Pengantar
Petani adalah aktor utama penyedia pangan. Mereka ibarat tiang penyangga kehidupan. Sebagai penyangga, tiang harus tetap kuat. Apabila roboh, maka kehidupan juga akan roboh. Jika itu terjadi, orang akan saling bersikutan, menyingkirkan, dan menindas sesamanya, sebab tak ada lagi yang menjamin sumber pangan, dan orang-orang (yang berkuasa) dan yang bermodal (kapitalis) akan bersekutu untuk merancang skema pangan yang menguntungkan mereka. Atas nama “krisis pangan”, “kedaulatan pangan”, dan “kesejahteraan bersama”, mereka mengontrol pangan. Ini bukan sekedar bisnis pangan. Tetapi lebih dari itu, ini adalah model bisnis yang memisahkan petani dari pekerjaannya memproduksi pangan. Mereka dipisahkan lewat berbagai instrumen kebijakan, politik, hukum, dan berbagai hal yang dapat memberi ruang bagi “sirkulasi kapital.”
Di Indonesia, mudah saja untuk menjelaskan situasi ini. Di atas kertas, pemerintah bilang “petani harus diberi akses dan aset (access to asset) dalam menjamin kedaulatan pangan”. Sementara, di balik itu, pemerintah getol mengimpor dan memberi akses dan aset bagi pebisnis untuk menjalankan bisnis pangan. Merauke, dengan program cetak sawahnya, adalah bukti nyata kontradiksi ini. Mereka membuka ruang bagi bisnis pangan dengan alasan petani kecil kurang produktif, minim teknologi, sering alami gagal panen, dan tidak modern. Alasan klasik yang dibumbui dengan kepentingan nasional. Padahal, kita tahu, pemerintah tak pernah serius mengurus pertanian dan petani. Malah menjadi aktor utama perampasan tanah petani (land grabbing) untuk kebutuhan tambang batu-bara, proyek energi (geotermal) dan food estate. Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mencatat “sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria, seluas 914.574,963 hektare, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 Desa di Indonesia”. Menurut KPA, angka ini naik 15 persen dibanding tahun 2024. Data ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria beresonansi dengan kebutuhan perluasan proyek oleh negara, dengan mengorbankan masyarakat luas termasuk di dalamnya petani.
Tulisan ini merupakan artikel seri pertama, yang berfokus pada aspek teoretis dan konseptual untuk melihat dan menganalisis konflik agraria di Flores secara lebih luas dalam rangka memahami bagaimana konflik agraria mengorbankan petani kecil. Konflik itu adalah bagian dari ekspansi dan kontradiksi kapital. Maka, meletakkan analisis pada jantung kapitalisme, menurut pendapat saya, memungkinkan kita untuk memahami bagaimana kapital beroperasi. Sementara, pada seri kedua nanti, saya akan berfokus pada aspek empiris, dengan lebih jauh menganalisis penetrasi kapitalisme dan dampaknya pada pangan dan pilihan migrasi, utamanya ke Kalimantan, yang ternyata bukan satu-satunya dibentuk oleh pilihan personal, melainkan berangkat dari realitas sosial-ekonomi sebagai dampak dari perluasan kapital. Sementara pada seri ketiga, saya berfokus pada bagaimana pilihan migrasi itu ternyata mendorong sebagian anak muda untuk meninggalkan lahan pertanian, untuk bekerja di sektor yang lebih menjanjikan. Semuanya itu, menurut pendapat saya, perlu didiskusikan dan dianalisis dalam kerangka bagaimana kapitalisme bekerja dan membawa perubahan di kalangan petani kecil di perdesaan. Dengan kondisi seperti ini, maka yang perlu kita pikirakan ialah tentang masa depan petani di negeri ini, apabila tidak ada kebijakan politik untuk menyelesaikannya.
Pada seri pertama ini, fokus artikel ini akan mendiskusikan gerakan keadilan agraria untuk petani di Flores di tengah konflik agraria sebagai respon atas proyek pembangunan di sektor energi (geotermal). Proyek ini sebagaimana akan kita diskusikan lebih jauh nanti, mesti dianalisis dalam kerangka kapitalisme yang lebih luas. Bahwa proyek ini bukan hanya sekedar pembangunan semata, tetapi melekat dan inheren dengan logika kapital di baliknya. Hal itu bisa diamati dari mekanisme kerja yang membutuhkan dukungan dari luar dirinya, seperti melalui instrumen hukum, politik, dan kebijakan – kapital beroperasi. Maka, ia tidak beroperasi di wilayah abu-abu, yakni wilayah yang tidak dipayungi kerangka hukum, politik, dan kebijakan yang jelas, karena dapat mengancam sirkuit kapital yang dibangun. Tetapi, melalui kerangka kebijakan, politik, dan hukum, ia memperoleh legitimasi itu. Melalui jalan itu, kapital mudah untuk menekan perlawanan dan resistansi dari elemen di luar dirinya. Namun, apabila resitansi itu semakin kuat menekan kapital, bukan berarti kapital akan kalah. Justru sebaliknya, kapital akan memakai jalan kekerasan untuk menekan perlawanan. Di sini, sebagaimana disinggung Iqra Anugrah (2019), negara berperan bukan saja sebagai regulator, tetapi aktor yang memastikan kapitalisme di perdesaan berjalan lancar dan massif.
