Pengantar
Masihkan kita ingat lagu “Rayuan Pulau Kelapa” karya Ismail Marzuki (1914-1958) berikut ini?
https://www.youtube.com/watch?v=j2RcRic_pug
Tanah Airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Pulau melati pujaan bangsa
Sejak dulu kala
Melambai-lambai, nyiur di pantai
Berbisik-bisik, raja kala
Memuja pulau, nan indah permai
Tanah airku, Indonesia
Ternyata kita bisa membaca sambil menyanyikannya. Betapa romantiknya, bukan?
Perasaan cinta tanah air kembali hidup dari lagu itu. Mari coba satu lagi karya pujangga Ismail Marzuki itu. Baca sambil lantunkan lah lagu “Indonesia Tanah Air Beta”, berikut ini.
Indonesia tanah air beta Pusaka
Abadi nan jaya Indonesia sejak
dulu kala Selalu dipuja-puja
bangsa
Disana tempat lahir beta
Dibuai di besarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Sampai akhir menutup mata
Siapakah kini yang masih sering melantunkan lagu-lagu itu. Atau, masih seringkah kita mendengar lantunan lagu-lagu itu?
Bagi rakyat di desa-desa, “tanah air” bukan lah wilayah yang abstrak sebagai rujukan identitas belaka. Tanah air adalah wilayah material yang kongkrit, suatu kampung halaman. Coba nyanyikan dengan perlahan dan penuh perasaan karya terkenal dari Saridjah Niung (1908-1993), yang lebih terkenal dengan nama panggilan Ibu Sud, berikut ini:
Tanah air ku tidak kulupakan Kan terkenang selama
hidupku Biarpun saya pergi
jauh Tidakkah hilang dari
kalbu Tanah ku yang kucintai Engkau kuhargai
Walaupun banyak negeri kujalani yang mahsyur permai di kata orang Tetapi kampung dan rumahku Disanalah ku rasa senang
Tanahku tak
kulupakan Engkau
kubanggakan
Bayangkan keindahannya, dan biarkan diri kita menyerah, dan menyerahkan diri pada keindahan kampung-kampung halaman yang beragam di pulau-pulau kecil, di pantai-pantai, pulau-pulau kecil, di hutan-hutan, ladang-ladang pertanian, permukiman kaki gunung, di dalam hutan dataran tinggi, kampung-kampung di savana-savana. Semua keanekaragaman bentang alam itu indah tiada taranya. Tariklah nafas dalam beberapa kali sambil memejamkan mata.
Buka mata sekarang. Mari kembali ke keadaan nyata. Bagaimanakah kondisi tanah air, kampung halaman rakyat yang porak-poranda di desa-desa di seantero kepulauan Nusantara sekarang ini?
Krisis Sosial Ekologi yang Melanda Desa-desa Seantero Nusantara
Kita, rakyat Indonesia, selayaknya menyambut abad XXI dengan penuh kegembiraan dan optimisme. Namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Banyak kelompok rakyat miskin di seantero desa, pinggiran kota, di pedalaman maupun pesisir pulau-pulau dilanda rasa galau. Rakyat pedesaan menanggung beban berat secara kolektif sehubungan dengan akses pada tanah pertanian, hutan, dan lingkungan hidupnya semakin hari semakin menyempit, produktifitasnya yang semakin hari semaikin merosot, dan lingkungan ekosistemnya semakin rusak.
Sebab utamanya adalah konsentrasi penguasaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa di bidang pertambangan, kehutanan dan pekebunan, dan lainnya. Putusan pejabat publik (Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pertambangan dan Energi) yang memberi lisensi-lisensi (Ijin HPH/HPHTI, HGU, Kontrak Karya Pertambangan, dan lainnya) menjadi alas legal untuk penyingkiran dan meminggirkan rakyat petani, nelayan, masyarakat adat yang mengumpul hasil hutan/laut, dsb-nya, dari tanah dan wilayah hidupnya oleh perusahaan-perusahaan pemegang lisensi itu. Selain tentunya juga adalah konsesi-konsesi berupa Taman-taman Nasional dan kawasan konservasi lainnya, yang juga menyingkirkan rakyat atas nama biodiversity hotspot dimana konsentrasi spesies-spesies flora-fauna langka perlu diselamatkan dan dilestarikan ekosistemnya.
