Mukadimah: Kondisi Umum Jawa
Kejahatan terhadap lingkungan dan rakyat Indonesia, sekali lagi dipampangkan di depan mata kita. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak secara keseluruhan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan warga Rembang terhadap Gubernur Jawa Tengah terkait izin pendirian pabrik semen di Rembang pada 16 April 2015, dengan alasan gugatan tersebut telah kadaluarsa, tak hanya sebuah kekeliruan, lebih dari itu merupakan persengkongkolan jahat politisi, hukum dan korporasi untuk secara pasti menghancurkan pulau Jawa. Lebih-lebih, persidangan tak mengindahkan berbagai fakta bahwa SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/ 17/2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang, bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Untuk mengetahui betapa berbahayanya penambangan Karst di Rembang oleh PT. SI perlu kiranya kita melihat kondisi Jawa secara umum, karena apa yang dilakukan di Rembang tak bisa dilihat sebagai kenyataan yang berdiri sendiri. Tapi terkait dengan daya dukung Jawa secara keseluruhan.
Pulau Jawa merupakan pulau dengan penduduk terpadat di Indonesia. Jawa dengan luas sekitar 13 juta hektar menampung hampir 60 persen penduduk Indonesia pada 2010dengan 1.057 jiwa per kilometer. Sementara luas Pulau Jawa hanya 6,77 persen dari total luas daratan Indonesia. Besarnya jumlah penduduk membuat daya dukung lingkungan Pulau Jawa sangat rendah.Hasilnya, berbagai bencana antropogenik menghantam Jawa silih berganti sepanjang tahun dan terus berulang.Alih-alih meningkatkan kembali daya dukung Jawa, pemerintah dengan berbagai kebijakan justru makin mengeksploitasi Jawa habis-habisan.
Guru Besar Manajemen Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo mengatakan, luas hutan alam di Jawa mulai berkurang sejak pertengahan tahun 1800-an. Sebelum itu, hutan alam Jawa masih 10 juta hektar atau 77 persen dari luas Jawa. Selain pertambahan penduduk, pada masa itu pemerintah kolonial Belanda mulai menerapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) dan membangun infrastruktur pendukung.Sejak masa inilah muncul perkebunan di Jawa.
Penurunan hutan terus terjadi. Pada 2005, luas hutan alam hanya tinggal 0,35 juta hektar alias 2,8 persen wilayah Jawa. Jika semua jenis hutan, seperti hutan rawa, hutan lahan kering, dan hutan tanaman, turut dikalkulasi, luas hutan di Jawa sebesar 18,7 persen luas Jawa.[1]Berdasarkan data Kompas 2014, sejumlah perusahaan semen dari dalam dan luar negeri telah siap masuk ke Jawa, di antaranya Siam Cement (Thailand) di Jawa Barat, Semen Merah Putih (Wilmar) di Banten, Ultratech di Wonogiri, dan Jui Shin Indonesia di Jawa Barat. Adapun Semen Puger akan beroperasi di Jember, dan Semen Panasia di Jawa Tengah. Belum lagi yang akan masuk di luar Jawa. Dengan melihat kondisi seperti itu, Pulau Jawa akan terbebani oleh industri ekstraktif yang akan terus merangsek masuk ke pulau Jawa karena berdasarkan peta MP3EI Koridor Jawa dijadikan sebagai pusat industri dan jasa.[2]
Maka kita tak percaya kalau akademisi semacam Eko Haryono dan pihak PT. SI tak tahu kondisi umum Jawa saat ini yang tengah terancam oleh berjubelnya industri di Jawa.Mereka tahu bahwa hutan Jawa telah kehilangan 61 % tutupan hutannya.Setiap tahun berkurang 138 ribu hektar. Lebih-lebih dibanding dengan pulau lain, Pulau Jawa memiliki laju deforestasi yang paling tinggi, disusul Bali Nusa Tenggara (46%) Maluku (25%) Sumatra (24%), dan Kalimantan (17%).