Kapitalisme dan Konflik Agraria di Flores; Pembacaan Teoritis
Menurut Tolo (2017), akumulasi perampasan di Flores sudah berlangsung sejak lama melalui proses yang panjang. Akumulasi melalui perampasan (accumulation by disspossesion/AbD), yang terjadi di Flores, menurut Tolo, diperantarai melalui imperialisasi. Menurutnya, di antara semua penjajah yang pernah keluar masuk ke Flores, Belanda memiliki pengaruh yang cukup kuat baik di sosial, ekonomi, dan politik . Barangkali, dari sinilah, kalau diperiksa lebih dalam, bibit-bibit kebangkitan kapitalisme di Flores mulai tumbuh dan menjejakan kakinya. Ini terlihat dari penguasaan agraria terkonsentrasi pada segelintir orang, yang disebut sebagai “tuan tanah” (land lord). Namun, menurut Tolo, sebagaimana dikutip dari Dhakidae, di Flores tidak mengenal konsep tuan tanah, melainkan “penjaga tanah” (land guardian). Mereka inilah, sebagaimana disinggung Dhakidae selanjutnya, memiliki peran yang vital dalam mengatur dan menentukan tanah. Kekuasaan mereka dalam kaitannya dengan tanah, bukan terletak pada kemampuan mereka untuk mengambil paksa tanah, tetapi sebagaimana disinggung Dhakidae, didasarkan pada hubungannya dengan pihak kolonial Belanda. Relasi inilah yang kemudian memperkuat dominasi mereka dalam urusannya dengan penguasaan tanah.
Dhakidae (2019) menulis, dalam hubungannya dengan tanah, di wilayah Nusa Tenggara (Timur dan Barat) dan Borneo, Celebes, Soenda Ketjil, Maluku, dll, penjajahan Belanda dilakukan melalui “onthoudende politiek”, yaitu “penjajahan tanpa menjajah”. Di wilayah yang disebutkan ini, tulis Dhakidae, urusan tanah oleh Belanda diserahkan kepada “tuan tanah” sehingga tanah menjadi milik suku/puak, bukan milik individu. Maka, jika mengikuti penjelasan Tolo dan Dhakidae di atas, dapat diamati terkonsentrasinya tanah pada segelintir orang seperti pejabat pemerintah, aristokrat tradisional, Gereja Katolik, dan pebisnis, yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat Flores bisa dibaca sebagai bagian dari kemunculan kapitalisme agraria. Sebab, dalam kapitalisme, ketika tanah dikonsentrasikan pada individu tertentu, secara otomatis akses bagi yang lain untuk mendapatkan tanah akan sangat sulit. Dengan begitu, mau tak mau, orang-orang yang tak punya tanah secara terpaksa akan mendatangi si pemilik tanah untuk meminta pekerjaan di lahan milik si pemilik tanah itu. Di sinilah relasi kapitalis dibentuk, bukan melalui hubungan sosial keakraban. Tetapi, didasarkan pada kepentingan si pemilik tanah (kapitalis) dan orang yang tak punya tanah (proletar).
Hari ini, Flores dikepung berbagai proyek pembangunan, satu di antaranya proyek energi geotermal. Ini bisa dilihat di website Kementerian ESDM (esdm.go.id), yang melaporkan pada tahun 2019, di mana Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi (Ditjen EBTKE), Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemda Kabupaten Ngada, menginisiasi gelaran forum bisnis, sebagai upaya untuk mendukung percepatan pengembangan panas bumi di Pulau Flores (Program Flores Geothermal Island). Dengan potensi panas bumi yang besar, yang tersebar di 17 lokasi, menjadikan Flores sebagai Pulau Panas Bumi melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30//MEM/2017, yang ditandatangani Ignasius Jonan kala itu. Tujuan penetapan ini ialah “mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Pulau Flores baik sebagai sumber listrik maupun sumber energi non listrik”. Maka, menurut kalkulasi pemerintah, dengan potensi panas bumi di Flores, akan menjadi kesempatan bagi Flores untuk memulai mengedepankan energi yang ramah lingkungan, rendah karbon, dan ketergantungan pada pasokan energi. Mengingat sumber utama kelistrikan di Flores masih menggunakan batu bara, yang harus didatangkan dari daerah lain.
