Islam Bergerak
  • Beranda
  • Mukadimah
  • Editorial
  • Terbitan
    • Artikel
    • Islam Progresif
    • Wawancara
    • English
  • Program
  • Dukung
No Result
View All Result
Islam Bergerak
  • Beranda
  • Mukadimah
  • Editorial
  • Terbitan
    • Artikel
    • Islam Progresif
    • Wawancara
    • English
  • Program
  • Dukung
No Result
View All Result
Islam Bergerak

Salah Pemahaman Tata Kelola Air

Bosman Batubara
2 April 2015
di Artikel
Dibaca dalam 4 menit
A A
Salah Pemahaman Tata Kelola Air

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 85/PUU-XII/2013 membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang (UU) Sumberdaya Air (SDA) 7/2004. Di satu sisi, itu membahagiakan karena telah memotong agenda neoliberal mengkomoditisasi. Di sisi lain, adanya “salah pemahaman” terhadap tata kelola air menyebabkan potensi teoritisasi secara radikal dan emansipatoris dalam sektor tata kelola air, hilang. Tulisan ini berjuang menjelaskannya.

I

Putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 mengidap salah pemahaman yang konsepsional. Dari beberapa bagian yang tersurat dalam putusan MK ini, secara analitik terlihat bahwa ia mengandaikan pengelolaan negara melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah(BUMN/D) adalah antitesis terhadap tata kelola oleh swasta (private).

Privatisasi dalam sektor air berlangsung karena air yang merupakan milik bersama (common good) dijadikan milik swasta, yakni satu atau sekelompok orang dalam bentuk perseroan atau kongsi dagang. Inilah yang  terjadi dengan perusahaan air, misalnya, Aqua Danone.

Kesalahpemahaman konsepsional pada putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 terlihat pada halaman 19 putusan a quo,“Tanggung jawab penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum pada prinsipnya adalah tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat hanyalah bersifat terbatas dalam hal Pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri, dan Pemerintah masih tetap memungkinkan menjalankan kewenangannya dalam pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pengelolaan sumberdaya air secara keseluruhan[sic].” Petikan ini berasal dari putusan MK 008/PII-III/2005, merupakan putusan terhadap UU yang sama yang dikutip kembali oleh para pemohon dan kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.

Kesalahpemahaman serupa muncul pada halaman 20 dalam kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dimana dalam Pasal 1 butir 9 PP a quo menyatakan bahwa “Penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat”. Oleh putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 ini dinyatakan sebagai (jalan menuju) “swastanisasi terselubung” (hlm. 20).

Teori yang dianut oleh putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 melihat air sebagai milik bersama. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa kontra tata kelola oleh swasta bukanlah tata kelola oleh negara, namun tata kelola bersama.

Pendapat ini bisa diuji dengan cara melihat tingkat peran kunci rakyat dalam spektrum tata kelola air. Tata kelola oleh swasta seperti Aqua Danone memposisikan rakyat sebagai pembeli. Sementara tata kelola Public-Private-Partnership (PPP) seperti di Jakarta, juga sama, menjadikan rakyat sebagai pembeli. Dalam sistem tata kelola air, “public” diartikan sebagai “negara”. Dan dalam sistem PPP, negara hadir dalam bentuk BUMD yang bermitra dengan sektor swasta. Peran negara semakin kuat dalam tata kelola oleh “public” atau “negara” dimana pengelolaan dilakukan oleh BUMD. Inilah yang terjadi dengan 400-an Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia milik pemerintah daerah.

Lantas, dalam spektrum ini di mana posisi “tata kelola bersama” atau “common-pool”? Belum ada. Karena yang dibayangkan sebagai “common-pool” dalam spektrum di atas adalah PDAM. Kenyataannya, PDAM dikelola oleh BUMD. Dan PDAM bukan tata kelola bersama, karena ia juga hanya memposisikan rakyat sebagai pembeli, bukan pengelola, apalagi pemilik.

Seperti apa tata kelola “common-pool” atau “milik bersama” itu? Tiada lain tiada bukan, ia adalah kooperasi. Dikatakan demikian, karena dalam kooperasi kepemilikan sebuah usaha ada pada semua anggotanya yang juga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Demikian juga dalam pembagian keuntungan dimana para anggota bisa mendapatkan keuntungan usaha milik bersama ini melalui skema pembagian “sisa hasil usaha” yang biasanya diadakan setahun sekali.

Di titik ini kesalahan pemahaman yang diidap oleh kedua putusan MK di atas menjadi jelas. Putusan MK Nomor 008/PII-III/2005 menggandengkan kooperasi dan swasta dalam anak kalimat “Peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat hanyalah bersifat terbatas.” Sementara putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 memperjelas bahwa menurut MK “koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat” adalah (jalan menuju) “swastanisasi terselubung.” Jadi, kooperasi bagi putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 di atas adalah swasta, yang kalau kita lihat dari uraian tingkat peran kunci rakyat di atas, jelas salah. Karena, justru dalam bentuk kooperasilah rakyat memiliki peran paling strategis.