Sebagian besar rakyat yang hidup di desa-desa menggantungkan kelanjutan hidupnya dari cara mereka menguasai dan memanfaatkan tanah dan wilayahnya dengan sistem pertanian keluarga, perladangan suku, wana-tani, penggembalaan suku, kebun-hutan bersama, hingga pengelolaan pesisir dan laut. Selain mereka yang sibuk untuk terus-menerus mengurus akibat-akibat dari perluasan konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan dan perkebunan, produktivitas rakyat yang hidup di sistem-sistem produksi ini cenderung dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Sebaliknya, kebijakan dan fasilitas pemerintah diarahkan untuk mempermudah jalan para perusahaan raksasa (biasa disebut: investor!) memperbesar kapasitas produksi komoditas-komoditas global, mensirkulasikannya, dan menjual-belikan sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan dan penumpukan kekayaan.
Selain karena konsentrasi penguasaan tanah, konversi tanah-tanah pertanian ke non-pertanian, perkembangan teknologi produksi, dan pertumbuhan penduduk miskin, telah ikut membuat kesempatan kerja di pertanian semakin sempit, dan kerja rumah tangga pertanian rakyat tidak menguntungkan dan tidak lagi menarik. Data sensus pertanian 2013 menunjukkan rumah tangga pertanian di Indonesia mencapai 26,13 juta, yang berarti telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga pertanian, dibandingkan dengan hasil Sensus Pertanian 2003. Secara retorik, setiap satu menit satu rumah tangga petani hilang, berganti pekerjaan dari pertanian.
Jadi, secara umum, kesempatan kerja di sektor pertanian semakin menyempit dari tahun ke tahun, dibanding dengan mereka yang membutuhkan pekerjaan. Minat bekerja pada bidang pertanian juga semakin menipis. Banyak sekali lapisan orang miskin di pedesaan itu, mayoritas yang tidak bertanah dan tidak bisa menikmati sekolah tinggi, harus mengambil resiko pergi ke luar desa untuk mendapatkan pekerjaan melalui kerja migran, di kota-kota propinsi, metropolitan hingga ke luar negeri. Sebagian besar dari rakyat pekerja migran ini sesungguhnya berhasil memperoleh upah kerja yang lebih baik, mengirimkan pendapatannya ke desa, dan kemudian menjadi daya tarik pula bagi pemuda-pemudi desa generasi berikutnya untuk mengikuti mereka itu.
Dunia pertanian dan hidup di desa tidak menjanjikan bagi pemuda-pemudi. Semakin tinggi pendidikan orang desa, semakin kuat pula motivasi dan dorongan untuk mereka meninggalkan desanya. Desa ditinggalkan pemuda-pemudi yang pandai-pandai, termasuk untuk mengenyam pendidikan tinggi. Mereka inilah yang semakin memenuhi kota-kota kabupaten, provinsi dan metropolitan. Sebagian dari mereka yang berhasil, menjadi kelas menengah di kota-kota, dan bersifat konsumtif, termasuk pembelian/menyewa tanah dan rumah untuk tinggal di pinggir kota, dan motor dan mobil baru untuk transportasi yang pada gilirannya membuat infrastuktur jalan di kota-kota propinsi dan metropolitan tidak lagi memadai. Macet dimana-mana setiap pagi pada jam pergi kantor menuju pusat kota, dan jam pulang kantor dari pusat kota ke pinggiran.
Walhasil, apa yang menjadi masalah agraria dari bangsa Indonesia sekarang ini secara umum masih dan belum beranjak dari tiga golongan, sebagaimana pernah dilansir oleh Ketetapan MPR RI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yakni: (i) Ketimpangan (terkonsentrasinya) penguasaan tanah dan sumber daya alam di tangan segelintir perusahaan, (ii) konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang meletus di sana-sini dan tidak ada penyelesaiannya, dan (iii) kerusakan ekologis yang parah dan membuat layanan alam tidak lagi dapat dinikmati rakyat.[i]
Bagaimana bisa situasi yang demikian itu melanda rakyat dan tanah air kita?
Menengok ke Sebab Porak-porandanya Tanah Air: Reorganisasi Ruang untuk Perluasan Kapitalisme
Mari kita beranikan diri untuk melihat dan membayangkan keadaan kampung halaman kita, dan tanah air saudara-saudara kita yang porak-poranda di sana-sini, di seantero Nusantara.
Lihatlah situasi kampung, ladang, sawah, hutan, sungai, dan pantai dirusak industri pengerukan barang tambang (batu bara, timah, nikel, pasir besi, bauksit, emas, semen, marmer, dsb); Juga untuk penyediakan lahan bagi kehadiran industri pohon kayu untuk perusahaan pulp and paper dan perkebunan kelapa sawit, dan lain sebagainya; yang sekarang lagi popular adalah berbagai mega proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, lapangan terbang dan aero-city, kompleks industri pengolahan, dsb.
