Islam Bergerak
  • Beranda
  • Mukadimah
  • Editorial
  • Terbitan
    • Artikel
    • Islam Progresif
    • Wawancara
    • English
  • Program
  • Dukung
No Result
View All Result
Islam Bergerak
  • Beranda
  • Mukadimah
  • Editorial
  • Terbitan
    • Artikel
    • Islam Progresif
    • Wawancara
    • English
  • Program
  • Dukung
No Result
View All Result
Islam Bergerak

PBNU, Kapital, dan Kekuasaan: Tungku Reaktor Keorganisasian yang Mulai Mendidih

Hilmy Firdausy
2 September 2026
di Artikel
Dibaca dalam 14 menit
A A
PBNU, Kapital, dan Kekuasaan: Tungku Reaktor Keorganisasian yang Mulai Mendidih

Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 bukan sekadar peristiwa pergantian kepemimpinan di organisasi Islam terbesar Indonesia. Peristiwa ini juga mempertemukan otoritas keagamaan, kepemimpinan organisasi, kapital ekonomi, dan jaringan bisnis di sektor energi dalam satu figur. Karena itu, untuk memahami makna politik terpilihnya Gus Kikin berikut nasih PB Nahdlatul Ulama (PBNU), kita tidak cukup bertanya apakah seorang kiai boleh menjadi pengusaha. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi ketika seorang aktor dengan kapital ekonomi dan jaringan bisnis kemudian memperoleh kapital organisasi dalam bentuk posisi tertinggi di salah satu organisasi masyarakat sipil terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia?

Gus Kikin, PBNU, dan Wacana Migas di Indonesia

Secara faktual, Gus Kikin memiliki keterhubungan langsung dengan dunia migas. PT Energi Mineral Langgeng (EML) miliknya adalah kontraktor yang mengelola South East Madura Block di Jawa Timur. Blok seluas 4.500 km ini diberikan kepada EML pada 5 Mei 2009 melalui skema Production Sharing Contract dengan BP Migas pada tahap awal eksplorasi. Dalam struktur kepemilkan EML, Luhut B. Panjaitan memegang 10% kepemilikan melalui PT. Toba Sejahtra. Selain itu, PT. Bama Bumi Sentosa sebagai holdingnya juga terlibat dalam jaringan bisnis migas dengan Pertamina (Pertamina Hulu Energi, Pertamina EP, Pertamina Hulu Rokan, Pertamina Drilling Services Indonesia, Pertamina Hulu Sanga Sanga, dan Pertamina Geothermal Energy), Medco Energi milik keluarga Panigoro (yang sebagian kepemilikannya kini digenggam Anthony Salim melalui Diamond Bridge), dan Sele Raya Belida milik keluarga Tampi.

Hal itu semakin tebal ketika pemerintahan Prabowo Subianto sejak awal menempatkan swasembada dan ketahanan energi sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas secara agresif mendorong peningkatan lifting minyak dan gas, percepatan eksplorasi, pembukaan wilayah kerja baru, serta evaluasi terhadap blok-blok migas yang dinilai belum optimal atau terlantar.[i] Pemerintah bahkan membuka peluang investasi bagi hingga 116 wilayah kerja migas baru, bersamaan dengan reformasi regulasi untuk menarik kembali investasi dan meningkatkan aktivitas eksplorasi nasional. Selain itu, peresmian produksi Lapangan Forel dan Terubuk di Laut Natuna pada 2025, peningkatan produksi Blok Cepu,[ii] serta dorongan terhadap berbagai proyek onstream baru memperlihatkan bagaimana peningkatan migas kini menempati satu fase tertentu di tengah rezim sumber daya estraktif.

Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek migas berskala besar yang sebelumnya mengalami stagnasi panjang. Proyek LNG Abadi Masela, misalnya, telah kembali ditempatkan sebagai salah satu proyek strategis nasional yang harus dipercepat. Pada 2026, pemerintah secara terbuka menyatakan bahwa percepatan Masela merupakan bagian dari penugasan strategis Presiden kepada Kementerian ESDM. Setelah bertahun-tahun mengalami penundaan, proyek tersebut didorong memasuki tahap konstruksi dan pada Juli 2026 Presiden Prabowo secara resmi menempatkan LNG Abadi Masela sebagai salah satu tonggak kemandirian energi sekaligus “mesin baru kemakmuran rakyat”. Perkembangan ini sejalan dengan perubahan yang lebih besar dalam arsitektur pengelolaan kapital negara melalui pembentukan dan penguatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang sejak awal memang dirancang untuk memainkan peran sentral dalam mobilisasi dan pengelolaan investasi strategis nasional, terutama pada sektor-sektor yang dipandang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik tinggi. Dengan demikian, negara tidak hanya memperkuat peran regulator dalam sektor sumber daya alam, tetapi juga berupaya memperbesar kapasitasnya sebagai aktor investasi melalui konsolidasi kapital negara.

Dalam konteks inilah keterlibatan seorang tokoh keagamaan dan pemimpin organisasi masyarakat sipil besar dalam jaringan bisnis migas memperoleh signifikansi politik yang lebih besar. Karenanya, fakta keterhubungan Gus Kikin dengan dunia migas harus dibaca bukan dalam ruang kosong, melainkan dalam konteks perubahan ekonomi-politik tersebut. Kepemilikan atau keterlibatan dalam bisnis migas tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya praktik oligarki. Namun dalam situasi ketika sektor migas kembali menjadi prioritas strategis negara, posisi seorang aktor yang berada sekaligus dalam jaringan kapital energi dan puncak organisasi masyarakat sipil memperoleh makna yang berbeda. Kapital ekonomi yang bekerja dalam sektor strategis berpotensi memiliki nilai politik lebih besar dibanding kapital yang beroperasi dalam sektor ekonomi biasa.

Pertanyaan analitiknya bukan lagi apakah hubungan itu otomatis menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan, melainkan bagaimana pertemuan antara kapital energi, akses terhadap negara, dan kapital simbolik organisasi keagamaan dapat menciptakan konfigurasi pengaruh baru? Di titik inilah sektor migas menjadi penting bagi pembacaan tentang relasi Gus Kikin sebagai representasi berikit babak lanjutan relasi PBNU, kapital, dan kekuasaan.

Bendungan PBNU dan Hantaman Arus Oligarki

Secara sosio-politik, terpilihnya Gus Kikin mengundang pertanyaan yang lebih luas tentang perjumpaan antara otoritas keagamaan, kapital ekonomi, jaringan bisnis, dan kekuasaan organisasi. Sejarah sendiri memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi dan otoritas keagamaan tidak selalu berada dalam dua dunia yang terpisah. Banyak ulama, saudagar Muslim, pengelola pesantren, dan pemimpin organisasi keagamaan yang sejak lama bergerak di antara aktivitas ekonomi dan pelayanan sosial-keagamaan. Demikian pula, kepemilikan bisnis tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai oligarch. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana posisi-posisi yang berbeda tersebut dapat saling bertemu dan, dalam kondisi tertentu, saling memperkuat. Secara teoritik, yang lebih mendasar bukanlah keberadaan kapital di sekitar seorang kiai, melainkan bagaimana kapital bekerja ketika ia memasuki arena kekuasaan keagamaan dan organisasi.

Untuk membaca hal itu, Jeffrey A. Winters (2011) memberikan catatan mukaddimah penting. Dalam Oligarchy, Winters membedakan oligarki dari sekadar kekayaan atau kedekatan dengan kekuasaan. Oligarki, dalam pengertiannya, berkaitan dengan aktor-aktor yang memiliki konsentrasi sumber daya material yang sangat besar dan memiliki kepentingan serta kapasitas untuk menggunakan sumber daya tersebut dalam mempertahankan kekayaan mereka. Melalui konsep wealth defense, Winter lalu merumuskan bahwa kekayaan bukan hanya menghasilkan kemewahan, tetapi juga menjadi sumber daya politik yang memungkinkan pemiliknya melindungi properti, pendapatan, dan kepentingan material dari ancaman yang dapat datang dari negara, kebijakan publik, maupun kelompok sosial lainnya. Kerangka ini penting untuk kasus Gus Kikin dan PBNU, justru karena ia mencegah kita melakukan kesimpulan yang terlalu cepat. Kepemilikan bisnis atau keterhubungan dengan jaringan ekonomi tidak cukup untuk membuktikan adanya praktik oligarki. Tetapi fakta tersebut dapat menjadi titik awal untuk menelusuri beragam potensi mekanisme yang memungkinkan kapital berubah menjadi pengaruh.