Sumber: Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2000-2009, FWI (2011)
- SI Mengancam Kelestarian Lingkungan
Proses pembangunan pabrik Semen Indonesia Rembang yang tengah berlangsung dan terus mendapat penolakan, tidak hanya masyarakat Rembang, tapi juga berbagai elemen masyarakat, aktivis dan pemerhati lingkungan saat ini, terang menjadi ancaman bagi pulau Jawa. Pabrik yang mempunyai nilai investasi sebesar 3,7 triliun, dengan luas pabrik 103 hektar (ket. PT SI), atau 105 hektar (dok.Amdal), sudah sepantasnya menjadi musuh bersama segenap rakyat Indonesia khususnya Jawa.
Pendirian Pabrik Semen tak hanya akanmembidik Pegunungan Kendeng Utara, khususnya Rembang tapi seluruh Jawa.[3]Menurut data Jatam, pada tahun 2013 sajaizin tambang Karst di Jawa mencapai 76 izin yang terdapat di 23 Kabupaten 42 Kecamatan dan 52 desadengan total konsesi tambang karst 34.944,90 hektar. Kondisi ini bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan di Pulau Jawa.[4]
Sumber: Jatam, Peta Izin Usaha Pertambangan Karst Pulau Jawa
Jika kita amati sejak awal apa yang dilakukan oleh pabrik Semen Indonesia dengan mengeksploitasi pegunungan Karst Kendeng Utara telah melanggar hukum dan moral sekaligus. Pembangunan pabrik semen tersebut secara nyata telah melakukan pelanggaran: pertama, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan tukar menukar kawasan hutan. Berdasar surat kementerian kehutanan No S.279/Menhut-II/2013 tertanggal April 2013. Kedua, Cekungan Air tanah watu putih tidak boleh dijadikan area penambangan Karst. Berdasar perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng No. 6/2010 Pasal 63 bahwa kawasan Semen Indonesia Rembang merupakan “area kawasan lindung imbuh air”. Ketiga, berdasar Perda RTRW Rembang No 14/2011 “area adalah kawasan lindung geologi”. Dan Perda RTRW Rembang No. 14/2011 mengatakan “kec Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar”. Secara moral, PT Semen Indonesia tak mengindahkan kelestarian alam pegunungan Kendeng Utara dan keberlanjutan kebudayaan masyarakat agraris di Rembang dengan dalih demi percepatan pembangunan.
Kawasan yang akan menjadi ladang tambang dan berdirinya pabrik Semen merupakan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih. Berdasarkan hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.
Air yang dihasilkan dari sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 15 – 20 liter/hari/orang. Jika nilai ini dievaluasi sebagai potensi ekonomi, maka jumlah air yang dihasilkan akan melebihi nilai yang didapat dari sektor pertambangan yang justru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pasokan dan distribusi air pada sumber-mata air yang ada di sekitar kawasan karst CAT Watuputih. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang, dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan Kabupaten Rembang (PDAM, 2013). Kebutuhan air tersebut sebagian besar disuplai dari CAT Watuputih dan sebagian lagi dari sayap antiklin yang membentang antara Gunung Butak – Tengger dan sekitarnya maupun dari selatan Desa Tahunan. Keberadaan sungai bawah tanah di kawasan Kendeng kini teracam rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi tambang dan pabrik berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penangkap air dan sebagai cadangan air bagi masyarakat Rembang dan Blora.[5]
Petaka Pembangunan
Dunia kini tengah diuji kewarasannya. Neoliberalisme dipuja-puja dan dibela bak Tuhan baru yang dianggap sebagai penentu baik buruknya sejarah umat manusia. Sementara suara hati jernih petani yang menjadi korban pembangunan dan idustrialisasi dianggap sepi. Bahkan ironisnya, berjuta-juta kaum beriman kini tengah mengimani neoliberalisme jauh melampaui agamanya sendiri. Padahal, saat ini jika ada hantu yang tengah bergentayangan ke seluruh penjuru dunia tak lain adalah neoliberalisme. Namun bagi pendukung fanatisnya “Neoliberalisme dianggap koentji!”.Siapa pendukung fanatisnya?Aparatus negeri ini yang menjadi babu dan anjing penjaga kepentingan ekonomi global di Indonesia. Mereka telah menggadaikan sumber daya manusia dan alamIndonesia demi lapangnya jalan akumulasi kapital melalui, –meminjam terma David Harvey– accumulation by dispossession (akumulasi dengan cara perampasan/penjarahan)[6] yang dioperasikan sejak rezim orba. Itu terlihat dengan cara berpikir direktur PT. SI yang selalu berdalih bahwa eksplorasi dan eksploitasi pegunungan Kendeng Utara merupakan ikhtiar untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Rakyat mau tak mau, setuju tak setuju dipaksa harus setuju. Seolah-olah yang mengerti baik buruknya petani adalah korporasi.