Apa penyebab utama porak-porandanya kampung halaman rakyat?
Secara gamblang saya mengajak pembaca melihat kesemua itu sebagai akibat bagian dari reorganisasi ruang yang digerakkan oleh kekuatan-kekuatan yang merancang perluasan cara/sistem produksi kapitalisme. Reorganisasi ruang yang dimaksudkan di sini lebih luas dari apa yang disebut oleh pemerintah sebagai dari “penataan ruang” itu. Secara umum yang dimaksudkan disini dengan reorganisasi ruang, mencakup (a) ruang imajinasi dan penggambaran, termasuk perancangan teknokratik yang diistilahkan master plan, grand design, architectural design, dan sebagainya; (b) ruang material, tempat dimana kita hidup; dan (c) praktek-praktek keruangan dari berbagai pihak dalam membuat ruang, memanfaatkan ruang, memodifikasi ruang, menutup ruang, dalam rangka berbagai upaya memenuhi keperluan, termasuk mereka yang berada dalam posisi sebagai bagian Negara, atau korporasi, atau rakyat.[ii]
Reorganisasi ruang yang dimaksudkan disini adalah cara hidup yang bersumber dari nafsu untuk terus menerus melipatgandakan keuntungan semata dengan suatu sistem berproduksi kapitalisme mendasarkan diri pada privatisasi kekayaan alam, pemisahan antara penghasil dan pemilik barang yang dihasilkan, dan eksloitasi tenaga kerja untuk menghasilkan barang dagangan yang bernilai tambah. Barang dagangan itu disirkulasikan secara global sedemikian rupa mulai dari tempat ia diproduksi hingga ia diperdagangkan dan dikonsumsi baik untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun melayani kebiasaan berbelanja (budaya konsumtif). Secara historis, kapitalisme bertumbuh kembang di Indonesia sebagai hasil dari kolonialime. Pengertian mengenai kolonialisme sebagai anak dari kapitalisme, dan ketidakterpisahankan antara keduanya.
Itulah kapitalisme, suatu sistem berproduksi yang menguasai Indonesia dan dunia sekarang ini. Manusia-manusia yang sepenuhnya menikmati menjadi alat kapitalisme itu, dan yang diperalat oleh sistem kapitalisme ini, terus menyebarluaskan kehebatan dari cara produksi ini, dan kita tidak bisa mengelak kecuali menjadi bagian dari padanya. Yang mereka tidak tuturkan adalah cara bagaimana kapitalisme ini meluas melalui operasi-operasi kekerasan menghilangkan kepemilikan rakyat atas tanah dan akses atas sumber daya alam, mengubah secara drastis dan dramatis tata guna tanah dan layanan alam, dan menciptakan kelompok-kelompok pekerja yang terpaksa maupun siap-sedia untuk disiplinkan menjadi tenaga memproduksi barang-barang dagangan itu.
Sisi lainnya adalah konsumsi barang-barang yang diproduksi oleh cara dan sistem produksi kapitalisme itu. Barang-barang dagangan selalu harus dibeli dan rakyat kita dipacu untuk terus menjadi konsumsi belaka. Mekanisme-mekanisme baru dalam konsumsi terus-menerus diperbaharui dan diciptakan. Semakin lama, barang-barang yang tadinya dihasilkan oleh sistem produksi non-kapitalis diganti dan berganti.
Kita telah mengalami suatu pengalaman industrialisasi substitusi import (ISI) yang dimulai awal tahun 1970-an hingga industrialisasi orientasi eksport (IOE) di mulai tengah tahun 1980an. Muaranya adalah pembangunan kawasan-kawasan industri khusus (special economic zone) yang menjadi lokasi pabrik-pabrik dengan sistem produksi kapitalis yang mendasarkan diri pada cara pabrik model Fordism. Istilah ini berasal dari nama industrialis Amerika Henry Ford, yang membangun pabrik mobil Ford dengan suatu sistem sosial dan ekonomi modern berbasiskan bentuk produksi massal industri yang terstandarisir. Teknik dalam manajemen industrinya adalah yang disebut sebagai production line dengan alat “ban berjalan” dan tugas buruh yang repetitif.