Jika Winters memberi kita batas konseptual tentang kapan kekayaan dapat menjadi kekuasaan oligarkis, Pierre Bourdieu (1986, 1989) membantu menjelaskan bagaimana proses perubahan itu dapat berlangsung. Bourdieu menolak pandangan bahwa kekuasaan sosial hanya ditentukan oleh uang. Dalam kehidupan sosial, kekuasaan bekerja melalui berbagai bentuk kapital, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun simbolik. Maka yang paling penting justru bagaimana beragam bentuk kapital tersebut dapat dikonversi satu sama lain dalam kondisi tertentu. Di sinilah posisi seorang kiai menjadi sangat menarik secara teoritik. Seorang kiai tidak hanya memiliki, atau dapat memiliki, kapital ekonomi. Ia juga memiliki kapital simbolik yang sangat besar.

Dalam konteks NU, kapital simbolik seorang kiai bahkan memiliki nilai yang sangat besar karena NU bukan sekadar organisasi administratif. Ia adalah ruang sosial yang dibentuk oleh jaringan pesantren, otoritas ulama, tradisi keilmuan, hubungan guru dan murid, ikatan genealogis, serta sejarah panjang produksi legitimasi keagamaan. Ketika seorang kiai memiliki kapital simbolik yang besar, ia memiliki kemampuan untuk memperoleh kepercayaan dan pengakuan yang tidak dapat diperoleh hanya dengan kekayaan. Namun ketika kapital simbolik tersebut bertemu dengan kapital ekonomi, kapital sosial, dan akhirnya kapital organisasi, kita berhadapan dengan konfigurasi kekuasaan yang jauh lebih kompleks. Seorang aktor tidak lagi hanya memiliki satu sumber pengaruh. Kapital ekonomi dapat membangun jaringan sosial, jaringan sosial dapat memperluas akses, akses dapat menghasilkan posisi,  posisi dapat meningkatkan kapasitas politik, sementara otoritas simbolik dapat memberikan legitimasi terhadap seluruh proses tersebut. Dengan demikian, terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dapat dibaca sebagai peristiwa ketika berbagai bentuk kapital berpotensi bertemu dalam satu wadah yang sama.

Di titik ini, penting untuk menegaskan bahwa konversi kapital bukan dengan sendirinya merupakan penyimpangan. Setiap organisasi besar tentu membutuhkan sumber daya, setiap pemimpin tak bisa dihindarkan dari jaringan, dan setiap institusi sosial pasti berhubungan dengan aktor ekonomi dan politik. Masalahnya baru muncul ketika proses konversi kapital menghasilkan ketimpangan pengaruh yang semakin besar sehingga institusi kolektif mulai kehilangan kemampuan untuk menjaga otonominya dari kepentingan tertentu.

Seorang pemimpin yang memiliki sumber daya ekonomi besar dapat, misalnya, menggunakan sumber daya tersebut untuk memperkuat kemandirian organisasi dan mendukung program-program sosial. Tetapi dalam kondisi yang berbeda, kapital ekonomi juga dapat menciptakan ketergantungan, memperluas jaringan patronase, atau menghasilkan konsentrasi pengaruh di sekitar kelompok tertentu. Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan untuk diajukan adalah: bagaimana hubungan antara kapital ekonomi pribadi dan kekuasaan organisasi akan dikelola setelah keduanya bertemu dalam satu figur?