Namun, menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), penetapan pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi justru akan membawa malapetaka bagi warga dan krisis lingkungan di pulau itu. Pasalnya, menurut JATAM, proyek geotermal berpotensi mendatangkan kerusakan lingkungan dan mengorbankan keselamatan manusia. Sebagai contoh, PLTP Ulumbu, yang telah beroperasi sejak Januari 2012, yang terletak di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, tetap berdampak bagi warga sekitar. Warga mengeluhkan banyak penyakita ISPA. Di samping itu, tanaman komoditi seperti cengkih, kakao, kopi, dan kemiri tak lagi produktif, serta kerusakan atap rumah dan sekolah karena karatan akibat terpapar H2S yang korosif. Risiko seperti ini ditanggung oleh warga yang ada di lingkaran proyek tersebut. Cerita yang lain datang dari Dieng, di mana proyek geotermal yang dioperasikan oleh PT Geo Dipa, membawa dampak buruk bagi petani kentang, yang menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah. Sebagaimana dikutip dari laporan Project Multatuli (2024), Hariyati, seorang petani kentang di daerah Dieng, merasakan dampak langsung dari proyek geotermal, yakni pencemaran air tanah, yang menyebabkan petani di sana tidak dapat mengkonsumsi air tanah.
Namun, pemerintah seperti menutup mata pada berbagai risiko tersebut. Pasca dikeluarkannya SK oleh Kementerian ESDM terkait penetapan Pulau Panas Bumi itu, konflik agraria akibat ‘pemaksaan’ proyek geotermal menjadi tak terhindarkan. Di Poco Leok, misalnya, konflik yang melibatkan masyarakat adat setempat dengan aparat keamanan (TNI dan Polri), menambah panjang derita yang dialami masyarakat adat. Di Poco Leok, aparat keamanan merangsek masuk di lahan milik warga diiringi tindakan intimidatif dan kekerasan fisik pada warga. Laporan jurnalistik Floresa (2024), memperlihatkan aparat keamanan melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada jurnalis Floresa, Herry Kabut, yang pada waktu itu sedang bertugas di lapangan untuk meliput aksi penolakan warga Poco Leok. Sementara itu, di tempat lain, meskipun kurang terdengar kekerasan yang dialami warga oleh aparat, warga di Kabupaten Ende melakukan demonstrasi besar-besaran menolak proyek geotermal, karena dinilai merusak tanaman pertanian dan sumber air menjadi tercemar. Di Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, gerakan warga juga hadir menuntut penolakan pada proyek geotermal. Sikap penolakan ini, sebagaimana dikutip dari Mongabay (2025), diikuti dengan sikap enam Uskup yang bernaung di Provinsi Gerejawi Ende dengan mengeluarkan Surat Gembala Prapaskah. Poin tuntutan dari enam Uskup ini menyatakan menolak tegas kehadiran proyek geotermal di Flores dan Lembata, karena dinilai merusak ekosistem alam.
Kapitalisme yang Dipaksakan dan Penetrasi Kapital dalam Proyek Energi
Apa yang sebetulnya terjadi di Flores itu? Apakah itu sekedar proyek geotermal yang diberi stempel PSN semata? Apakah proyek itu sekaligus juga mencerminkan problem mendasar dari kapitalisme, yang merengkuh semua entitas (manusia dan alam) dan menundukan entitas itu di bawah logika modal untuk kemudian dipaksakan agar menghasilkan sumber keuntungan bagi konsolidasi kapitalisme itu sendiri? Buat saya, pertanyaan ini menjadi penting untuk melihat bahwa konflik agraria di Flores bukan sekedar cerita tentang proyek energi geotermal saja. Tetapi, sebuah rangkaian dari apa yang mungkin bisa disebut sebagai “kapitalisme yang dipaksakan”, yakni jenis kapitalisme yang lahir dan dibentuk lewat cara pemaksaan (dengan jalan intimidasi dan kekerasan), yang difasilitasi dan dilakukan oleh negara dengan ditopang melalui instrumen hukum, politik, dan kebijakan, sambil menggeser posisi masyarakat dan mengorbankan hak orang kecil dan dampak kerusakan lingkungan. Jadi, “kapitalisme yang dipaksakan” sebetulnya ingin menyangkal dan menolak klaim teoritis yang menempatkan kapitalisme sebagai sebuah proses yang lahir dan dibentuk secara alamiah. Di sini, saya sepakat dengan Wood (2021), yang dengan tegas menolak “bentuk pengalamiahaan” kapitalisme, dengan menunjukan bahwa kapitalisme adalah bentuk “hubungan sosial yang historis dan spesifik”. Menurut saya, dari sinilah kita bisa menginisiasi agenda penghancuran total penetrasi kapital dalam proyek energi (geotermal) melalui pengorganisasian gerakan petani yang solid, mandiri, dan progresif-revolusioner. Di sinilah, pembedaan teoritis dengan Dhakidae, yang melihat penguasaan tanah dilakukan melalui politik “penjajahan tanpa menjajah”, yang menekankan pada relasi dengan penguasa kolonial Belanda dengan tuan tanah. Di Flores, yang terjadi hari ini, negara beroperasi melalui instrumen hukum (SK Kementerian ESDM), politik, dan kebijakan, untuk menguasai tanah dan sumber daya.