Di akhir tahun 1990, setelah Presiden Jenderal Soeharto turun tahta dan rejim otoritarian Orde Baru kehilangann cengkramannya, sebagai respon menejemen industri terhadap gerakan-gerakan serikat buruh yang semakin menguat, maka dimulailah mekanisme sub-contracting dimana tidak diperlukan suatu hubungan industrial yang memberi peran bagi serikat-serikat buruh, terutama dalam kontrak kerja yang mencakup kondisi kerja dan penentuan nilai upah. Lebih dari itu, suatu model manajemen industri baru, yang disebut sebagai post-fordism, yakni suatu sistem manajemen industri untuk produksi barang dagangan yang masal melalui mekanisme yang lebih lentur dalam skala produksi, spesialisasi, lokasi produksi, dan sebagainya, dengan basis penggunaan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi baik dalam rantai pasokan untuk produksi (supply chain) hingga sirkulasi barang dagangan hingga sampai ke konsumen.
Yang paling ujung dan terbaru dapat dilihat adalah yang disebut sebagai jaringan produksi global (global production network), yang tidak bisa lagi ada tanda lokasi produksinya pada label barang dagangan itu, seperti “made in Japan”, “made in India”, “made in Indonesia”, dsb. Contoh yang terbaik dari bentuk baru ini adalah produksi hand-phone. Tontonlah suatu film (4 menit, 23 detik) yang dibuat oleh Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (WTO) berjudul Made in The World.
Pembaca akan terkesan akan kecenderungan baru yang mengagumkan, sekaligus mengkhawatirkan!
Saat ini, kita lihat kenyataan bahwa selera rakyat dibentuk melalui iklan, gaya hidup, dan pembiasaan hingga fasilitas pasar dengan hadirnya mall-mall, supermarket di kota-kota hingga toko-toko mini-market di kelurahan dan desa-desa, hingga revolusi pemasaran secara online.
Ketahuilah sesungguhnya bahwa sirkuit/rantai produksi-konsumsi yang dibentuk oleh cara/sistem produksi kapitalis di satu pihak, dan fasilitas dan kebiasaan berbelanja (konsumsi) di pihak lain, memerlukan reorgansiasi ruang yang khusus. Akibat dari reorganisasi ruang itulah yang memporak-porandakan tanah air rakyat di desa -desa kita itu.
Berbeda dengan pandangan yang memandang pasar kapitalis sebagai suatu kesempatan, pasar kapitalis juga dipenuhi oleh keharusan-keharusan yang dipaksakan. Logika modal dari perkembangan kapitalisme menjadi sebab dari perubahan kelas-kelas sosial dalam masyarakat, perubahan kepemilikan dan tata guna tanah dan sumber daya alam, serta pada gilirannya berujung pada kesenjangan kekayaan: akumulasi kekayaan dan kemakmuran pada segelintir orang dan kesengsaraan mayoritas rakyat.
Semua itu bukanlah sesuatu kesimpulan yang baru. Logika ini sudah secara gamblang dulu ditunjukkan oleh Soekarno dalam karyanya Indonesia Menggugat (1930). Lebih lanjut, ternyata perjuangan dekolonisasi menuju kemerdekaan tanah air Indonesia sangat berhubungan dengan pandangan yang kritis atas kapitalisme dan kolonialisme itu. Bacalah karya Muhammad Hatta (1928) Indonesie Vrij (Indonesia Merdeka), Soekarno (1933) Menuju Indonesia Merdeka (1933), dan Tan Malaka (1933) Naar Republiken.
Siapakah yang sekarang membaca naskah-naskah itu?
Ayolah kita kembali ke dasar untuk memahami apakah modal itu, bagaimana mekanisme bekerjanya modal sebagai suatu kekuatan pengubah tanah air rakyat di seantero kepulauan Indonesia, memporakporandakan cara berproduksi yang ada dalam ruang hidup rakyat berserta seluruh kelangsungan layanan alamnya. Lebih lanjut, marilah kita menyadari betapa pentingnya hadir dan berperan sebagai pejuang tanah air, merintis cara berjuang baru menghadapi konteks perkembangan kapitalisme yang baru, dan menjadi bagian dari perjuangan tanah air itu.
Merasani Kutukan Kolonial
Soekarno fasih mengkritik kapitalisme dan imperialisme. Naskah pledoinya di hadapan pengadilan kolonial 1930, Indonesia Menggugat menjadi rujukan utama bagi semua orang Indonesia yang berusaha mencari tahu akar-akar kesengsaraan rakyat Indonesia. Selanjutnya pamflet Menuju Indonesia Merdeka ditulis 1933 menjadi rujukan untuk mengerti mengapa Indonesia Merdeka adalah suatu cita-cita dan sekaligus pembentuk dari cara rakyat berjuang. Selanjutnya, dalam pidato di BPUPKI 1 Juni 1945 ia menegaskan Pancasila sebagai dasar negara, dan dengan jelas dan jenius menunjukkan bagaimana Negara Republik Indonesia musti difungsikan sebagai Ibu Pertiwi yang memangku rakyat sebagai warganegaranya. “Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalisnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang pangan kepadanya?”
