Tanah, Masyarakat, dan Diri: Refleksi Mengenai Kisruh Rencana Taman Nasional Pegunungan Meratus

133
VIEWS

Rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional telah memicu perlawanan dari masyarakat setempat. Masyarakat Meratus menganggap bahwa rencana penetapan Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional akan mengganggu penghidupan yang mereka dan leluhur mereka jalani selama berabad-abad. Masyarakat setempat menggantungkan kehidupan mereka dari wilayah pegunungan Meratus tidak hanya untuk kebutuhan pangan dan air minum, namun juga untuk tempat tinggal, obat-obatan dan sebagainya. Meratus tidak hanya sebatas lanskap geografis, melainkan ruang kehidupan bagi masyarakat yang mendiaminya. Pemerintah pusat beralasan bahwa rencana penetapan Meratus sebagai Taman Nasional tidak hanya untuk mengelola kawasan hutan dan kekayaan hayatinya, namun juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kawasan penelitian. Peningkatan ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah adanya pengembangan pariwisata di daerah Meratus yang tidak hanya menarik wisatawan lokal, namun juga mancanegara.

Sebenarnya rencana untuk menjadikan Meratus sebagai suatu situs pariwisata ekologis sudah lama didorong pelaksanaannya, dimulai pada masa pemerintahan Gubernur Sahbirin Noor (2016–2024). Saat itu pemerintahan Gubernur Sahbirin, atau yang awam dikenal sebagai Paman Birin, gencar mengampanyekan pengakuan Pegunungan Meratus sebagai suatu geopark (taman bumi) oleh UNESCO. Jika kita sekarang memasuki ibukota provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarbaru, maka kita akan melihat sambutan masuk ke kawasan Geopark Meratus yang terpasang di Simpang Empat Kota Banjarbaru. Saat itu, kampanyenya cukup intens dan masif, dengan sosialisasi yang luas hingga ke sekolah-sekolah menengah atas dan sederajat yang berada dalam cakupan pemerintah provinsi. Argumen pemerintah daerah adalah Pegunungan Meratus dimaksudkan untuk bertransformasi dari sekadar hutan lindung menjadi suatu kawasan wisata yang mampu mendongkrak taraf kesejahteraan masyarakat.

Terlepas dari tujuan yang disampaikan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait rencana perubahan kawasan Meratus menjadi kawasan ekonomi yang aktif yang memiliki tujuan akhir peningkatan kehidupan masyarakat setempat, kita harus melakukan evaluasi kritis terhadap tujuan tersebut. Sewaktu pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi sekolah tempat penulis dulu bekerja dalam rangka promosi Geopark Meratus, penulis sempat bertanya langsung dengan pihak-pihak yang terlibat mengenai rencana konservasi yang akan diterapkan nanti. Perlu menjadi catatan bahwa dulu Kalimantan Selatan memiliki situs arkeologis yang berpotensi untuk menjadi setara Sangiran. Eksplorasi awal pernah dilakukan pada 1939 oleh H. Kupper yang menemukan perkakas batu periode Paleolitik dan disusul oleh eksplorasi lanjutan oleh Toer Sutardjo pada 1958. Situs bernama Awang Bangkal dan Rantau Balai yang terletak lembah Sungai Riam Kanan, Kabupaten Banjar. Kini kedua situs itu telah tenggelam di bawah air semenjak pembangunan waduk Riam Kanan pada 1960-an yang menjadi salah satu sumber elektrifikasi di Kalimantan Selatan (Fajari et al., 2018).

Adanya preseden tersebut bahwa kawasan ekologis bisa dikorbankan untuk kepentingan ekonomi membuat penulis khawatir bahwa penetapan geopark di kawasan Meratus dapat mengulang kejadian serupa nantinya, terutama karena geopark tersebut akan mencakup Gunung Pematon, yang dianggap sakral bagi masyarakat Banjar, daerah Riam Kanan, serta kawasan kehidupan masyarakat Dayak Bukit di Hulu Sungai. Ketika penulis meminta jaminan, setidaknya secara verbal, dari pihak pemerintah daerah ketika itu apakah kejadian di Awang Bangkal itu tidak akan berulang pada wilayah-wilayah budaya dan arkeologis dalam dan sekitar Meratus, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan dan terkesan berputar-putar dalam menjawab sehingga dirasakan penulis secara pribadi tidak memuaskan.