Maka, untuk memahami model ‘kapitalisme yang dipaksakan ini’ kita mesti menganalisis faktor apa saja yang membentuk penetrasi kapital itu disokong dan berdiri. Setidaknya, dalam analisis saya ini, pembentukan jaringan penetrasi kapital hadir dalam dua faktor yang saling berkelindan. Pertama, faktor internal yakni perluasan kapital yang membutuhkan ekspansi geografis untuk mengkonsolidasi dan mereproduksi ulang tatanan modal di dalam kapitalisme. Kedua, faktor eksternal yakni entitas dari luar (dirinya) yang bekerja ekstra untuk memaksa penetrasi kapital hadir dan diterima sebagai alasan bagi pembenaran ‘kesempatan pasar’. Patut dicatat, ini tidak hanya dilakukan melalui produk kebijakan hukum, politik dan birokrasi negara, tetapi sekaligus melalui produksi dan kampanye narasi. Sejauh mana kedua faktor ini bekerja dalam pembentukan modal bagi tatanan kapitalisme yang dipaksakan di Flores itu?
Pertama, perluasan kapital merupakan proyek yang inheren dalam pembentukan modal kapitalis. Menurut Harvey (sebagaimana dikutip dari Batubara, 2019), ketika kapital mengalami yang disebut over accumulation, maka ini akan menuntut ia untuk melakukan ekspansi geografis atau spatial fix (solusi ruang) untuk menemukan sumber bahan mentah, buruh, dan pasar di wilayah baru. Ini merupakan logika inheren dalam pembentukan modal kapitalis, yang dengan cara ini, ia mereproduksi ulang modal. Maka, di wilayah baru, sebagaimana dicatat Batubara, kapital akan senantiasa memperbesar sirkuit kapital untuk memaksa semua entitas di luar dirinya masuk dalam sirkuit kapital. Di baca dari perspektif spatial fix ini, kita dapat memahami bagaimana sebetulnya proyek geotermal yang digagas negara di Flores, erat kaitannya dengan kebutuhan dan kepentingan reproduksi modal. Hal ini, misalnya, dapat diamati dari cara negara melakukan pemaksaan dan penyerobotan tanah masyarakat adat Poco Leok dan mengintimidasi warga serta melakukan penangkapan paksa.
Namun, reproduksi modal bukan untuk memperlancar kepentingan kelas petani kecil yang sedari awal timpang. Melainkan, demi memperbesar modal kapitalis. Maka, logika yang ada di baliknya bukan lagi berkaitan dengan ‘kesempatan pasar’ yang bisa dimasuki dan dinikmati oleh semua kelas. Misalnya, petani kecil yang ada di lingkar proyek itu dapat memperoleh manfaat ekonomi seperti kesempatan pekerjaan. Ketika proyek itu dibangun, petani dapat bekerja di situ, sehingga memperkecil pengangguran. Tetapi, kenyataan yang sesungguhnya ialah, reproduksi modal di bawah proyek geothermal ini memperparah keadaan ekonomi, ekologi, dan hak hidup petani kecil. Cerita dari Mandailing Natal, sebagaimana dikutip dari Project Multatuli (2024), melaporkan sebanyak 5 warga desa meninggal dan 46 orang kritis, karena terpapar uap panas mengandung hidrogen sulfida (H2S). Di wilayah Dieng, petani kentang harus menghadapi kondisi yang sangat memprihatinkan ketika sumber air yang mereka gunakan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga tercemar, serta membuat panen kentang menyusut. Sementara, di Ulumbu, Manggarai, menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama JPIC – OFM Indonesia, melaporkan tanaman cengkih sebagai komoditas utama masyarakat Desa Wewo, mengalami penyusutan yang drastis bahkan terancam punah. Tidak hanya itu, pencemaran air akibat larutan hidrotermal yang mengandung kontaminan seperti Arsenik, Antimon, dan Boron, yang dapat mengancam kesehatan warga sekitar. Masih menurut laporan tersebut, pengakuan warga di Desa Wewo bahwa tren penyakit infeksi saluran pernapan akut (ISPA) dan diare, yang banyak dialami warga.
Masih banyak lagi cerita dari tempat lain yang bisa dijadikan sebagai pelajaran tentang dampak buruk dari proyek energi geotermal ini. Meskipun telah terdapat korban meninggal seperti di Mandailing Natal, terjadi kerusakan lahan pertanian seperti di Ulumbu, Nagekeo, dan Dieng, tetapi negara seolah tidak menggubris dampak tersebut. Hal ini, menurut saya, karena desakan kapital yang semakin besar untuk melakukan ekspansi geografis untuk menemukan sumber bahan mentah, buruh, dan pasar baru. Maka, meskipun terdapat korban jiwa, lahan pertanian rusak, air tercemar, dan kerusakan ekologi jangka panjang, kapital akan tetap memaksa untuk melanjutkan kerja ekstraktif. Bagaimana kapital melakukannya? Mereka melakukannya dengan memisahkan petani kecil dari tanah dan memperbesar potensi krisis ekologi di wilayah itu. Akibatnya, warga lokal yang harus menanggung derita jangka panjang seperti dialami warga Ulumbu, Nagekeo, Dieng, Mandailing Natal, yang terdampak langsung.