Pertanyaan tersebut membawa kita kepada konteks yang lebih besar terkait perubahan karakter organisasi keagamaan dalam masyarakat modern. Terkait hal ini, paradigma institutional logics menunjukkan bahwa kehidupan institusional modern tidak dikendalikan oleh satu rasionalitas tunggal, tapi justru menjadi tempat pertemuan logika pasar, logika negara, logik agama, dan logika komunitas sekaligus (Thornton et al. 2012). NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia hidup tepat di tengah perjumpaan berbagai logika tersebut. Ia adalah organisasi agama, tetapi juga organisasi sosial yang membutuhkan sumber daya ekonomi. Ia memiliki otoritas moral, tetapi di saat yang sama juga memiliki posisi politik yang diperhitungkan negara. Ia berbicara tentang kemaslahatan umat, tetapi pada saat yang sama juga turut mengelola institusi pendidikan, filantropi, kesehatan, ekonomi, dan berbagai bentuk aktivitas sosial lainnya.

Karena itu, persoalan utama bukanlah pasar masuk ke dalam tubuh NU, karena pada kenyataannya pasar dan organisasi keagamaan sudah lama hidup dalam hubungan yang kompleks. Persoalan yang lebih penting adalah logika mana yang akhirnya mendominasi ketika berbagai arena tersebut bertemu. Apakah kapital ekonomi tetap berada di bawah orientasi nilai dan kemaslahatan organisasi? Ataukah logika pasar secara perlahan mulai menentukan arah organisasi? Apakah sumber daya ekonomi digunakan untuk memperkuat kemandirian institusi? Ataukah otoritas dan legitimasi organisasi mulai menjadi sumber daya bagi perluasan kepentingan ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat penting ketika pemimpin tertinggi organisasi yang terpilih terlibat langsung dalam arena-arena tersebut. Karenanya, menjaga batas antara kepentingan privat dan kepentingan organisasi dengan ketat menjadi relevan, bukan karena pemimpin tersebut otomatis dianggap akan menyalahgunakan posisinya, tetapi karena struktur kepentingannya memang menjadi lebih kompleks.

Baca Juga

Keterangan: foto ini diambil tahun 2025 ketika masyarakat di Kampung Rasan memberikan sesajen kepada leluhur/penjaga kampung memperingati panen atau disebut ‘peting’ (Sumber: penulis)

Penetrasi Kapital, Migrasi, dan Kekalahan di Perdesaan

23 Agustus 2026
Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

10 Juli 2026

Kompleksitas semacam itu semakin rumit bersamaan dengan fakta kalau industri migas bukan bisnis biasa. Berbeda dari perdagangan barang konsumsi yang relatif langsung bekerja melalui mekanisme harga dan kompetisi pasar, akses terhadap sumber daya migas dibentuk oleh seperangkat institusi politik dan hukum yang menentukan hak atas sumber daya, wilayah kerja, perizinan, kontrak, serta hubungan antara perusahaan dan pemerintah. Dengan demikian, penguasaan atas sumber daya ekstraktif selalu melibatkan otoritas negara dalam menentukan siapa yang memperoleh akses untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasinya.

Di Indonesia sendiri, karakter tersebut menjadikan sektor migas sebagai arena kontestasi antara negara, perusahaan milik negara, perusahaan domestik, dan modal transnasional mengenai kepemilikan, kontrak, investasi, dan distribusi rente sumber daya (Addison dan Roe 2018). Karena itu, sektor ekstraktif tidak dapat dipahami semata-mata sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari extractive political settlement sebagai satu konfigurasi relasi politik-ekonomi yang mempertemukan kepentingan negara, kapital, dan elite dalam menentukan siapa yang menguasai sumber daya dan siapa yang memperoleh manfaat darinya (Winanti and Diprose 2020). Ini persis seperti yang diakui Michael Ross (2012) yang menunjukkan bagaimana kekayaan minyak dapat membentuk institusi politik dan menciptakan konfigurasi kekuasaan yang khas melalui konsentrasi pendapatan dan kontrol atas sumber daya strategis. Dalam konteks ini, fakta bahwa seorang pemimpin organisasi keagamaan memiliki hubungan dengan dunia bisnis migas bukanlah bukti praktik oligarki, tetapi jelas bukan fakta yang secara politik netral. Ia menempatkan aktor tersebut pada sebuah sektor ekonomi yang secara inheren memiliki keterhubungan tinggi dengan negara dan kekuasaan.