Inilah yang mengkhawatirkan penulis secara pribadi bahwa apakah rencana peningkatan ekonomi masyarakat melalui wisata ekologis Meratus benar-benar akan memberikan kesejahteraan yang hakiki bagi masyarakat-masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalamnya? Apakah ini cuma sekadar soal pengembangan ekonomi masyarakat dengan harapan akan lahirnya produk dan jasa dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh masyarakat setempat? Tentu tidak sesederhana itu jika kita renungkan lebih dalam. Seperti yang telah penulis sebutkan sebelumnya, Meratus tidak boleh dilihat sebagai suatu obyek geografis, melainkan ruang yang memiliki dan menghasilkan keterikatan emosional dengan masyarakat yang mendiami di sekitar dan di dalamnya. Ini tidak bisa direduksi dengan pembentukan warung-warung, usaha-usaha makanan kecil atau kerajinan lokal, ataupun jasa-jasa transportasi lokal. Pemerintah telah mengabaikan aspek emosional tersebut dan menjadikan tidak hanya Meratus, namun juga masyarakat-masyarakatnya, sebagai suatu komoditas.

Dalam paradigma teoretis Marxian, Pegunungan Meratus terancam untuk mengalami apa yang disebut sebagai “komodifikasi”, yang mana dia akan diperlukan untuk persoalan keuntungan semata dan semua nilai-nilai yang melekat atasnya, termasuk dimensi spiritualitas yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat-masyarakatnya, juga akan terhapus. Masyarakat-masyarakat yang menghuni Meratus, meskipun secara fisik masih berada di dalamnya, akan mengalami perceraian dengan lingkungan dirinya hidup, karena lingkungan itu tidak lagi menjadi bagian dari alam kebatinannya, melainkan hanya sebatas produk ekonomi saja, menghilangkan makna-makna sosial yang melekat atasnya. Mereka mungkin akan hidup di dalam Meratus, tetapi Meratus tidak akan lagi menjadi milik mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Inilah yang disebut oleh Marx dalam Economic and Philosophic Manuscripts of 1844 sebagai “alienasi”.

Konsep Kepemilikan Tanah oleh Negara versus Masyarakat Meratus

Seperti yang telah penulis paparkan sebelumnya, komodifikasi Pegunungan Meratus yang terjadi saat ini akan menghasilkan keterasingan (alienasi) antara masyarakat yang hidup dalam dan sekitarnya dengan Meratus sebagai suatu lanskap geografis. Berbeda dengan alienasi menurut Marx yang mana terjadi keterasingan antara pekerja dan produk yang dihasilkannya, alienasi yang terjadi nantinya adalah antara masyarakat Meratus dengan lanskap geografisnya yang mereka tempati. Hal ini berpotensi merusak fondasi kebudayaan masyarakat dengan mengatasnamakan pelestarian lingkungan. Suatu ironi jika kita melihat lingkungan ingin dilestarikan oleh negara, tapi masyarakat yang menempatinya dan menggunakannya selama berabad-abad secara berkelanjutan dan memahami cara merawat lingkungan tersebut tidak lagi memiliki kepemilikan psikologis atasnya.

Konsep Taman Nasional berbeda dengan Hutan Lindung, di mana dalam kawasan Taman Nasional dilarang adanya“kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional”, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Ini berarti masyarakat tradisional yang telah lama menetap di daerah yang ditetapkan sebagai suatu Taman Nasional juga akan ikut terdampak. Perlu jadi catatan bahwa masyarakat yang hidup di Pegunungan Meratus merupakan masyarakat Dayak Bukit yang tidak menerapkan sistem pertanian konvensional, melainkan sistem pertegalan (dalam bahasa Banjar disebut sebagai manugal) atau perkebunan. Pertegalan berarti melakukan penanaman padi di daerah pegunungan atau perbukitan yang tidak mengandalkan pengairan rutin, melainkan bergantung kepada siklus hujan. Tidak juga pertegalan dan perkebunan ini menghasilkan panen yang sebanyak pertanian, karena memang hasil tegal dan kebun kebanyakan hanya untuk dikonsumsi oleh pemilik tegalan masing-masing dan keluarga mereka, kecuali memang ada surplus yang bisa mereka jual.