Semua perusahaan entah nasional maupun trans-nasional tabiatnya sama: mencari keuntungan dirinya sendiri.
Apalagi untuk negeri kita.Adalah kekelirun besar jika kita percaya kalau pembangunan di negeri ini untuk
kesejahteraan rakyat.Sejak kontrak karya dibuka,[7] seluruh rakyat di negeri ini tetap terlunta-lunta, dan yang meraup keuntungan hanya kapitalis-birokrat, dan perusahaan-perusahaan transnasional.
Tiap tahun angka kemiskinan terus naik.Kesenjangan ekonomi dan sosial tak lagi bisa dijembatani.Angka kemiskinan tahun 2014 naik 28,28 juta dari sebelumnya 28,07 juta di tahun 2013. Pada tahun 2015 diperkirakan presentase penduduk miskin naik menjadi 30,25 juta jiwa. Dan yang lebih mengejutkan penduduk miskin di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang seluruh penduduk Malaysia dan tujuh kali lipat penduduk Singapura.
Sebagai pelajaran bagi rakyat Indonesia tentang betapa kejinya praktek korporasi, selain Lapindo yang sudah kita ketahui bersama, baik kiranya kita mesti mengingat kembali kejahatan Union Carbide (UC), perusahaan yang mengelola pabrik pestisida di Bhopal India, yang berusaha menghindari tanggung jawabnya atas kematian ribuan orang dan ratusan korban-korban cidera akibat semburan gas dahsyat di tahun 1984 dari perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat tersebut. Ketika UC sepakat pada tahun 1989 untuk membayar santunan $ 470 juta, pemerintah India malah membatalkan semua tuduhan kriminal terhadap perusahaan tersebut. Meski tuntutan kiminal dibuka kembali tahun 1991 terhadap perusahaan dan sejumlah eksekutifnya, namun pada tahun 1994 UC menjual seluruh asetnya di India.[8]
Sedemikian, dengan melihat kondisi Jawa sebagaimana di muka, masihkah ada penjelasan yang lebih jernih mengenai perusakan alam yang tengah menjalar di sekujur tubuh negeri ini selain fakta kerusakan alam dan terdegradasinya kemanusiaan yang hanya menjadi komoditas bagi industri. Adakah argumentasi teoritis dan teologis sekaligus yang bisa membenarkan perilaku syaitaniyah korporasi-korporasi besar di Indonesia. Tokoh agama mana yang bisa mengumpulkan dalil-dalil agama untuk membenarkan kelakuan bejat korporasi-korporasi besar di negeri ini, wabil khusus PT. Freeport yang membodohi bangsa ini. Ilmuan manakah yang bisa menutupi kedurjanaan tokoh politik, tokoh agama, dan pengusaha yang di banyak tempat tengah selingkuh membangun oligarki politik dan ekonomi di negeri ini. Tak ada! Satupun tak ada. Karena pasti akan terbentur dengan realitas yang hadir telanjang di mata mereka.
Kita semua wajib marah mendengar segelintir tokoh yang mengatakan bahwa rakyat tak bisa menolak pendirian Pabrik Semen Indonesia karena pabrik tersebut merupakan BUMN, karena bagi mereka, menolak BUMN merupakan bentuk melawan negara.Cara berpikir semacam itu berbahaya karena pada dirinya telah melucuti kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah negeri ini.Harusnya, mengenai baik dan buruknya nasib rakyat harus dikembalikan kepada rakyat itu sendiri, bukan ditangan politisi komprador yang selalu mengatasnamakan kedaulatan NKRI harga mati. Segelintir tokoh tersebut juga mengatakan kalau sampai pabrik itu gagal berdiri akan merugikan nilai investasi yang sangat besar.