Pemisahan petani kecil dari tanah adalah ciri khas kapitalisme di perdesaan, karena melalui itu mereka dapat memperbesar sirkuit kapital. Di sini, ekonomi tidak lagi dibangun dari petani (karena tanah mereka telah dirampas atau dikonversi). Tetapi, ditentukan bentuknya oleh kapital seturut kepentingan modal yang ingin ia capai. Sementara, krisis ekologi tak terelakan, karena proyek ini akan berdampak pada penghancuran pertanian petani. Jadi, ketika proyek ini masuk dan mengekstraksi semua entitas, ia seketika mentotalisasi semua entitas itu ke dalam sirkuit kapital. Maka, secara halus, penghacuran ekonomi dan ekologi perlahan bekerja di bawah tumpukan modal. Kondisi ini sangat tepat sekali digambarkan melalui proyek geothermal di Mataloko, Kabupaten Ngada – yang gagal itu. Di sana, warga mengalami dua krisis sekaligus, yakni krisis ekonomi dan ekologi. Warga yang rata-rata petani terkena dampak serius dari proyek ini, seperti hancurnya lahan pertanian. Laporan jurnalistik Tirto (2022), mengkonfirmasi ini. Mama Sabina harus menanggung beban berat karena seng atap rumah yang hancur, udara berubah jadi kotor, lahan-lahan produktif menjadi rusak. Ini menunjukan kapital misahkan warga dari tanah, untuk “dipaksakan” berada di bawah rengkuhan kapital.
Kedua, sifat kapital melekat dengan pemaksaan. Namun, ia tahu persis bagaimana pemaksaan beroperasi dan dipraktikkan. Melalui kekuatan ekstra ekonomi, terutama di bawah dukungan negara, melalui produk kebijakan, hukum, politik, dan kampanye narasi – kapital disokong. Hal ini terlihat sangat gamblang di Flores, seperti di Poco Leok, di mana negara menjadi aktor dominan untuk memberi legitimasi kebijakan, politik, dan hukum bagi ekspansi geografis kapital. Apalagi, hal ini ditopang oleh ambisi negara untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, menjadi alat pembenar bagi mereka untuk melegitimasi bahwa kehadiran proyek geotermal adalah jawaban atas persoalan kemiskinan. Hal ini diikuti dengan sikap Bupati Herry Nabit, yang menyatakan bahwa daerah atau wilayahnya tidak akan maju kalau bergantung pada pertanian, tetapi pada industrialisasi, salah satunya proyek energi geotermal. Dalam video yang diunggah di Youtube Diskominfo Kabupaten Manggarai NTT, Herry Nabit, menegaskan bahwa kunci kemajuan suatu daerah terletak pada “industrialisasi”. Nabit tetap bersikukuh bahwa geotermal adalah proyek yang dapat meningkatkan perekonomian. Menurutnya, meskipun ada dampak buruk, tetapi dampak itu bisa ditangani secara tepat. Di sinilah masalahnya, ketika Nabit abai mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi-ekologi jangka panjang akibat proyek itu. Baginya, dengan menekankan industrialisasi, maka perekonomian bisa tumbuh dan dinikmati manfaatnya oleh warga.
Berdiri di atas corak berpikir kapitalistik semacam ini, negara secara langsung mendorong penetrasi kapital ke dalam struktur petani kecil melalui narasi kesejahteraan. Melalui SK Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30//MEM/2017, negara membuka ruang bagi ekspansi kapital. Padahal kita tahu, di dalam struktur petani kecil itu, tanah berarti kehidupan. Di Flores, seperti di kampung saya, Manggarai Timur, tanah berperan penting bagi petani memperoleh makan, membiayai sekolah anak, dan meneruskan penghidupan generasi. Dikutip dari Floresa (2023), seorang warga dari Gendang Nderu, Bapak Agus Tuju, yang tergabung dalam aksi unjuk rasa menuntut Bupati Nerry Nabit mencabut SK penetapan lokasi proyek geotermal, mengatakan “Mose dami sili Poco Leok toe one mai geothermal, tapi onemai tanah, ibu kandung” [Hidup kami warga Poco Leok, bukan dari geothermal, tetapi dari tanah, ibu kandung kami]. Pernyataan ini menegaskan bahwa tanah bukan sekedar basis ekonomi petani. Tetapi, seperti ibu kandung yang memberikan kehidupan jangka panjang bagi generasi. Maka, ketika kapital yang dipaksakan itu masuk, ia bukan hanya menciptakan krisis ekologi. Namun, kapital jenis itu justru menambah parah akses dan aset petani kecil ke tanah.