Kepemilikan psikologis antara kaum tegal Meratus dan tanah mereka digambarkan oleh penelitian An’Amta et al. (2020). Tanah yang dimiliki masyarakat Meratus hakikatnya tidak dibatasi secara formal dan hanya ditandai oleh batas-batas alam, seperti batu atau pohon besar. Patokan ini tidak dicatat dalam catatan pertanahan negara, namun antara sesama keluarga pemilik tanah sudah memiliki pemahaman tanah mana saja yang menjadi warisan dari leluhur mereka. Kepemilikan ini berbatas fisik, namun ditandai secara mental dan verbal, yang merupakan cerminan dari tradisi lisan masyarakat Dayak Bukit. Sehingga, walaupun tanah ini dikelola keluarga-keluarga tertentu, namun batas-batas pengelolaan itu merupakan hasil kesepakatan komunal yang diwarisi turun temurun. Jika batas-batas tanah itu dihasilkan berdasarkan konsensus yang bersifat komunal, maka aman untuk kita katakan bahwa sebenarnya kepemilikan tanah-tanah masyarakat Meratus merupakan tanah komunal yang hak gunanya diberikan secara tradisi kepada masing-masing keluarga di sana untuk dikelola. An’Amta et al. (2020) menemukan bahwa masyarakat Meratus tidak mengenal konsep jual beli tanah, melainkan hanya menggadaikan lahan untuk pinjaman (sandaan) yang nantinya bisa dikembalikan jika pinjaman telah terbayarkan lunas. Hal ini ditujukan untuk menjaga tanah warisan leluhur mereka.

Keadaan kepemilikan tanah yang lebih banyak bersifat “sama-sama paham” (mutual understanding) di antara anggota masyarakat Meratus tentunya melawan logika negara mengenai pencatatan kepemilikan tanah menggunakan dokumen-dokumen. Di sinilah konsep-konsep kepemilikan yang berbeda antara masyarakat Meratus dan negara Indonesia berbenturan, terlepas sama-sama menghadapi realita obyektif yang sama, yakni tanah Pegunungan Meratus. Ideologi kepemilikan tanah negara yang mengacu kepada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­-besar kemakmuran rakyat.”) adalah bahwa semua tanah yang berada dalam lingkungan Republik Indonesia adalah milik negara, sehingga tanggung jawab pengelolaannya, yang disebut sebagai “hak kepemilikan tanah” dalam sistem hukum kita, harus tercatat secara jelas oleh Badan Pertanahan Negara. Konflik tidak terhindarkan karena pemerintah kita berjalan menurut ideologi “tanah milik negara” dan masyarakat Meratus menurut ideologi “tanah milik leluhur”, walau sebenarnya konsep kepemilikan lokal sebenarnya juga diakui dalam Pasal 18B ayat 2 dalam konstitusi Indonesia.

Absurditas Kapitalisme dan Ancaman atas Kebudayaan Masyarakat Meratus

Benturan-benturan ideologi pertanahan antara negara dan masyarakat Meratus seperti yang telah dipaparkan sebelumnya haruslah diselesaikan secara bijak melalui dialog yang setara dan penuh penghormatan kepada masyarakat setempat serta menggunakan riset-riset sosial budaya yang mendalam, alih-alih pemaksaan kebijakan satu arah yang top-down. Untuk memahami dengan mudah dampak sosial budaya mengenai pemaksaan kebijakan pemerintah mengenai status Taman Nasional Pegunungan Meratus, izinkan penulis mengilustrasikan apa yang akan terjadi pada masyarakat Meratus nantinya melalui salah satu volume dari serial komik yang penulis gemari sejak kecil berjudul “The Mansions of the Gods” (Le Domaine des Dieux). Diterbitkan pada 1971 sebagai volume ke-17 dari serial komik Asterix, diceritakan bahwa Julius Caesar mencoba lagi untuk menundukkan suatu perkampungan orang Galia, dihuni oleh Asterix, Obelix, dan penduduk desa lainnya, yang tidak pernah tunduk pada tentara Romawi.

