
Menggenapi Wakaf dengan Perspektif Gender dan Kelas
Sebuah apresiasi kritis untuk tulisan Mohamad Shohibuddin, “Wakaf Sebagai Jalan Reforma Agraria”. Menjelang enam dekade setelah terbitnya UU Pokok Agraria No. 5/1960 dan UU No.56/1960 yang mengamanatkan Land Reform, bisa dibilang belum ada perkembangan berarti dari implementasi regulasi ini. Sempat coba didorong pelaksanaannya melalui aksi-aksi sepihak di tahun 1964-1965, undang-undang ini betul-betul di-peti es-kan dan hanya ditonjolkan konsep “Hak Menguasai