Lebih parah lagi, kapital juga menghancurkan struktur ekonomi petani kecil yang dibangun dari relasi mereka dengan tanah. Ini persis dialami mama Sabina di Mataloko, yang terkena dampak langsung dari proyek geotermal yang gagal. Mama Sabina yang adalah seorang petani, mengandalkan kehidupannya dari bertani, ikut terkena dampak langsung dari proyek geotermal. Lahan pertaniannya hancur dan komoditas pertanian menyusut dan terancam gagal panen. Tidak hanya dialami mama Sabina, petani kentang di Dieng juga mengalami hal serupa, ketika proyek geotermal memperparah produktivitas kentang mereka. Bahkan, sumber air bersih mereka juga tercemar, membuat kehidupan petani di Dieng semakin menderita. Di Ulumbu hal serupa juga dialami petani cengkih, kakao, dan kopi, ketika PLTP Ulumbu membawa dampak buruk pada produktivitas pertanian komoditas mereka. Petani cengkih di Ulumbu menanggung beban berat ketika produktivitas cengkih menyusut drastis. Kondisi seperti ini adalah gambaran yang memperlihatkan bagaimana “kapitalisme yang dipaksakan” tanpa memperhitungkan efek jangka panjang pada pertanian dan penghidupan petani, ternyata secara perlahan menghancurkan hubungan petani dengan tanah dan kehidupannya.
Relevansi Gerakan Keadilan Agraria untuk Petani di Flores
Di tengah gegap gempita pemaksakaan proyek kapitalistik yang mengepung Flores, yang mengancam kerusakan ekologi dan menghancurkan penghidupan generasi masyarakat adat, maka menggagas gerakan keadilan agraria merupakan upaya untuk mempertahankan eksistensi dan hak petani di perdesaan Flores. Tentu, gerakan agraria yang dibangun harus beresonansi dengan upaya untuk menekan agenda penetrasi kapital, seperti proyek energi (geotermal). Di sini, gerakan agraria juga berorientasi sekurang-kurangnya pada dua hal. Pertama, membangun kanal politik agraria melalui pengorganisasian berbasis kelas, yang berusaha untuk menekan laju penetrasi kapital, yang hadir dalam proyek energi (geotermal) yang disokong negara. Petani kecil harus dilibatkan dalam kanal politik agraria semacam ini, agar mereka memahami subtansi perlawanan, sehingga mendorong agenda politik petani. Tentunya, keterlibatan ‘kelas pekerja’ dari berbagai elemen sosial diperlukan untuk mendorong agar hak-hak petani dapat diartikulasikan dalam kebijakan negara. Selama kanal politik ini absen dari pelibatan kelas pekerja, maka momen ini akan menjadi celah bagi kepentingan kapital untuk meminggirkan hak-hak dasar petani dan kelas pekerja yang lainnya. Barangkali jika tak salah, inilah mengapa mudah saja negara mengeluarkan SK Kementerian ESDM di tengah resistansi warga di Flores.
Kedua, gerakan agraria selalu berarti menuntut adanya ‘keadilan untuk kedaulatan agraria’. Artinya, hak petani untuk mendapat tanah yang adil, subsidi dari negara, dan jaminan perlindungan kesejahteraan sosial bagi petani. Juga, gerakan agraria dalam konteks ini berarti menempatkan petani di Flores sebagai bagian inheren dari pembangunan perdesaan. Pembangunan harus berciri pada kebutuhan petani, yang lahir dari masalah keseharian mereka dan dari problem rumah tangga petani. Dalam konteks Flores, karena ini merupakan gerakan untuk membangun kedaulatan agraria yang berpihak pada petani, maka tuntutan untuk mencabut SK Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30//MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi, merupakan pilihan yang tepat dan rasional. Sebab, selama Flores terus-menerus ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi, maka jalan menuju ke arah kedaulatan agraria bagi petani kecil di Flores tak mungkin dicapai. Karena, hak-hak petani atas tanah, sewaktu-waktu akan digerogoti dengan keputusan ini, yang jelas-jelas tak berpihak pada petani kecil, baik dari aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Untuk alasan itu, demi membangun kerangka ekonomi petani yang kuat dan mandiri, maka petani harus diberikan akses dan aset yang adil berupa tanah, modal, dan perlindungan hukum yang jelas.
Saya optimistis bahwa gerakan keadilan untuk kedaulatan agraria di Flores akan tercapai. Betul, bahwa ini memerlukan perjuangan yang panjang dan melelahkan. Tetapi, selama kekuatan sosial yang terdiri dari petani dan pelibatan kelas pekerja yang lain di Flores, maka jalan menuju keadilan agraria akan diwujudkan. Ini adalah bentuk nyata dari demokrasi, yakni akses petani dalam memperoleh tanah yang adil, subsidi, dan kesejahteraan sosial terpenuhi oleh negara. Juga, aset yang dimiliki petani kecil dan masyarakat adat, mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara. Maka, berhadapan dengan politik pemaksaan yang dilakukan negara lewat proyek energi di Flores, gerakan keadilan agraria sangat relevan untuk mendorong dan memastikan penghidupan petani dilindungi. Perlindungan itu bukan dengan memberikan mereka ‘proyek energi’ yang mengancam keselamatan hidup, merusak ekosistem alam, dan menimbulkan krisis berkepanjangan. Tetapi, memastikan petani di Flores memperoleh keadilan agraria untuk penghidupan mereka dan generasi. Maka, dalam kerangka itu, solidaritas kelas pekerja di Flores untuk menghancurkan kapital adalah agenda memperjuangkan hak hidup yang layak, keadilan akan tanah, dan jaminan hidup generasi.