II

Mengapa kesalahpemahaman demikian bisa terjadi? Kesalahan ini sangat lazim ditemukan dalam korpus yang membahas tata kelola air minum di seluruh dunia, dan mungkin juga dalam sektor tata kelola sumberdaya alam yang lain seperti hutan, mineral, dan migas. Untuk kasus Indonesia, penulis berpendapat bahwa pengalaman 32 tahun Orde Baru, di mana kooperasi menjadi institusi ekonomi yang busuk dan korup seperti yang banyak terjadi dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjadi instrumen ideologisasi-represi negara di tingkat desa sekaligus sebagai alat korupsi elit-elit desa yang busuk, telah mempersiapkan semuanya. Praktik jelek Orde Baru berujung trauma ini, disadari atau tidak, terendapkan dalam sedimen pengetahuan kita, bahkan dalam dokumen negara hingga tingkat putusan MK.

Yang terakhir disebutkan, pada gilirannya, membuat kita kehilangan potensi teoritisasi secara radikal dan emansipatoris dari tata kelola “milik bersama,” yang dalam konteks ini adalah kooperasi air. Pertama, kita kehilangan kesempatan pendidikan ideologis yang luas andaikata air minum dikelola secara bersama dalam bentuk kooperasi. Karena rakyat, konsumen sekaligus anggota dan pemilik kooperasi, jelas akan memberlakukan kontrol yang ketat terhadap kooperasinya. Secara teoritis, ini akan menyelesaikan pekerjaan besar: korupsi dan kolusi yang menjamur di tubuh PDAM-PDAM di Indonesia.  Muaranya adalah pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

10 Juli 2026
Kedaulatan dan Solidaritas: Hak Iran Melawan Imperialisme Amerika Serikat

Kedaulatan dan Solidaritas: Hak Iran Melawan Imperialisme Amerika Serikat

5 Juli 2026

Kedua, anggota kooperasi akan bergerak mempertahankan kooperasinya dari proses privatisasi neoliberal, seperti yang dicoba dipotong oleh MK melalui putusan Nomor 85/PUU-XII/2013. Ini rasional karena para anggota kooperasi akan menolak usaha bersamanya diswastanisasi.

Ketiga, kita kehilangan ruang teoritis mematerialkan bagian “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dari UUD 1945. Karena, indikator “dipergunakan sebesar-besar untuk  kemakmuran rakyat” yang berhasil dirumuskan MK dalam putusan No. 3/PUU-VIII/2010adalah: 1) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; 2) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; 3) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumberdaya alam; serta 4) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumberdaya alam (Arizona 2014, 253).

Untuk poin terakhir, tata kelola bersama atau kooperasi memungkinkan terpenuhinya ke-empat tolok ukur yang dikembangkan MK atas “dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” karena dalam kooperasi air manfaat bagi, pemerataan untuk, peran kunci oleh, dan penghormatan terhadap rakyat berada pada tingkat yang sebesar-besarnya mengacu pada spektrum “private, PPP, public, dan common-pool” yang dijelaskan di atas. Dengan demikian, agenda progresif penyusunan UU di sektor sumberdaya air ke depan adalah menemukan kembali hal yang hilang ini.

Penulis adalah mahasiswa doktoral UNESCO-IHE, Institute for Water Education, Delft, The Netherland.

Tags: Kedaulatan AirkooperasiMahkamah Konstitusi
ShareTweetSendShare
Bosman Batubara

Bosman Batubara

Tulisan Terkait

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

Cerita Mistis di Ruang Industrial: Apakah Hantu Bekerja untuk Pemilik Modal?

Fitri Ayunisa
10 Juli 2026
0

Perlu diakui bahwa dalam kehidupan modern saat ini, keyakinan tentang hantu, setan, atau ilmu hitam tidak serta-merta hilang dari keseharian...

Kedaulatan dan Solidaritas: Hak Iran Melawan Imperialisme Amerika Serikat

Kedaulatan dan Solidaritas: Hak Iran Melawan Imperialisme Amerika Serikat

Abdolhamid Shahrabi
5 Juli 2026
0

Mari kita lihat apa yang terjadi di Iran. Kami sedang dibom. Mereka membunuh kami. Mereka membunuh anak-anak laki-laki kami, putri-putri...

“Kapitalisme yang Dipaksakan” dan Relevansi Gerakan Keadilan Agraria untuk Petani di Flores

“Kapitalisme yang Dipaksakan” dan Relevansi Gerakan Keadilan Agraria untuk Petani di Flores

Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila
21 Juni 2026
0

Pengantar Petani adalah aktor utama penyedia pangan. Mereka ibarat tiang penyangga kehidupan. Sebagai penyangga, tiang harus tetap kuat. Apabila roboh,...

Tanah, Masyarakat, dan Diri: Refleksi Mengenai Kisruh Rencana Taman Nasional Pegunungan Meratus

Tanah, Masyarakat, dan Diri: Refleksi Mengenai Kisruh Rencana Taman Nasional Pegunungan Meratus

Rachmadiar Perdana
22 Desember 2025
0

Rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional telah memicu perlawanan dari masyarakat setempat. Masyarakat Meratus menganggap bahwa...

Lainnya
Mengoreksi Cara Berpikir Kaum Orbais Melihat Komunis

Mengoreksi Cara Berpikir Kaum Orbais Melihat Komunis

Konflik Agraria, Kemiskinan dan Kapitalisme

Konflik Agraria, Kemiskinan dan Kapitalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berikhtiar untuk memproduksi, mewadahi dan mendakwahkan diskursus keislaman progresif sekaligus menekankan komitmennya untuk selalu berpihak pada umat yang terzalimi.

© 2026 Islam Bergerak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Mukadimah
  • Editorial
  • Terbitan
    • Artikel
    • Islam Progresif
    • Wawancara
    • English
  • Program
  • Dukung

© 2026 Islam Bergerak