Arah politik agraria Indonesia di masa awal kemerdekaan adalah menghilangkan sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme untuk memberi jalan bagi sistem ekonomi nasional bekerja atas prinsip pasal 33 ayat 3 “Bumi, air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” – kalimat yang perumusannya dibuat oleh Drs. Muhammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia. Meski wacana land reform berhasil menjadi kebijakan nasional, namun dua sistem agraria warisan kolonialisme, yakni perkebunan-perkebunan besar di Jawa dan Sumatera dan penguasaan lahan hutan oleh Perhutani di Jawa, berhasil berlanjut hidup dengan menempatkan diri sebagai perusahaan-perusahaan milik negara, yang dikerangkakan sebagai bagian dari Ekonomi Terpimpin. Selanjutnya, kebijakan land reform berfokus pada urusan membatasi penguasaan tanah-tanah pertanian rakyat, melarang penguasaan tanah swapraja dan tanah-tanah guntai, redistribusi tanah-tanah negara dan pengaturan bagi hasil (Fauzi 1999, Rachman 2012).
Land reform kemudian bergeser dari agenda bangsa untuk mewujudkan keadilan agraria berubah menjadi isu politik yang membelah pengelompokan sosial-politik dan membuat perebutan tanah menjadi basis dari konflik yang lebih luas di pedesaan di pedesaan Jawa, Bali, sebagian Sumatera dan sebagian Nusa Tenggara. Konflik itu berkulminasi menjadi pembunuhan massal, penangkapan dan pemenjaraan puluhan ribu orang yang digolongkan komunis, pelarangan PKI, ideologi komunis, dan organisasi yang digolongkan dalam underbow-nya. Konflik itu juga berpuncak dengan digulingkannya Soekarno melalui suatu cara kudeta merangkak, naiknya jenderal Soehato sebagai Presiden RI, dan awal mula dari rejim otoritarianisme militer.
Seperti ditunjukkan oleh sejarawan Hilmar Farid (2005), suatu kekerasan massal yang berlangsung 1965-1966 itu, merupakan primitive accumulation, bagian dari proses awal kembalinya kapitalisme berkembang di Indonesia. Apa yang terjadi di periode itu terus akan menanti untuk diungkap, dan memerlukan keberanian, sikap kritis, dan moral bijaksana untuk memahami yang terjadi dalam babak sejarah itu, termasuk dengan menghubungkannya dengan perkembangan kapitalisme, yang sempat jeda terhenti sepanjang sekitar 23 tahun, yakni 1942-1945, 1945-1949, 1949-1957, dan 1958-1965.
Sekarang kita bisa memandang betapa penting periode ketika Sukarno memimpin 1958-1965 itu. Sukarno telah menegaskan fondasi ideologis untuk menandingi kapitalisme kolonialisme. Selain Sukarno, kita ingat juga adalah Muhammad Hatta telah meletakan dasar-dasar baru pengaturan agraria nasional yang berdasarkan kritik terhadap cara politik agaria kolonial bekerja. Muhammad Hatta telah meletakan dasar-dasar yang melarang tanah (dan sumber daya alam) untuk diperlakukan sebagai komoditi (barang dagangan) belaka. Kita ingat juga Muhammad Tauchid dalam bukunya Masalah Agraria jilid 1 dan 2 (1953), yang memberikan penjelasan paling menyeluruh tentang masalah agraria Indonesia, termasuk akibat-akibat politik agraria kolonial.
Selain Pancasila yang telah menjadi ideologi negara, Sukarno telah pula melahirkan formula Trisakti (Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan) untuk menginspirasi perjuangan dekolonisasi dalam segala bentuknya, bukan hanya untuk Indonesia tapi untuk perjuangan kemerdekaan negeri-negeri terjajah lainnya, sebagaimana secara fundamental ditegaskan dalam deklarasi “Dasa Sila Bandung” yang dihasilkan Konferensi Asia-Afrika 1955.