Penutup: Solidaritas Kelas Pekerja dan Penghancuran Kapital di Flores
Ellen Meikins Wood (2021) mengingatkan bahwa kita tak boleh terperangkap dalam perspektif yang meletakkan kapitalisme sebagai sesuatu yang alamiah. Wood menekankan bahwa kapitalisme, seperti halnya feodalisme, merupakan bentuk “hubungan sosial yang historis dan spesifik”, yang menuntut kita untuk melawan bentuk “pengalamiahan kapitalisme”. Maka, mengikuti Wood, pertama-tama, kita mesti menolak untuk memandang kapitalisme sebagai sesuatu yang alamiah. Kedua, kita harus berpijak pada sejarah yang melingkupinya, artinya sejarah di mana kapitalisme itu menjejakan kakinya. Dengan memahami konteks kesejarahan pembentukan dan kebangkitan kapitalisme di suatu wilayah, kita menemukan ‘celah’ yang memungkinkan untuk melawan. Hal ini telah disinggung oleh Tolo dan Dhakidae pada awal tulisan ini, ketika kolonialisme Belanda di Flores memiliki pengaruh cukup kuat untuk mengatur, menentukan, dan mengendalikan tanah. Melalui hubungannya dengan suku/puak seperti digambarkan Dhakidae, kolonialisme memberi legitimasi bagi struktur penguasaan tanah yang memperkuat kedudukan ‘tuan tanah’ dalam mengendalikan tanah. Dibaca dari sejarah pembentukan struktur penguasaan tanah yang dijelaskan Tolo dan Dhakidae, kita dapat mengamati bagaimana sejarah kebangkitan kapitalisme agraria bukanlah sejarah yang alamiah. Tetapi, melalui relasi dan hubungannya dengan pihak kolonial.
Namun, hari ini, masa kolonialisme Belanda di Flores sudah selesai. Akan tetapi, bentuk kapitalisme yang lahir memiliki sifat yang sama yakni pada kepentingan kapital untuk menguasai tanah. Yang berbeda dengan masa kolonial Belanda dengan hari ini ialah, kekuasaan atas tanah dihasilkan melalui relasi dan hubungannya dengan pihak kolonial. Hari ini, penguasaan tanah dan sumber daya di Flores dilangsungkan di bawah kepentingan negara untuk kebutuhan proyek energi. Negara menjadi pemain utama yang mengatur, menentukan, dan mengendalikan tanah melalui instrumen hukum, politik dan kebijakan, yang memberi ruang legitimasi bagi negara untuk menguasai tanah di Flores. Di sinilah penetrasi kapital melalui proyek energi (geotermal) harus dibaca sebagai sebuah momen pembentukan kapitalisme yang historis dan spesifik. Namun, kapitalisme yang lahir dan dibentuk ini dihasilkan melalui bentuk ‘pemaksaan’, dengan jalan intimidasi, kekerasan fisik, dan legitimasi hukum.
Pada titik inilah solidaritas kelas pekerja menjadi penting. Michale Yates (2020), menekankan bahwa perlawanan atas kapitalisme menuntut seluruh “kelas pekerja” untuk membangun agenda progresif-revolusioner, yang dibentuk oleh kelas pekerja sendiri. Hanya melalui solidaritas kelas pekerja, perlawanan itu dapat dan dimungkinkan. Apalagi, berhadapan dengan jenis ‘kapitalisme yang dipaksakan’ di Flores itu, maka keterlibatan kelas pekerja merupakan perekat dan penguat yang memberi harapan dan optimisme total bahwa kapitalisme akan diruntuhkan. Dalam konteks Flores, kelas pekerja adalah petani, nelayan, buruh upahan, guru, dosen, pekerja seni, LSM/NGO, dan Gereja Katolik (?). Bayangkan bagaimana jadinya kalau elemen dari kelas pekerja ini gabung dan bersolidaritas untuk membangun agenda progresif, seperti tanah yang adil bagi petani, upah yang layak, modal, dan akses pada kesejahteraan sosial dari negara. Dengan ini, semangat untuk menumbangkan kapitalisme akan tumbuh dan bersolidaritas. Ia tidak berdiri di atas keyakinan satu orang, tetapi dari optimisme kelas pekerja yang kuat, mandiri, dan terorganisir.