Alkisah, alih-alih menggunakan kekuatan tentara, Caesar ingin membangun perumahan mewah Romawi di sekeliling kampung Galia tersebut sehingga masyarakat kampung mau tidak mau akan menerima kebudayaan dan sistem ekonomi Romawi. Setelah beberapa kali kekonyolan dan gelak tawa yang dihasilkan dari sabotase-sabotase Asterix dan Obelix untuk menghalangi pembangunan apartemen mewah Romawi, orang-orang Galia menyadari bahwa jika sabotase mereka menghalangi budak-budak yang dipekerjakan dalam pembangunan untuk diemansipasi oleh balatentara Romawi. Setelah apartemen itu selesai dan orang-orang Romawi mendiaminya, kampung Asterix pun tiba-tiba menjadi obyek wisata. Usaha-usaha di kampung pun berubah jadi seragam, yakni entah berjualan ikan atau cenderamata khas Galia, menghasilkan persaingan di antara mereka dalam semangat kapitalisme; dari cenderamata jadi cedera mata alias lebam karena baku hantam. Singkat cerita, Asterix akhirnya berhasil meyakinkan masyarakat kampungnya untuk bersama-sama menghancurkan apartemen mewah tersebut dan membantu masyarakat kampung Galia tersebut menemukan kembali kebahagiaan sederhana mereka melalui makanan dan minuman yang mereka dapatkan dari hutan di sekitar kampung.

Sindiran yang dituliskan oleh René Goscinny dan Albert Uderzo lewat komik tersebut adalah ilustrasi akurat bagaimana ketika logika “memberadabkan” (civilizing) dipaksakan kepada suatu masyarakat. Layaknya bagaimana pemerintah ingin mengintegrasikan masyarakat Meratus dalam ekonomi pasar lewat geopark atau Taman Nasional yang mereka harapkan akan menumbuhkan ekonomi-ekonomi kreatif, Caesar dalam cerita ini juga ingin membawa masyarakat kampung di Galia tersebut untuk menjadi Romawi. Tapi, usaha ini menghancurkan tatanan sosial masyarakat walau sesaat, mengubah paksa suatu gemeinschaft menjadi gesellschaft, menghilangkan well-being yang telah masyarakat miliki dengan versi lain yang Caesar inginkan. Ini yang akan terjadi pada masyarakat Meratus nantinya jika logika “kesejahteraan melalui pariwisata ekologis” milik pemerintah itu dipaksakan kepada mereka, seakan secara psikologis masyarakat Meratus tidak bahagia atau menderita batinnya.

Ancaman yang tengah menghantui masyarakat Meratus adalah ketika Taman Nasional ditetapkan, maka kebudayaan masyarakat tidak akan lagi menjadi milik mereka. Kebudayaan Dayak Bukit akan direduksi menjadi sekadar obyek pariwisata, suatu komoditas yang diharapkan menghasilkan keuntungan. Ketika pertegalan dan perkebunan dari kehidupan masyarakat sebagai konsekuensi dari perubahan status pengelolaan tanah Meratus, maka masyarakat akan didorong untuk menghasilkan produk-produk budaya yang menjadi komoditas. Tari-tarian dan kerajinan tangan akan menjadi sumber pendapatan, bukan lagi ekspresi kehidupan, apalagi memuat makna-makna yang menghubungkan masyarakat Dayak Bukit secara spiritual kepada leluhurnya. Alienasi yang terjadi kemudian tidak hanya antara manusia dan tanah tempat tinggalnya, namun juga kebudayaan yang mereka miliki. Masyarakat Dayak Bukit akan direduksi sebagai “penampil budaya” (cultural performer), bukan “pemilik budaya” (cultural owner) itu sendiri.

Ancaman kepada Diri dan Identitas Masyarakat Meratus

Tentunya ancaman-ancaman yang terjadi kepada masyarakat Meratus tidak hanya sebatas persoalan ekonomi. Ini tidak hanya menjadi bagaimana sistem pertegalan dan perkebunan masyarakat dapat digantikan oleh toko-toko milik masyarakat yang berjualan kerajinan khas Dayak Bukit atau lewat pertunjukan seni budaya, melainkan ini akan berdampak secara eksistensial kepada kehidupan masyarakat. Dalam pandangan psikologi, tempat tidak hanya merupakan ruang atau lokasi geografis, melainkan bagian dari diri individu. Proshansky et al. (1983) menyebutkan bahwa, selain berkaitan dengan perkembangan kognitif dan interaksi sosial, pembentukan diri dan identitas seorang manusia juga melibatkan interaksi mereka dengan lingkungan fisiknya. Tempat tidak hanya sekadar latar belakang di mana kehidupan individu terjadi, melainkan memuat kenangan, perasaan, dan nilai yang individu itu miliki. Sehingga, tempat akan selalu memiliki nilai afektif di dalamnya, tidak melintas lalu saja dalam kehidupan individu. Inilah yang disebut sebagai Proshansky et al. sebagai identitas tempat (place identity).

