1 Mei sudah menjadi semangat perlawanan mendunia bagi kelas buruh. Semangat yang diawali dengan sejarah perlawanan berdarah-darah itu selalu menjadi momen tuntutan perubahan bagi kesejahteraan kaum buruh.
Berawal dari perlawanan aksi mogok buruh pabrik sepatu Cordwainer di Amerika, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka. Hingga pada tahun 1827, seratus pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja.
Aksi mogok sebagai tanda perlawanan itu menuntut 8 jam kerja , 8 jam istirahat dan 8 jam waktu bagi keluarga. Perlawanan yang terus menyebar di berbagai negara mengundang sikap fasis dari penguasa yang malah semakin menumbuhkan kekuatan melalui serikat serikat buruh yang terbentuk. Kongres pertama serikat buruh yang sangat bersejarah diselenggarakan pada tahun 1886 di Jenewa yang telah melahirkan dan menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh sedunia.
Melihat kembali pada sejarah perlawanan buruh, kondisi kerja dan kesejahteraan kaum buruh hari ini masih sama dengan kondisi sejarah awal perlawanan. Bahkan di tengah zaman yang sudah moderen kondisi perbudakan terlihat jelas dimana-mana. Kaum buruh di tanah air dengan penghasilan yang sangat minim dipaksa memenuhi kebutuhan pokok yang semakin hari semakin mahal. Sistem inilah yang membuat buruh terjebak untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara bekerja lembur agar bisa mendapatkan upah yang lebih untuk memenuhi kebutuhan bagi keluarganya (kebutuhan pokok sehari hari, tempat tinggal, pendidikan anak anaknya, dll.). Kondisi terpaksa ini benar-benar jauh dari kata sejahtera.
Hal serupa juga terjadi pada sektor buruh tani dan nelayan, bahkan pada petani itu sendiri. Tuntutan biaya hidup yang tidak sesuai dengan upah kerja, banyaknya lahan pertanian yang dirampasi mengakibatkan petani dan buruh tani memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan sebagi petani dan beralih ke sektor buruh pabrik hingga sektor buruh migran dengan harapan bisa mengubah hidup menjadi lebih baik. Namun kenyataan pahit yang harus selalu ditelan di setiap pilihan yang dihadapkan kepada kaum buruh. Baik itu buruh pabrik maupun buruh migran!
Pemerintah Indonesia sudah puluhan tahun menjalankan program pengiriman buruh murah ke luar negeri, dengan dalih mengatasi penggangguran. Namun pemerintah masih sangat lamban memberikan perlindungan kepada warganya! Kasus-kasus kekerasan banyak menimpa Buruh Migran Indonesi (BMI), dari kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian hingga kasus hukum pancung yang harus dihadapi oleh BMI yang melakukan kesalahan karena membela diri. Sikap pemerintah sangat pasif untuk melakukan pembelaan terhadap perlindungaan warga negaranya di luar negeri! Melihat kenyataan seperti itu, kami sering bertanya bukankah menjadi BMI adalah sedang menjalankan tugas negara yang karenanya harus dilindungi setiap haknya? Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemerintah lebih banyak bicara pada berapa jumlah BMI harus dikirim tiap tahunnya untuk meningkatkan devisa yang masuk dan dikorupsi. Terbukti pengiriman buruh migran tiap tahun selalu bertambah dan melalui UU 39/2004 melemparkan tanggung jawab perlindungan kepada PJTKI dan agen yang terbukti hanya memeras BMI melalui biaya penempatan yang sangat tinggi, selain upah yang rendah dengan jam kerja yang panjang! Hal inilah yang menjadi akar permasalahan mengapa buruh migran tidak sejahtera bahkan banyak yang terlibat kasus terjerat hutang di luar negeri. Untuk bisa mengirim uang ke rumah, kami harus rela menunggu membayar potongan agen selesai, kami harus rela hidup sangat sederhana agar kami bisa mengirim uang untuk biaya anak-anak kami sekolah dan lain-lain! Pengekangan terhadap hak-hak kami sebagai buruh pun semakin banyak. Perampasan upah melalui asuransi dan KTKLN, pembekuan hak kontrak, pelarangan pindah agen melalui sistem online dari KJRI semakin membuat kami sebagai BMI terjebak menjadi budak!
Kondisi buruh migran yang sudah terjerat dengan berbagai aturan pemerintahnya sendiri ini semakin diperparah oleh peraturan pemerintah negra penempatan. Di Hongkong misalnya, kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi jam kerja yang menimpa BMI adalah akibat diwajibkannya tinggal serumah dengan majikan. Tidak dimasukannya gaji buruh migran ke dalam aturan undang-undang upah minimum standar membuat BMI terancam upah yang tidak pasti. Aturan visa yang dibatasi hanya dua minggu, membuat BMI tidak bisa memilih majikan dan terpaksa menerima majikan apapun agar tidak kehilangan pekerjaan dan berbagai macam bentuk diskriminasi lainnya.
Melihat kembali kondisi buruh hari ini sama persis dengan kondisi buruh pada tahun 1800-an, maka sudah menjadi keharusan bagi kita menekan pemerintah agar mengubah segala kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh!
Kami dari Aliansi Migran Progresif yang berada di Hongkong (AMP-HK) menuntut kepada pemerintah Indonesia untuk:
- Hentikan peramapasan tanah petani agar petani tidak kehilangan pekerjaannya !!
- Ciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat dengan membangun industri industri nasional dengan gaji layak, sehingga rakyat tidak menjadi buruh murah di negara lain untuk memenuhi kebutuhannya !!
- Wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk rakyat miskin dan anak buruh untuk meningkatkan kemampuan buruh bagi dirinya maupun pekerjaannya !!
- Berikan perlindungan sejati kepada buruh migran dengan mengacu pada aturan perburuhan Internasional C189, agar buruh migran tidak diekploitasi dan diperbudak !!.
- Cabut UUPPTKILN No 39/2004 dan ganti dengan UU yang berpihak kepada buruh migran dan keluarganya!!
- Hapus KTKLN dan asuransinya, turunkan biaya agen, dan berlakukan kontrak mandiri!!
Sementara kepada pemerintah Hongkong kami menuntut:
- Abolish two weeks rule.
- Make live out an option to make domestic workers have more rights as Human and as Workers!
- No discrimination, yes to inclusion!
- Wage increase up to HK $4.500.
- Include FWDs (Foreign Domestic Workers) to SMW(Statutory Minimum Wage) in Hongkong!
1 Mei adalah momentum perubahan!
BURUH BERSATU MENUNTUT KEADILAN!
BURUH BERSATU MENUNTUT PERUBAHAN!
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN!
Hongkong, 01 Mei 2014
Buruh juga mempunyai hak untuk menuntut upah dan jam kerja yang layak. Semoga pihak – pihak tersebut dapat memperhatikanbkebutuhan buruh. Semangat buruh seluruh Indonesia.
BURUH BERSATU MENUNTUT KEADILAN!
BURUH BERSATU MENUNTUT PERUBAHAN!
BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN!
Selamat Hari Buruh Sedunia