Namun, kepemimpinan langsung Presiden Soekarno (1958-1965), Indonesia belum berhasil mengatasi “tiga kutukan kolonial”, yang secara lantang pernah disampaikan oleh Presiden Soekarno pada sidang pleno pertama Dewan Perantjang Nasional (1959) di Istana Negara, 28 Agustus 1959. Kutukan itu, pertama, “Indonesia menjadi pasar penjualan daripada produk-produk negeri pendjadjah atau negeri-negeri luaran di tanah air kita”; kedua, “Indonesia mendjadi tempat pengambilan bahan-bahan pokok bagi industriil kapitalisme di negeri pendjadjah atau negeri-negeri lain”, dan ketiga, “Indonesia mendjadi tempat investasi daripada modal -modal pendjadjah dan modal-modal asing jang lain”.
Kutukan kolonial ini menemukan penguasa politik yang mewujudkannya, yakni sepanjang Indonesia berada di bawah rejim otoritarian-militer Orde Baru (1966 -1998). Indonesia kembali menjalankan politik agraria kolonial. Bahkan, hal itu tetap masih berlanjut ketika kita berada di jaman Reformasi, paska 1998.
Sesungguhnya, kutukan kolonial itu, oleh Soekarno itu dikontraskan dengan keperluan untuk secara leluasa “menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi”. Secara jelas hal ini dipidatokan oleh Ir. Soekarno di Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan 1 Juni tahun 1945, setelah memaknai kemerdekaan Indonesia sebagai “jembatan emas”.
Mengapa kita mesti leluasa? Karena, dalam memikirkan mengenai masa depan Indonesia, kita tidak boleh dikekang dan dikungkung oleh cara-cara penyelenggaraan Negara yang lalu. Kita sudah menyelesaikan revolusi nasional yang menghasilkan kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Saat ini, kita tidak dapat mencapai cita-cita mulia kemerdekaan itu dengan hanya melanjutkan cara-cara penyelenggaraan Negara yang lalu, yang ternyata hanya sanggup melanjutkan Indonesia berada dalam kutukan kolonial itu.
Betapa ironisnya bahwa Indonesia masih berkedudukan persis sama di tahun 2014, setelah enam puluh sembilan tahun berjalan melewati “jembatan emas” kemerdekaan. Indonesia seharusnya tidak lagi berkedudukan yang melanggengkan kedudukan Indonesia sebagai “Een natie van koelies enen koelie onder de naties”, “A nation of coolies and a coolie amongst nations”.
Quo vadis? Atawa, mau kemana kita ini?
Warisan yang kita alami saat ini adalah krisis sosial ekologis yang kronis. Komponen utama krisis itu adalah berlangsungnya cara hidup yang bersumber dari cara/sistem produksi kapitalis, yang mengancam keselamatan rakyat, merusak produktivitas rakyat, menghancurkan layanan alam, dan membuat kesejahteraan rakyat merosot. Kapitalisme memperlakukan rakyat agraris sebagai tenaga kerja belaka, dan rakyat akan diubah secara drastis menjadi tenaga kerja, dan tanah rakyat serta kekayaan alam yang berada dalam wilayah hidup dan kepunyaan rakyat dijadikan bahan mental dan sumber daya yang dikeruk, dan menjadi alas bagi berlangsungnya cara/sistem produksi kapitalis itu. Lebih lanjut, kapitalisme itu memperalat Negara, dan bila mereka berhasi, aparatur Negara berubah dari funsginya sebagai pelayan dan badan pengausa penjelmaan kedaulatan rakyat menjadi sekedar sebagai “panitia pengurus kepentingan kaum borjuis”, begitu kata Karl Marx.
Adakah tersedia kesempatan dan keberanian dari pejabat publik untuk menyatakan berhenti dari menjadi alat/sistem produksi kapitalis itu.
Sebaliknya, apakah kita sanggup berbelok menempuh jalan baru bangsa ini, jalan yang mampu membalikkan situasi krisis sosial-ekologis itu, dan memulai usaha memulihkannya dari satuan-satuan yang paling dasar, yakni kampung-kampung, sekolah-sekolah, sanggar-sanggar kebudayaan, kelompok-kelompok studi lokal, kelompok -kelompok tani, komunitas-komunitas masyarakat adat, usaha-usaha ekonomi kecil, dan sebagainya, hingga satuan-satuan nasional, seperti partai politik, parlemen, senator, organisasi masyarakat sipil, universitas, dan sebagainya.
Pedoman apa yang bisa dipakai untuk menempuh jalan baru itu?