Review literatur yang dilakukan Ninomiya et al. (2023) menemukan bahwa keterceraian masyarakat asli dengan tanah leluhurnya akan mengikis perasaan kebermaknaan dalam diri mereka. Hal ini disebabkan oleh tanah sebagai tempat mendefinisikan identitas masyarakat tersebut beserta dengan cara mereka hidup dan bahasa yang mereka gunakan. Tanpa tanah, yakni di mana mereka lahir, tumbuh, dan hidup, identitas mereka akan memudar, apalagi jika masyarakat asli dipaksa nantinya untuk melebur dengan masyarakat baru yang menjadi tempat mereka bernaung setelah kehilangan tanah mereka.

Masyarakat yang tercabut dari tempat di mana dirinya lahir dan tumbuh akan merasakan perasaan alienasi yang teramat kuat. Seperti yang sudah penulis sampaikan, di momen ketika Meratus menjadi Taman Nasional, maka masyarakat Dayak Bukit akan terasingkan dari lingkungan dan kebudayaan mereka sendiri. Secara fisik mereka mungkin masih akan ada dalam atau sekitar Meratus, tapi secara psikologis Meratus dan masyarakatnya akan memiliki jarak. Di sinilah pengambilalihan pengelolaan yang terjadi tidak hanya terbatas kepada soal kepemilikan, namun juga terhadap potensi hilangnya identitas diri yang dimiliki masyarakat Meratus dan anggotanya. Ini tidak hanya akan menjadi persoalan tanah saja, melainkan menyangkut kebermaknaan hidup masyarakat Dayak Bukit.

Baca Juga:

Taman Nasional Meratus akan menghasilkan dehumanisasi terhadap masyarakatnya, menghilangkan identitas kolektif mereka sebagai suatu masyarakat yang berbudaya dan membuat ribuan jiwa kehilangan identitas diri karena keterpisahan mereka dengan tanah dan budayanya. Pengambilalihan pengelolaan terhadap tanah secara tidak langsung dapat melenyapkan identitas diri manusia Meratus. Masyarakat Meratus akan “dibunuh” eksistensinya bahkan tanpa mereka harus kehilangan nyawa. Badan mereka akan hidup, namun eksistensi mereka akan mati, karena identitas mereka sirna tanpa tanah yang mendefinisikan identitas tersebut.

Selain itu, Ninomiya et al. (2023) juga menemukan dalam banyak kasus tergusurnya masyarakat asli dari tanah mereka. Perasaan-perasaan negatif seperti amarah, sedih, ketidakberdayaan, dan keputusasaan umum dilaporkan sebagai konsekuensi dari persepsi yang masyarakat miliki bahwa mereka dikhianati dan dizalimi oleh pemerintah atau perusahaan terkait. Perasaan negatif tersebut juga muncul karena masyarakat asli tidak mampu lagi mengakses sumber daya yang ada di tanah leluhur mereka untuk keperluan berburu, memancing, atau melakukan ritual, terutama yang terakhir yang merupakan penentu identitas dan penguat kohesi sosial di masyarakat tersebut. Tidak ada yang membahagiakan dari kehilangan tanah pada masyarakat yang ribuan, bahkan puluhan ribu, tahun terikat emosionalnya atas tanah tersebut. Lebih banyak mudarat yang dihasilkan daripada manfaat.

Kehilangan Tanah dan Potensi Gempa Bumi Eksistensial

Studi kasus dari kejadian-kejadian serupa di berbagai belahan dunia terkait tergusurnya masyarakat asli dari tanah mereka jelas mengarah pada terjadinya gempa bumi eksistensial yang menghapus segala memori, sejarah, serta kebudayaan yang melekat kepada masyarakat tersebut. Ingatan, kenangan, serta nilai yang melekat antara manusia dengan tegal dan kebunnya, dengan hutannya, akan hilang (Ninomiya et al., 2023). Ini membuka potensi bagi masyarakat yang tercabut dari tanahnya tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan ekstrim untuk melanjutkan kehidupannya, baik dari skala terorisme maupun hingga skala yang lebih kecil yakni menjadi perompak (Depetris-Chauvin & Santos, 2023; Egger, 2022).