Berdasarkan pemetaan yang ada sebelumnya, jaringan bisnis yang terkait dengan Gus Kikin memiliki persinggungan dengan aktor-aktor dan entitas yang berada di dalam lanskap ekonomi-politik Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan di sektor energi serta jaringan bisnis yang terhubung dengan figur-figur elite nasional. Namun sebagai catatan awal, keterhubungan bukan berarti kontrol. Kepemilikan saham minoritas juga bukan berarti penguasaan. Hubungan vendor-klien juga bukan berarti pertukaran rente. Kedekatan jaringan juga tidak secara otomatis membuktikan adanya persekongkolan politik. Tapi yang patut diingat, dalam studi kekuasaan, jaringan tetap penting karena kekuasaan modern jarang bekerja melalui tindakan individual yang berdiri sendiri. Ia bekerja melalui hubungan, akses, posisi, dan kemampuan menghubungkan berbagai arena. Seorang aktor tidak harus menguasai seluruh sumber daya secara langsung untuk memiliki posisi strategis; ia menjadi penting justru karena berada di titik pertemuan antara sumber daya yang dimiliki oleh aktor-aktor berbeda.

Di titik inilah pendekatan Richard Robison dan Vedi Hadiz saya kira menjadi relevan. Berbeda dengan Winters yang memusatkan perhatian pada oligarch sebagai aktor yang memiliki konsentrasi kekayaan material, Robison dan Hadiz (2004) menempatkan oligarki dalam konteks hubungan kekuasaan yang lebih luas. Dalam Reorganising Power in Indonesia, mereka menunjukkan bahwa jatuhnya Soeharto tidak serta-merta menghancurkan jaringan kekuasaan ekonomi yang terbentuk selama Orde Baru. Yang terjadi adalah reorganisasi. Jaringan kapital dan elite yang sebelumnya berkembang dalam struktur otoritarian beradaptasi dengan institusi baru demokrasi, pasar, desentralisasi, dan kompetisi politik. Kerangka ini mungkin juga bisa dibaca dalam menjelaskan posisi NU dalam beberapa dekade terakhir. Walhasil, oligarki dengan demikian dapat dipahami sebagai sistem hubungan kekuasaan yang memungkinkan konsentrasi kekayaan dan otoritas direproduksi serta dipertahankan melalui berbagai institusi sosial dan politik (Hadiz dan Robison 2014). Jika demokratisasi tidak otomatis menghancurkan jaringan elite, melainkan membuka arena baru bagi reorganisasi kekuasaan, apakah institusi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan juga dapat menjadi bagian dari arena tempat kapital dan kekuasaan membangun konfigurasi baru? Dan pertanyaan ini bisa diajukan ke luar, maupun ke dalam NU sendiri sebagai entitas kekuasaan.

Namun pertanyaan itu tidak berarti bahwa NU dapat begitu saja direduksi menjadi instrumen oligarki. Justru NU memiliki sejarah, basis sosial, dan struktur institusional yang jauh lebih kompleks daripada sekadar kendaraan elite. Dengan jutaan warga, jaringan pesantren yang luas, otoritas ulama, kapasitas mobilisasi sosial, dan posisi historisnya, NU tak diragukan lagi merupakan institusi paling menentukan dalam pembentukan masyarakat sipil Indonesia. Dalam bahasa Bourdieu, semua itu merupakan kapital simbolik dan kapital sosial yang luar biasa besar. Dalam bahasa politik, ia merupakan sumber legitimasi. Dan legitimasi merupakan sumber daya yang sangat bernilai bagi negara maupun kapital. Politik membutuhkan legitimasi sosial. Kapital membutuhkan penerimaan sosial. Negara membutuhkan mitra yang memiliki kemampuan menjangkau masyarakat. Karena itu, semakin besar kapital simbolik sebuah organisasi, semakin besar pula kemungkinan organisasi tersebut menjadi arena yang diperebutkan oleh berbagai kepentingan.