Soekarno pernah mengingatkan bahwa “kesulitan-kesulitan hendaknja tidak mendjadi penghalang daripada tekad kita, tidak mendjadi penghalang daripada kesediaan kita untuk terus berdjoang dan terus bekerdja, bahkan kesulitan-kesulitan itu hendaknja mendjadi satu tjambukan bagi kita untuk berdjalan terus, bekerdja terus oleh karena memang diharapkan dari- pada kita sekarang ini realisasi daripada penjelenggaraan daripada masjarakat jang adil dan makmur jang telah lama ditjita- tjitakan oleh rakjat Indonesia”.
Pada sidang pleno pertama Dewan Perantjang Nasional (1959) di Istana Negara, 28 Agustus 1959, Soekarno menyatakan bahwa Indonesia harus “dengan tegas harus menuju kepada masjarakat adil dan makmur”, yang pada waktu itu disebutnya sebagai “masyarakat sosialis a la Indonesia”, dan upaya merealisasikannya “tidak boleh tidak kita harus mengadakan planning dan kita harus mengadakan pimpinan dan harus kita mengadakan kerahan tenaga.” Ia menegaskan bahwa “Tanpa planning, tanpa pimpinan, tanpa pengerahan tenaga tak mungkin masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia itu bisa tercapai dan terrealisasi”.
Pemimpin dalam semua satuan harus bekerja secara gotong-royong berpartisipasi dengan planning yang matang untuk menjalankan norma-norma dasar dari Undang-udang Dasar 1945. Dengan merujuk pada niat dan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kita bukan mau hidup-hidupkan kembali masa lampau, apalagi mau hidup di masa lampau. Melainkan, negara Indonesia ini didirikan dan diatur oleh prinsip-prinsip dan norma-norma dan pengaturan dasar telah diletakkan dalam Konstitusi UUD 1945. Jadi, adalah tugas kita semua untuk kembali menjadikan cita-cita pendirian negara sebagai pedoman, dan mengembangkan suatu pandangan berdasarkan pada Konstitusi, untuk menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam memposisikan diri dan menjalankan perannya “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penutup
Saat ini, tidak bisa tidak, kita niscaya membicarakan kapitalisme, dan cara bekerjanya. Fernand Braudel, Sejarawan Perancis pemimpin dari Aliran Annales (Annales School) dalam ilmu sejarah, menulis kalimat yang dikutipkan di atas itu dalam salah satu karya klasiknya Civilization and Capitalism 15th – 18th Century Volume II: the Wheels of Commerce: “manakala kapitalisme diusir keluar dari pintu, ia akan masuk kembali lewat jendela.” Ia melanjutkan, “Suka atau tidak, … terdapat suatu bentuk kegiatan ekonomi yang tak bisa dihindari memanggil ingatan kita pada kata ini dan tidak bisa tidak” (Braudel 1979:231).
Adalah sulit dimengerti bila membicarakan perjuangan tanah air sekarang ini tanpa didasari oleh pemahaman tentang cara bagaimana kapitalisme berkembang, dan berkembang secara berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di seantero nusantara. Belajar memahami perkembangan kapitalisme ini sungguh diperlukan, seiring sejalan dengan keperluan untuk senantiasa belajar menghadapinya, termasuk melakukan tindakan bersama untuk menyelamatkan dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, memulihkan alam yang dirusak, dan meningkatkan produktifitas rakyat.
Kalau kekuatan pasar (baca: kapitalisme) saat ini telah memporak-porandakan Desa, kampung halaman tanah air kita, bahkan diri kita sendiri pun telah diperlakukan sebagai barang dagangan (komoditi, atau dalam bahasa lain: sumber daya manusia), apakah ada para pejuang tanah air yang berani menjadi pemandu rakyat kita?
Sudah lama kita membiarkan desa, kampung halaman rakyat dijadikan sebagai akibat. Kita mengabaikan apa yang pernah dikedepankan oleh Muhammad Yamin dalam perdebatan pembuatan pasal 18-B UUD 1945, yakni “… kesanggupan dan kecakapan bangsa Indonesia dalam mengurus tata negara dan hak atas tanah sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu, dapat diperhatikan pada susunan persekutuan hukum seperti 21.000 desa di Pulau Jawa, 700 Nagari di Minangkabau, susunan Negeri Sembilan di Malaya, begitu pula di Borneo, di tanah Bugis, di Ambon, di Minahasa, dan lain sebagainya.”
Penulis menjadi ingat pada kata-kata utama dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya: “disanalah aku berdiri jadi pandu ibuku”.