Tentu kita tidak berharap tindakan-tindakan itu terjadi, namun siapa yang bisa menjamin bahwa hilangnya tanah penghidupan masyarakat dapat tergantikan dalam ekonomi kreatif dan bukan kepada kriminalitas atau migrasi sosial ke daerah urban yang menghasilkan masalah-masalah sosial baru? Karena itulah kita tidak bisa melihat persoalan tanah sebagai persoalan hukum saja, melainkan persoalan moral dan filosofis yang mendasar yang menyangkut keadaan eksistensial individu dan kelompok di mana dirinya berada. Tanah ini tidak hanya mencakup soal penghidupan manusia dan masyarakatnya, melainkan terkait keberadaannya di dunia ini sebagai suatu individu yang berdaulat atas hak hidupnya sendiri.

Terang benderanglah bahwa sebenarnya saatnya rencana penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tidak dipikirkan hingga sejauh itu, tidak pula ada usaha yang jelas dalam memitigasi persoalan-persoalan yang mungkin terjadi. Logika pemerintah mungkin hanya sebatas kesejahteraan dan pengembangan ekonomi kreatif, namun tidak melihat potensi rusaknya tatanan sosial budaya yang ada. Seakan dengan adanya pariwisata, masyarakat Meratus akan “lebih sejahtera” dari sebelumnya. Tapi, dari mana standar ini berasal? Mengapa mengukur kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat Meratus menggunakan standar pemerintah yang memiliki logika yang berbeda dengan masyarakat setempat?

Seperti halnya Dinas Pariwisata yang tidak mampu menjawab pertanyaan penulis ketika ditanyakan mengenai jaminan bahwa pariwisata ekologis ini tidak akan mengancam situs-situs kebudayaan dan sejarah di dalamnya, semua pertanyaan yang terlontar di atas belum ada satupun yang terjawab, karena kebijakan Taman Nasional ini dari awal sudah satu arah. Banyak pekerjaan rumah pemerintah terkait Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sebenarnya. Penetapannya terkesan terburu-buru, padahal suara masyarakat setempat dan komunitas akademis perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan Taman Nasional tersebut untuk meniadakan dampak negatif yang kemungkinan besar bisa terjadi, apalagi jika betul Indonesia adalah “negara demokratis” seperti yang sering diklaim oleh pemerintah.

Dari sini tulisan inilah, maka timbul pertanyaan kritis dalam batin kita: Taman Nasional Pegunungan Meratus ini manfaatnya buat siapa sebenarnya?

Referensi

An’Amta, D. A. A., Hamid, I., & Fahrizan, M. L. (2020). Masyarakat Adat Balai Kiyu: Menghadapi ancaman eksistensi di tanah sendiri. Resiprokal: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual2(1), 39-53.

Depetris-Chauvin, E., & Santos, R. J. (2018). Unexpected guests: The impact of internal displacement inflows on rental prices in Colombian host cities. Journal of Development Economics134, 289-309.

Egger, E. M. (2022). Internal migration and crime in Brazil. Economic Development and Cultural Change71(1), 223-259.

Fajari, N. M. E., Hindarto, I., Herwanto, E., Cahyaningtyas, Y. N., & Oktrivia, U. (2018). Situs Pulau Sirang: Data baru jejak paleolitik di Kalimantan. Naditira Widya12(1), 1-22.

Marx. K. (1844/1959). Economic and Philosophic Manuscripts of 1844. Moscow: Progress Publishers.

Ninomiya, M. E. M., Burns, N., Pollock, N. J., Green, N. T., Martin, J., Linton, J., … & Latta, A. (2023). Indigenous communities and the mental health impacts of land dispossession related to industrial resource development: a systematic review. The Lancet Planetary Health7(6), e501-e517.

Proshansky, H. M., Fabian, A. K., & Kaminoff, R. (1983). Place-identity: Physical world socialization of the self. Journal of Environmental Psychology3, 299-313.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (1990). Indonesia.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.