Dari sinilah konsep elite capture menjadi jembatan penting antara teori oligarki dan analisis organisasi masyarakat sipil. Elite capture tidak selalu berarti pengambilalihan institusi secara terbuka. Ia dapat berlangsung secara bertahap melalui konsentrasi sumber daya, ketergantungan finansial, dominasi jaringan, ketimpangan akses terhadap informasi, dan kemampuan kelompok tertentu untuk memengaruhi agenda institusi secara tidak proporsional. Sebuah organisasi dapat tetap menjalankan prosedur demokratis, struktur formal, dan mekanisme musyawarah, tetapi pada saat yang sama semakin bergantung pada kelompok dengan sumber daya yang jauh lebih besar. Persoalan utamanya bukan lagi apakah organisasi secara formal masih independen, tetapi apakah independensi substantifnya mulai mengalami penyempitan. Saya kira, kerangka ini lebih produktif untuk mengukur kerja-kerja keorganisasian PBNU beberapa tahun ke belakang dan untuk ke depan. Maka, yang harus diperhatikan adalah apakah terpilihnya sosok pemimpin dengan jaringan kapital besar akan menghasilkan perubahan pola ketergantungan, konsentrasi akses, atau distribusi pengaruh di dalam organisasi.

Mitigasi Lima Persoalan Utama

Berangkat dari sudut pandang semacam itu, terpilihnya Gus Kikin sebagai individu an sich menjadi tak signifikan secara personifikatif maupun representatif. Yang menarik justru eksesnya terkait mekanisme institusional yang mau tidak mau akan menerima pengaruh dan bentuk. Maka ada setidaknya lima pertanyaan yang perlu menjadi bahan perenungan, khususnya bagi kaum nahdiyyin. Pertama, apakah terdapat praktik konversi kapital ekonomi yang mempengaruhi organisasi? Kedua, apakah posisi organisasi menghasilkan leverage baru bagi jaringan bisnis tertentu? Ketiga, apakah sumber daya dan kemitraan organisasi mulai semakin terkonsentrasi pada kelompok ekonomi tertentu? Keempat, apakah terdapat perubahan sikap atau agenda organisasi yang secara konsisten beririsan dengan kepentingan sektor bisnis yang dekat dengan jaringan kepemimpinan? Kelima, apakah batas antara posisi pribadi, kepentingan bisnis, dan kepentingan organisasi semakin jelas atau justru semakin kabur? Oligarkisasi, jika memang terjadi, biasanya tidak hadir melalui satu transaksi tunggal. Ia berkembang melalui pola yang berulang, institusionalisasi hubungan, dan normalisasi akses.

Dalam konteks memitigasi pertanyaan-pertanyaan tersebut, struktur internal NU menjadi sangat menentukan. NU tidak dapat dipahami sebagai organisasi yang mudah dikendalikan dari atas selayaknya korporasi. Struktur Syuriyah dan Tanfidziyah menciptakan diferensiasi antara otoritas keagamaan dan kepemimpinan eksekutif. Jaringan PWNU, PCNU, pesantren, kiai, dan komunitas lokal menciptakan pusat-pusat otoritas yang omnipresent. Mekanisme AHWA, meskipun dapat dikritik dari berbagai sisi, juga merupakan bentuk institusionalisasi otoritas ulama dalam proses kepemimpinan. Sejarah konflik dan perbedaan pandangan di dalam NU menunjukkan bahwa organisasi ini tidak pernah sepenuhnya monolitik. Seluruh struktur tersebut secara teoritik dapat berfungsi sebagai pengaman terhadap konsentrasi kekuasaan, dengan syarat mekanisme organisasi mampu bekerja dalam kapasitasnya untuk melakukan pengawasan. Checks and balances tidak bekerja hanya karena struktur formalnya ada, tapi katena aktor-aktor di dalam institusi bersedia menggunakan kewenangan mereka untuk menjaga batas kekuasaan.

Di sinilah tantangan terbesar kepemimpinan Gus Kikin dan PBNU sebagai organisasi berada. Semakin besar sumber daya yang melekat pada seorang pemimpin, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi institusional. Transparansi bukan berarti kriminalisasi terhadap pengusaha yang menjadi pemimpin organisasi. Sebaliknya, transparansi merupakan cara untuk melindungi pemimpin dan organisasi dari tuduhan serta kecurigaan yang tidak perlu. Keterbukaan mengenai afiliasi bisnis, mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, dan prosedur recusal dalam keputusan yang memiliki irisan langsung dengan sektor bisnis tertentu dapat menjadi bagian dari modernisasi tata kelola organisasi. Dalam konteks organisasi keagamaan yang memiliki legitimasi publik sangat besar, standar etik semacam itu justru semakin penting karena kepercayaan masyarakat merupakan kapital utama yang tidak boleh dikorbankan.