Sesungguhnya, seluruh teks lagu kebangsaan Indonesia Raya versi asalinya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan disajikan ke publik dalam Kongres Pemuda 1928, adalah tiga stanza. Sebagai penutup, mari nyanyikan dan hayati Lagu Indonesia Raya versi asali itu. Nyanyikan sambil berdiri dan sikap sempurna!
https://www.youtube.com/watch?v=B42rgEO1IjA
Stanza 1
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja (Reff Diulang 2 kali)
Stanza 2
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P’saka Kita Semoenja
Marilah Kita Mendo’a Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra’jatnja Sem’wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja (Reff Diulang 2 kali)
Stanza 3
Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri ‘Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
S’lamatlah Ra’jatnja S’lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem’wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja (Reff Diulang 2 kali)
***
Penulis adalah anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ketua Dewan Pengarah Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK), peneliti Sajogyo Institute untuk Dokumentasi dan Studi Agraria Indonesia, dan Pengajar Mata Kuliah “Politik dan Gerakan Agraria”, Program S2 Sosiologi Pedesaan, Institut Pertanian Bogor.
—–
[i] Ketiga perkara ini telah disebut secara lugas sebagai masalah nasional dalam Ketetapan MPR RI No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Satu mandat utamanya dari TAP MPR ini adalah penyelesaian pertentangan, tumpang tindih dan tidak sinkronnya berbagai perundang – undangan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berlaku. Ironisnya tidak ada satupun Presiden Republik Indonesia yang menjalankan arah kebijakan dan mandat yang termuat di dalam Ketetapan MPR itu. Semenjak dibentuknya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 melalui UU Nomor 24/2003 sudah cukup banyak undang -udang agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang telah diuji konstitusionalitasnya, dan sebagian telah dibatalkan karena tidak sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku. Yang terbanyak diuji adalah Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Yang barusan saja dibatalkan adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Air sebagai sumber daya yang vital tidak boleh diswastakan, dan harus dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
[ii] Rujukan komponen ini berangkat dari pemikiran Henri Lefebrve (1992).
Daftar Pustaka
Braudel, Fernand. 1979.Civilization and Capitalism 15th-18th Century. Vol. 2. The Wheels of Commerce. New York: Harper & Row.
Juliantara, Dadang. 1997. “Agraria adalah Akibat, Kapitalisme adalah Sebab!”, Jurnal Suara Pembaruan Agraria No. 3/1997.
Davis, Mike. 2006. Planet of Slums. New York: Verso.
De Angelis, Massimo. 2007. The Beginning of History. Value Struggles and Global Capital. London: Pluto Press.
Fauzi, Noer, 1997b, “Penghancuran Populisme dan Pembangunan Kapitalisme: Dinamika Politik Agraria Indonesia Paska Kolonial”, dalam Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia p.67-122, Jakarta: LP-FEUI dan KPA.
_____. 1999, Petani dan Penguasa, Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria bekerjasama dengan Insist Press dan Pustaka Pelajar.
_____. 2001. Bersaksi untuk Pembaruan Agraria. Yogyakarta: Karsa bekerjasama dengan Insist Press. Harvey, David 1990. The Condition of Postmodernity: An Inqiury into the Origins of Cultural Change.
Oxford, Oxford University Press.
_____. 2003. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press.
_____. 2005. A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press.
_____. 2006. Space of Global Capitalism: Toward a Theory of Uneven Geographical Development. London: Verso.
Lefebvre, Henri. 1992. The Production of Space. Donald Nicholson-Smith (Translator). London: Wiley-Blackwell.
Marx, Karl. 1976/1898. Capital, Vol. One, trans. Ben Fowkes. Harmondsworth, Penguin Books Perelman, Michael. 2000. The Invention of Capitalism: Classical Political Economy and the Secret
History of Primitive Accumulation. Durham: Duke University Press.
Polanyi, Karl. 1967 (1944). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time.Boston: Beacon Press.
_____. 2001 (1944) The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press.
Schumpeter, Joseph A. 1944. Capitalism, Socialism and Democracy. Allen & Unwin. Tauchid, Muhammad. 1952/3. Masalah Agraria, Jilid 1 dan 2. Jakarta: Penerbit Tjakrawala.
Tacher, Margaret. 2002. Statecraft. Strategies for a Changing World. New York, HarperCollins Publisher.
Wibowo. I. And Francis Wahono (Eds.), 2003, Neoliberalisme, Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Wood, Ellen Meiksins. 2002. The Origin of Capitalism. A Longer View. London, Verso.
_____. 2006. “Logics of Power: A Conversation with David Harvey.” Historical Materialism 14:9-34.