuntut Rp 1,6 juta. Bahkan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) menuntut upah minimum Rp 2,4 juta. Sementara SK UMK Bekasi 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,4 juta. Begitu pula di kasus UMP DKI Jakarta, serikat buruh menuntut sebesar Rp 600 ribu, sementara UMP DKI Jakarta ditetapkan Rp 591 ribu. Bahkan, serikat buruh lain semisal FNPBI menuntut kenaikan 100 persen.
Serikat buruh rela di bawah terik matahari, menghabiskan waktu di atas aspal, dan berhadapan dengan aparat kepolisian demi membela keputusan yang ditetapkan oleh penyelenggaran negara, yakni Gubernur dari ancaman Apindo. Sebagai organisasi pengusaha Indonesia, Apindo berkepentingan membela kepentingan pengusaha. Salah satunya keberadaan investor asing di Indonesia. Bahasa yang digunakan adalah demi menciptakan lapangan kerja. Gugatan Apindo Kabupaten Bekasi terhadap SK UMK Bekasi 2012 adalah bentuk perlawanan sistematis pengusaha terhadap negara dalam wujud adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Cerita grebek pabrik dapat dirunut sejak catur wulan pertama 2012. Latar belakang umumnya ada dua. Pertama, buruh-buruh yang bekerja di perusahaan tidak memiliki kepastian kerja. Ada yang menjadi buruh borongan, buruh harian lepas, atau buruh kontrak seumur hidup. Bertahun-tahun status kerjanya demikian. Kedua, buruh-buruh yang ingin bekerja di perusahaan harus melalui pihak ketiga dan diharuskan membayar, yang disebut dengan buruh outsourcing. Padahal tujuan utama bekerja adalah ingin mendapatkan uang bukan menyalurkan bakat ataupun mengisi waktu luang. Uang yang dikeluarkan pun tidak kecil. Dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Hampir semua orang tahu bahwa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi merupakan perusahaan tersohor di dunia. Jadi, buruh dengan bermacam-macam status tersebut serta tidak memiliki kepastian kerja dan tanpa kepastian pendapatan dipekerjakan di perusahaan milik asing.
Jika mengacu pada peraturan perundangan, bagian inti pekerjaan atau yang bersifat terus menerus merupakan bagian dari buruh tetap. Tidak sah perusahaan mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing secara terus menerus di bagian inti pekerjaan. Untuk alasan tersebut, buruh dengan berbagai macam nama serikat ‘menangkap basah’ dan memaksa perusahaan mengangkat buruh kontrak dan outsourcing patuh pada peraturan. Buruh-buruh tersebut harus diangkat menjadi buruh tetap.
Di antara bahasa yang dipergunakan oleh beberapa serikat buruh adalah “hapus kontrak dan outsourcing yang melanggar peraturan”. Jangan salah paham. Maksud kata hapus adalah, jika perusahaan mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing secara terus menerus dan di bagian inti pekerjaan berarti buruh tersebut harus menjadi buruh tetap. Jika sudah sesuai aturan, penuhi hak-hak dasar buruh kontrak dan outsourcing, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan lain-lain. Jangan karena statusnya sebagai buruh kontrak atau outsourcing derajat kemanusiaannya menjadi turun.
Grebek pabrik, seperti telah diungkapkan oleh beberapa peneliti, berlangsung riuh dan mengandung unsur mencekam. Grebek pabrik dituduh mengganggu investasi dan akan membuat para investor hengkang. Sekali lagi kita memerhatikan Apindo sedang membela investor. Investor boleh melakukan apapun, sampai melanggar peraturan perundangan sekalipun.
Serikat buruh bukan dinas tenaga kerja dan bukan pula aparat negara. Sebagai orang awam, kita mengetahui tugas dinas tenaga kerja dan aparat negara adalah menegakan hukum. Karena aparat negara terlalu ‘pemalu’ menindak pelanggar hukum, serikat buruh mengambil peran menegakan hukum. Tentu saja dengan cara buruh. Kita menyaksikan, serikat buruh telah membela negara dan menegakan peraturan perundangan.
Jika ada rencana membuat program bela negara untuk semua kalangan, seperti diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (detik.com, 14/10/2015), akan lebih elok melestarikan blokade jalan tol dan grebek pabrik. Barangkali materi tentang tata cara pemogokan, teknik blokade yang efektif, melawan manajemen jahat di tingkat pabrik yang tidak melawan hukum dan melaksanakan grebek pabrik yang meriah, akan lebih indah jika menjadi bagian dari kurikulum pendidikan formal.
Penulis adalah pegiat di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Bogor