Pada akhirnya, masa depan PBNU selama lima tahun mendatang bergantung pada bagaimana organisasi tersebut akan bekerja setelah berbagai bentuk kapital tersebut bertemu di puncak kepemimpinan. Apakah kapital ekonomi akan menjadi sumber daya untuk memperkuat kemandirian NU dari negara dan elite? Ataukah justru kapital organisasi NU akan menjadi sumber legitimasi dan akses bagi jaringan ekonomi yang lebih luas? Apakah logika keagamaan akan tetap menentukan hubungan organisasi dengan pasar dan negara? Ataukah logika pasar secara perlahan akan semakin menentukan arah organisasi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan terlihat dalam pola kebijakan, konfigurasi jaringan, model kemitraan, distribusi akses, dan kemampuan institusi NU menjaga batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan organisasi.

Di situlah sesungguhnya arti politik dari terpilihnya Gus Kikin. Peristiwa ini bukan alasan untuk menuduh bahwa PBNU telah dikuasai oligarki, tetapi juga bukan alasan untuk menganggap bahwa latar belakang kapital seorang pemimpin sama sekali tidak relevan. Terpilihnya seorang kiai yang sekaligus bergerak dalam dunia bisnis, termasuk sektor migas yang sangat dekat dengan struktur kekuasaan negara, menjadikan hubungan antara agama, kapital, dan politik semakin nyata di hadapan kita.

Tugas kita bukan menjatuhkan vonis sebelum fakta tersedia, melainkan membangun kemampuan untuk membaca proses sebelum ia menjadi terlambat. Jika oligarki adalah proses ketika konsentrasi kekayaan menemukan jalan untuk mempertahankan dan memperluas dirinya melalui kekuasaan, maka demokrasi dan masyarakat sipil mestinya bekerja melalui proses yang sebaliknya: memastikan bahwa kekuasaan institusional tidak pernah berubah menjadi alat eksklusif bagi kepentingan kapital.

Ujian kepemimpinan Gus Kikin, karena itu, bukan hanya soal keberhasilan mengelola PBNU, tetapi juga kemampuan membuktikan bahwa kapital dapat berada di sekitar kekuasaan keagamaan tanpa akhirnya menguasai arah kekuasaan itu sendiri.

Terakhir, mengingat konflik internal PBNU yang tampaknya tak kunjung luruh sampai pelaksanaan Muktamar 35 di Tambakberas, kita mungkin juga perlu bertanya: jika dengan hanya menjadi organisasi besar saja NU sudah kerepotan mengelola tarikan medan magnetik oligarkis yang selama ini ada, bagaimana jika bebannya ditambah tiga kali lipat dengan kehadiran seorang sosok, relasi ekopol, dan sektor ekstraktif?

PBNU hari ini mirip seperti reaktor nuklir di Chernobyl tepat beberapa jam sebelum meledak. Dalam setahun terakhir, reaktor yang sudah panas itu kini mendapatkan bahan bakar tambahan. Kehadiran Gus Kikin sebagai “fuel” dan ekses relasi ekopolnya sebagai “neutron”, mempercepat reaksi di dalam tungku reaktor. Ketika “boron” etika, kontrol, dan mekanisme keorganisasian gagal menjadi rem, maka suhu panas oligarkis akan melahirkan uap kepentingan yang mampu menghancurkan katup keorganisasian sehingga oksigen terlibat dan memicu ledakan. Ketika itu terjadi, sama seperti nasib Chernobyl, kerusakan yang harus dihadapi bukan lagi kerusakan internal. Radiasinya akan menjalar ke sistem politik, ekonomi, negara dan kepercayaan publik terhadap NU sendiri.


Referensi

Tony Addison and Alan Roe, eds., Extractive Industries: The Management of Resources as a Driver of Sustainable Development (Oxford: Oxford University Press, 2018), bagian “Political Economy and Governance.”