Apalah artinya milyaran rupiah investasi dibanding kerusakan ekologis, historis dan sosiologis yang harus ditimpa penduduk Jawa dikemudian hari. Tak ada bandingnya sama sekali, tidak setitikpun! Juga, apalah artinya kerugian investasi kalau rakyat menjadi babu di negeri sendiri.Kita mempunyai pelajaran berharga, yang menikmati Freeport bukan rakyat Papua, tapi imperialis Amerika.[9]
Catatan Akhir
Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk. Cekungan Air Tanah Watuputih telah dinyatakan sebagai area yang harus dilindungi oleh para pengambil kebijakan justru hendak dieksploitasi habis-habisan.[10] Kemudian apa yang masih tersisa dari kita sebagai warga negara yang secara yuridis dan politis mempunyai hak untuk menentukan nasib negeri ini? Hanya satu kata: kita lawan terus setiap ketidakadilan dan perusakan lingkungan.
Dengan melihat berbagai fakta dimuka saya berani bersumpah atas nama Tuhan bahwa pencecap pundi-pundi rupiah Semen Indonesia nantinya, hanya Kapitalis-Birokrat dan politisi jahat saja. Semoga gusti Allah masih menguatkan dan menerangi jalan juang kita!Wallahua’lam
[1]Kompas, 5 Maret 2014. Atau bisa diakses dihttp://omahkendeng.org/2014-03/2043/eksploitasi-lahan-darurat-daya-dukung-jawa/ dan http://print.kompas.com/2014/03/05/Darurat-Daya-Dukung-Jawa
[2]http://nationalgeographic.co.id/berita/2015/03/krisis-lingkungan-tanah-jawa diakses pada 23 Maret 2015.
[3] Penambangan Karst dan pembanguan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara akan dilakukan di Rembang oleh PT Semen Indonesia (Semen Indonesia Rembang, Gunung Mas Mineral, dan Bosowa). Di Pati oleh PT. Sahabat mulia Sakti anak perusahaan Indosemen.Di Grobogan oleh Vanda Prima Lestari.Blora oleh Masco Tambang Raya.
[4] Mengenai informasi pentingnya kawasan Karst bisa dibaca di http://geo.fis.unesa.ac.id/web/index.php/en/geomoffologi-karst/133-peran-penting-kawasan-karst
[5]Lih.https://www.facebook.com/jmppk.rembang/posts/369867293197955 rilis “Aksi Menuntut Keadilan untuk Alam Kendeng” pada 16 April 2015 oleh JMPPK rembang menjelang putusan PTUN.Lebih lanjut kita bisa melihat catatan Ming Ming Lukiarti Koordinator JMPPK Rembang mengenai potensi Karst Pegunungan Kendeng Utara, “Menurut hasil penelitian oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral pada tahun 1998, perbukitan Gunung Watuputih merupakan bentang alam karst yang terbentuk pada zaman Pliosen dengan fenomena khas berupa lapies, gua kering dan berair, lembah kering, dan bentuk depresi yang teramati dari foto udara. Sebagian gua pada batu gamping karst merupakan gua kering yang berbentuk vertikal, serta masih bersifat alami dan tidak dimanfaatkan untuk keperluan tertentu. Secara hidrogeologis, pada tempat-tempat tertentu akan terbentuk saluran bawah permukaan yang mengalirkan air tanah ke daerah luah sehingga memungkinkan terdapatnya mata air dengan debit relatif besar”. Lih.https://www.jurnalperempuan.org/blog/ming-ming-lukiarti-perjuangan-ibu-ibu-petani-rembang-melawan-korporasi-tambang
[6]Terma accumulation by dispossession (akumulasi lewat penjarahan) dipakai oleh Harvey “dalam konteks pengertian kelanjutan dan perluasan praktek-praktek akumulasi yang Marx sebut sebagai tahap ‘primitif’ atau ‘awal’ pada masa lahirnya kapitalisme.Praktek-praktek ini meliputi komodifikasi dan privatisasi atas tanah, dan pengusiran secara paksa petani”. Dalam bukunya A Brief History of Neoliberalism, ia memberi contoh kasus-kasus penjarahan yang terjadi di Meksiko dan Cina, dimana tujuh puluh petani diusir dari lahannya. Menurut Harvey, akumulasi lewat penjarahan ini memiliki empat fitur utama yaitu: privatisasi dan komodifikasi, finansialisasi, manajemen dan manipulasi krisis, dan redistribusi oleh negara. Lebih lanjut lih. David Harvey, TheNew Imperialism, Oxford: Oxford University Press, 2003. Dan David Harvey, A Brief History of Neoliberalism, Oxford: Oxford University Press, 2005.