Daftar Bacaan
Buku, Jurnal & Laporan
Anugrah, Iqra. 2019. “Persoalan Agraria dan Demokrasi di Indonesia”. Prisma, Vol. 38, No. 3 [hlm. 3 – 16].
Batubara, Bosman. 2019. “Krisis, Ketidakadilan, dan Keadilan Sosial-Ekologis”. Prisma, Vol. 38, No. 3 [hlm. 66 – 84].
Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria. “Tancap Gas Di Jalur Yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo – Gibran 2025: Menolak Koreksi, Mereproduksi Krisis (lih: https://www.kpa.or.id/publikasi/tancap-gas-di-jalur-yang-salah/, dikutip pada 09/06/2026)
Dhakidae, Daniel. 2019. “Tanah, Kekuasaan, dan Kapital”. Prisma, Vol. 38, No. 3 [hlm. 2]
Teredi L. Ernest, dkk. 2022. “Catatan Lapangan: Derita Rakyat Dan Lingkungan Di Balik PLTP Ulumbu” (https://jatam.org/wp-content/uploads/2022/09/Catatan-Lapangan-PLTP-ULUMBU-Final.pdf, dikutip pada 12/06/2026)
Tolo, Emilianus Yakob Sese. 2016. “Akumulasi Melalui Perampasan dan Kemiskinan di Flores”. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi 21 (2): 173-204. (https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1062&context=mjs, dikutip pada, 29/12/2025)
Wood, Ellen Meiksins. 2021. “Asal-usul Kapitalisme; Kajian secara Menyeluruh” [terj]. Yogyakarta: Penerbit Independen
Yates, Michael. 2020. “Dapatkah Kelas Pekerja Mengubah Dunia?” [terj]. Yogyakarta: Penerbit Independen
Internet
Diskominfo Kabupaten Manggarai NTT. 2025. “MUSRENBANGKAB RKPD DAN REMBUK STUNTING TAHUN 2026” (https://www.youtube.com/live/QMdm-HuiKIs, dikutip pada 12/06/2026)
JATAM. 2023. “Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi: Malapetaka Baru bagi Warga dan Lingkungan”. Siaran Pers. (https://jatam.org/id/lengkap/penetapan-flores-sebagai-pulau-panas-bumi-malapetaka-baru-bagi-warga-dan-lingkungan, dikutip pada, 02/01/2026).
Kementerian ESDM. 2017. “Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi”. (https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ebtke/penetapan-pulau-flores-sebagai-pulau-panas-bumi, dikutip pada, 02/01/2026).
Kementerian ESDM. 2019. “Forum Bisnis Percepatan Pengembangan Flores Getohermal Island” (https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ebtke/forum-bisnis-percepatan-pengembangan-flores-geothermal-island, dikutip pada 10/06/2026)
Nirmala, Ronna. 2024. “Ancaman Terselubung Geothermal di Lahan Kentang Petani Dieng” (https://projectmultatuli.org/ancaman-terselubung-geothermal-di-lahan-kentang-petani-dieng/, dikutip pada 11/06/2026)
Prabowo, Haris. 2022. “20 Tahun Proyek Geotermal Mataloko: Listrik Nihil, Lahan Rusak” (https://tirto.id/20-tahun-proyek-geotermal-mataloko-listrik-nihil-lahan-rusak-gvoq, dikutip pada 12/06/2026)
Rosary, Ebed de. 2025. . “Enam Uskup Ende Tolak Proyek Geothermal, Begini Perkembangannya” (https://mongabay.co.id/2025/04/06/enam-uskup-ende-tolak-proyek-geothermal-begini-perkembangannya/, dikutip pada 11/06/2026)
Simangunsong, Tonggo. 2024. “Geothermal Madina di Sumatra Utara: Di Antara Bencana dan Buaian Perusahaan (https://projectmultatuli.org/geothermal-madina-di-sumatra-utara-di-antara-bencana-dan-buaian-perusahaan/, dikutip pada 12/06/2026)
Tim Floresa. 2019. “Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan Pemimpin Redaksi Floresa” (https://floresa.co/dari-redaksi/68115/2024/10/03/ini-yang-terjadi-selama-pemimpin-redaksi-kami-disekap-aparat, dikutip pada 11/06/2026)
Tim Floresa. 2023. “Gelar Unjuk Rasa, Warga Poco Leok Tuntut Bupati Manggarai Cabut SK Penetapan Lokasi Proyek Geothermal” (https://floresa.co/reportase/mendalam/55583/2023/08/09/gelar-unjuk-rasa-warga-poco-leok-tuntut-bupati-manggarai-cabut-sk-penetapan-lokasi-proyek-geothermal, dikutip pada 12/06/2026)
Tolo, Emilianus Yakob Sese. 2017. “Penjajahan dan Land Grabbing Sebagai Akumulasi melalui Perampasan di Flores”. Indoprogress (https://indoprogress.com/2017/02/penjajahan-dan-land-grabbing-sebagai-akumulasi-melalui-perampasan-di-flores/, dikutip pada, 29/12/2025)