Poppy S. Winanti and Rachael Diprose, “Reordering the Extractive Political Settlement: Resource Nationalism, Domestic Ownership and Transnational Bargains in Indonesia,” The Extractive Industries and Society 7, no. 4 (2020): 1534–1546.

Michael L. Ross, The Oil Curse: How Petroleum Wealth Shapes the Development of Nations (Princeton: Princeton University Press, 2012), 189.

Richard Robison and Vedi R. Hadiz, Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (London: Routledge Curzon 2004), 185.

Vedi R. Hadiz and Richard Robison, “The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia,” Beyond Oligarchy: Wealth, Power, and Contemporary Indonesian Politics, Michele Ford and Thomas B. Pepinsky (ed.) (Ithaca: Cornell Southeast Asia Program Publications, 2014): 35-56.

Patricia H. Thornton, William Ocasio, dan Michael Lounsbury. The Institutional Logics Perspective: A New Approach to Culture, Structure, and Process (Oxford: Oxford University Press, 2012), 50.

Jeffrey A. Winters, Oligarchy (Cambridge: Cambridge University Press, 2011).

Pierre Bourdieu, “The Forms of Capital” dalam Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, John G. Richardson (ed.) (New York: Greenwood 1986). Baca juga: Pierre Bourdieu, “Social Space and Symbolic Power” Sociological Theory 7(1) 1989: 14–25.


Catatan akhir

[i] Iktikad ini ditunjukkan misalnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mempercepat pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260824083459-4-761726/siap-siap-peran-skk-migas-bakal-terganti-badan-usaha-khusus

[ii] Sejak diresmikan pada Juni 2025, produksi Sumur Banyu urip mencapai 12.300 BPH per hari di kuartal pertama 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260304143747-4-715996/blok-cepu-berhasil-pompa-produksi-minyak-hingga-12300-barel


Tags: Ekonomi PolitikIndonesiaIslamkapitalismeNahdlatul Ulama
ShareTweetSendShare
Hilmy Firdausy

Hilmy Firdausy

Santri NU Hijau

Tulisan Terkait

Keterangan: foto ini diambil tahun 2025 ketika masyarakat di Kampung Rasan memberikan sesajen kepada leluhur/penjaga kampung memperingati panen atau disebut ‘peting’ (Sumber: penulis)

Penetrasi Kapital, Migrasi, dan Kekalahan di Perdesaan

Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila
23 Agustus 2026
0

Keterangan: foto ini diambil tahun 2025 ketika masyarakat di Kampung Rasan memberikan sesajen kepada leluhur/penjaga kampung memperingati panen atau disebut...

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

Fitri Ayunisa
10 Juli 2026
0

Perlu diakui bahwa dalam kehidupan modern saat ini, keyakinan tentang hantu, setan, atau ilmu hitam tidak serta-merta hilang dari keseharian...

Kedaulatan dan Solidaritas: Hak Iran Melawan Imperialisme Amerika Serikat

Kedaulatan dan Solidaritas: Hak Iran Melawan Imperialisme Amerika Serikat

Abdolhamid Shahrabi
5 Juli 2026
0

Mari kita lihat apa yang terjadi di Iran. Kami sedang dibom. Mereka membunuh kami. Mereka membunuh anak-anak laki-laki kami, putri-putri...

“Kapitalisme yang Dipaksakan” dan Relevansi Gerakan Keadilan Agraria untuk Petani di Flores

“Kapitalisme yang Dipaksakan” dan Relevansi Gerakan Keadilan Agraria untuk Petani di Flores

Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila
21 Juni 2026
0

(Seri 1 dari 'Kapitalisme di Flores') Pengantar Petani adalah aktor utama penyedia pangan. Mereka ibarat tiang penyangga kehidupan. Sebagai penyangga,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berikhtiar untuk memproduksi, mewadahi dan mendakwahkan diskursus keislaman progresif sekaligus menekankan komitmennya untuk selalu berpihak pada umat yang terzalimi.

© 2026 Islam Bergerak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Mukadimah
  • Editorial
  • Terbitan
    • Artikel
    • Islam Progresif
    • Wawancara
    • English
  • Program
  • Dukung

© 2026 Islam Bergerak