[7]Segera setelah orde baru tegak, rezim militer Soeharto membuat seperangkat undang-undang mengenai penanaman modal pada 1967, yaitu UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. UU itu untuk mengizinkan modal asing untuk bebas beroperasi di Indonesia. Seminggu setelah UU tersebut dinyatakan berlaku, Kontrak Karya (KK) antara pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated ditandatangani, tepatnya tanggal 7 April 1967. Tentu saja penandatanganan KK tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin suku-suku pemilik hak ulayat di wilayah bersangkutan.Lih.Amirudin dan Aderito Jesus De Soares, Perjuangan Amungme Antara Freeport dan Militer, Jakarta: Eslam, 2003, hlm. 39.
[8]Sejak 1984, 20.000 orang kehilangan nyawa mereka di Bhopal, India setelah tumpahan gas kimia dari pabrik pestisida.Lebih dari 8.000 orang tewas hanya dalam beberapa hari pertama setelah kebocoran, terutama dari serangan jantung dan pernapasan.Mengenai tragedi Bhopal bisa diakses http://www.greenpeace.org/usa/en/campaigns/toxics/justice-for-bhopal/mengenai tragedi di Bhopal India.Dan untuk informasi lebih dalam bisa dilihat di www.bhopal.netdan www.bhopal.org Untuk melihat lebih lanjut perusahaan-perusahaan transnsional perusak lingkungan di dunia lih. Jed Greer dan Kenny Bruno, Kamuflase Hijau Membedah Ideologi Lingkungan Perusahaan-Perusahaan Transnasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999.
[9]Mengenai kejahatan Freeport di tanah Papua. Berikut saya kutipkan sedikit narasi tentang kejahatan Freeport dari karya Amirudin dan Aderito de Jesus Soares, “Mining Jurnal pada 20 Oktober 1989, melaporkan, Freeport merupakan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia dengan ongkos produksi yang rendah, yakni hanya 45 sen dollar per ounces. Keuntungan yang dibawa ke New Orleans mencapai milyaran dollar. Sementara untuk kesejahteraan penduduk, freeport tidak berbuat banyak. Freeport lebih memilih untuk memberikan uang jaminanterhadap pinjaman 673 juta dollar AS antara 1991 sampai 1997 kepada tiga pengusaha Indonesia yang sangat dekat dengan Soeharto ketimbang memperbaiki kehidupan suku Papua yang kehidupannya dari hari ke hari…pada awal 1995, jumlah produksi Freeport sebesar 100.000 ton konsentrat tembaga per hari. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencapai 115 ton pada akhir 1995. Jumlah produksi tahun tersebut sebenarnya sudah meningkat lebih dari 30% dibandingkan dengan tahun 1994, yakni 75 ribu ton perhari. Ketika berproduksi pertama kali pada tahun 1973, produksi Freeport hanya sebesar 7.500 ton per hari. Pada 1998 dan 1999, Freeport berencana meningatkan produksi per hari menjadi 330.000 ton konsentrat. Peningkatan produksi ini telah disetujui oleh pemerintah Indonesia…Dan berdasar penyelidikan Business New, 22 Januari 1997, Freeport kini menguasai areal konsesi penambangan setara dengan 40 kali luas Kota Jakarta” Lebih lanjut lih. Amirudin dan Aderito Jesus De Soares, Perjuangan Amungme Antara Freeport dan Militer, Jakarta: Eslam, 2003, hlm. 45
[10]Ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
beberapa hal tampak penulis belum terlalu mengenal obyek persoalan, seperti disebutkan Semen Indonesia Rembang, padahal PT SI dan SIR berbeda, okelah, saya anggap typo.
tapi tulisan ini tampak menggiring opini yg menanggung ‘kejahatan’ adalah PT SI. Jika BUMN tersebut memang jahat, apa yang anda katakan terhadap 77 perusahaan tambang tersebut yang tak pernah kasih kompensasi ke warga (pengakuan warga ring 1), sementara PT SI sendiri telah menggelontorkan 5 milyar lebih untuk kebutuhan warga. Itu belum gelontoran-gelontoran dana CSR lain untuk keseluruhan kelompok binaan yg jumlahnya ribuan, apakah anda menutup mata terhadap demikian.
Mau lihat data perusahaan tambang di Rembang (tidak hanya kapur, ada juga bahan galian lain), buka ini http://tambangrembangkab.url.ph/index.php?page=7_1
Sangat fair jika 77 perusahaan itu anda sebut satu per satu, atau mungkin anda takut kalau diantara 77 perusahaan itu ternyata sangat terikat dengan kehidupan anda. Barangkali paling mudah ya bagian rumah anda bisa jadi diambil dari semen sekitar situ, atau anda yg sangat benci penambangan tapi seluruh gadget anda terbuat dari hasil tambang juga.
Terlihat anda benci freeport juga, sepertinya kalau diteruskan benci juga dengan PMA-PMA lain, tapi sikap anda terhadap PT SI yang keuntungannya muter lagi ke dalam negeri anda benci juga.
Berapa sich lahan tambang milik PT SI? hanya 520 ha. Bandingkan dengan luas lahan kapur di Rembang sebesar 10.735 ha yang tersebar di 7 kecamatan. Artinya lahan yang dimiliki PT SI hanya 5% dari seluruh lahan kapur yang ada. Masak eksploitasi 5% membuat Jawa tenggelam?. Padahal eskploitasi 5% itu menggunakan metode tambang dan reklamasi seperti dokumen UPL-RKL pada AMDAL. Memang 77 perusahaan yang kuasai 95% lahan kapur punya sudah lakukan reklamasi setelah puluhan tahun beroperasi?. Anda jangan “nabok nyilih tangan ya”? kalau Rembang tenggelam ya…lebih karena faktor 95% tadi bukan faktor 5%.
Bahkan PT SI menjamin 520 ha lahan bekas tambang akan menghutan lagi dengan dilakukannya Reklamasi. Bahkan dijamin pula air tidak berkurang, maka sebelum PT SI menambang dibuat dulu sumur pantau untuk cek debit dan ketinggian permukaan air tanah.
Endingnya, saya tertarik dengan kalimat “Sebagai pelajaran bagi rakyat Indonesia tentang betapa kejinya praktek korporasi.” sangat menyesatkan.
Sekali waktu, masukkan ke korporasi untuk tahu bagaimana pengelolaannya. Kalau semua orang seperti anda, yang anti. Entah, harus bagaimana negara ini di kelola, mungkin cukup dengan membentuk paguyuban, koprasi, atau cukup dengan obrolan-obrolan di warung kopi, maka dengan sendirinya hasil kekayaan negara ini, termasuk SDA-SDA di bawah bumi akan muncul dengan sendirinya..
atau mungkin diserahkan saja ke penambang2 ilegal yang sudah jadi mata pencaharian penduduk di sana selama puluhan tahun. tak perlu ada korporasi!
Jangan bawa nama-nama Islam (jika melihat posting tersebut di taruh di situs http://www.islambergerak.com.
Lha ajaran Islam sendiri meminta dilakukan tabayuun (cek dan recek), tidak boleh memfitnah (krn sifat orang munafik) dll.
Novi, maaf, anda ini orang korporasi ya, kok merasa bahwa 5 % milik PT SI dianggap aman. Pikiran anda seolah bahwa korporasi telah menggelontorkan 5 milyar ke penduduk. Apa seimbang dengan labanya PT SI yang jauuuuuh lebih dari sekedar yang digelontorkan. Kekayaan kita diambil pihak lain, sedangkan masyarakat hanya dapat 6 milyar katanya sudah banyak. ketemu dimana nalar anda?
kearifan lokal dan lingkungan semakin dimarginalkan atas nama kemajuan yang bias dengan kerakusan. Penambangan karst boleh saja di plintir-plintirkan menjadi sangat sah,, sangat legal di mata hukum. Namun saya yakin dampak untuk anak2 dan cucu2 kita mendatang akan sangat merugikan.