Tibanya Tahun Pemilu 2019 dan Mendesaknya Politik Alternatif

324
VIEWS
sumber gambar: www.gaucheanticapitaliste.org

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU No.1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada 20 September, publik ramai beropini tentang untung dan buntung mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Beberapa orang berpendapat paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih kurang mudharat ketimbang paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sedangkan yang lain menilai sebaliknya. Pertimbangan-pertimbangan berangkat dari analisis rekam jejak politik calon, ideologi dan sikap politik partai-partai pendukung, basis massa yang direpresentasi, hingga visi-misi yang baru kemudian dipublikasi.

Pada sisi resisten lainnya, ada pula yang menyatakan tak ingin terjerumus masuk ke dalam arus polarisasi politik 01 atau 02. Pasalnya, memilih antara 01 atau 02 ibarat memilih Vicky Prasetyo atau Angel Lelga dalam sengkarut perkelahian rumah tangga. Tak mau pilih dua-duanya. Oleh karena itu, politik alternatif diharapkan sanggup dibangun sebab tak ada guna selalu golput di setiap pemilu maupun pilkada.

Saya mendukung pendapat yang terakhir bahwa setiap gerakan memang mesti bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik dan bahwa golput adalah sebuah kesia-sian, terutama bila sebuah gerakan didukung oleh banyak massa. Tapi pertanyaannya yakni, gerakan politik dalam konteks politik alternatif seperti apa yang hendak kita bangun?

Gagasan politik alternatif bukanlah wacana baru yang digelontorkan oleh gerakan kiri. Pada peringatan May Day 2018 lalu misalnya, spanduk besar bertuliskan “Bangun Kekuatan Politik Alternatif untuk Indonesia Berkeadilan” dikibarkan oleh para peserta aksi. Namun sayangnya, saya tak mendengar suatu wujud garis besar politik alternatif dalam orasi-orasi politik yang disampaikan oleh para orator. Hal ini meninggalkan pekerjaan rumah bersama. Sebab jika sebatas slogan saja, perlawanan tak akan membuahkan kemenangan.

Dalam tulisan ini, saya mencoboba menjawab dua pertanyaan. Pertama, mengapa politik alternatif dan bukan bela-dukung 01 atau 02. Kedua, mungkinkah membangun politik alternatif. Dua pertanyaan yang gampang-gampang susah untuk dijawab.

Mengapa politik alternatif dan bukan bela-dukung 01 atau 02?

Mustahil menjawab pertanyaan ini tanpa menelaah norma-norma di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017 yang berlaku sejak disahkan pada 16 Agustus 2017. Norma hukum pemilu dapat menjadi alat untuk memprediksi sejauh mana peralihan kekuasaan berjalan secara demokratis dan berkeadilan, memprediksi apakah pemilu akan melangengkan kekuasaan para oligarki atau memberikan ruang bagi munculnya politik alternatif, dan bahkan memprediksi sikap politik pemerintahan terpilih.

Perdebatan dukungan untuk 01 atau 02 melangkahi analisis terhadap desain mesin penghasil kekuasaan itu sendiri. Saya menduga, inilah sebabnya politik alternatif masih mejadi wacana yang gamang dan tak kunjung berhasil menemukan bentuk konsolidasinya. Sedikitnya ada tiga norma hukum yang penting dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan apakah gerakan perlu menjatuhkan dukungan politik kepada salah satu calon atau golput pada Pemilu 2019 sembari menyusun kekuataan politik alternatif.

Pertama, menyoal syarat menjadi partai politik peserta pemilu. Pasal 173 ayat (2) mengatur bahwa untuk menjadi peserta pemilu, partai politik mesti memenuhi sembilan persyaratan, yakni: berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau seperseribu jumlah penduduk pada kepengurusan partai di 100 persen provinsi dan 75 peresen tingkat kabupaten/kota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Jika bertanya apakah memenuhi seluruh syarat tersebut mudah dan murah, salah satu tulisan dalam IndoProgress pernah menyinggung soal sulitnya syarat untuk menjadi partai politik berbadan hukum. Pasal 3 UU Partai Politik No.2/2011 menyebutkan, partai harus memberikan akta notaris pendirian partai politik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), beserta nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai lain, kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, dan rekening atas nama partai politik.

Artinya, partai harus memiliki kepengurusan dan kantor tetap di 34 provinsi, 75 persen dari 514 kabupaten/kota, dan 50 persen dari 7.094 kecamatan. Dengan demikian, partai politik dipaksa untuk bersifat nasional. Norma ini tentu tak memberikan ruang bagi gerakan massa yang hanya sanggup meniti politik lokal di suatu daerah lalu ke daerah lainnya. Sebuah ironi dalam proses demokratisasi, sebab bukankah politik lokal adalah cikal bakal politik alternatif yang muncul secara organik.

Aturan berat ini ditambah berat dengan syarat keanggotaan seribu atau seperseribu di setiap kepengurusan partai. Aturan ini jelas bermasalah, sebab saya pernah mendapat aduan dari salah seorang penyelenggara pemilu di daerah yang mendapat laporan masyarakat bahwa ada partai yang menjanjikan gerobak dagang untuk masyarakat yang mau diberikan kartu anggota dan bersedia mengatakan “Ya, saya anggota Partai XYZ” kepada petugas verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Syarat yang dibuat legislator menyebabkan munculnya keanggotaan terpaksa. Tak heran hampir seluruh partai politik yang ada di parlemen mengeluhkan bahwa iuran anggota sebagai salah satu pendanaan partai politik macet.

Kesimpulannya jelas: norma hukum di Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu menyaring peserta pemilu dengan dua kriteria partai, yaitu partai dengan pengurus berekening tiga belas digit untuk membeli dukungan, atau partai dengan dukungan basis massa yang luar biasa kuat. Minimal partai politik calon peserta pemilu harus memiliki anggota sebanyak 3.967.000. Angka ini adalah setengah dari perolehan suara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014: 6.579.498 atau 5,26 persen dari total perolehan suara nasional. Partai seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang lolos sebagai peserta Pileg 2014 hanya memperoleh suara di bawah 2 juta.

Kedua, menyoal ambang batas pencalonan presiden di dalam Pasal 222. Katakanlah suatu partai massa baru lolos sebagai partai politik peserta pemilu. Dengan adanya kebijakan ambang batas pencalonan presiden, yakni 25 persen, dimana persentase diambil dari hasil pemilihan lima tahun lalu, padahal Pemilu 2019 adalah pemilihan yang menyerentakkan Pileg dengan Pilpres, amat mustahil partai baru dapat tampil menyuguhkan pilihan pemimpin alternatif. Dengan kata lain, kebijakan ambang batas pencalonan presiden adalah potret cengkraman kekuatan politik lama yang ingin terus berkuasa. Norma hukum ini melahirkan logika politik bagi partai baru atau partai kecil untuk membuntut kehendak partai besar.

Ketiga, menyoal besaran sumbangan dana kampanye dan batasan belanja kampanye. Jika membandingkan aturan batasan sumbangan dana kampanye pada Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, besaran batasan meningkat hampir 400 persen. Peningkatan yang luar biasa ini dapat kita maknai sebagai satu, pembentuk undang-undang telah memprediksi bahwa kontestasi Pemilu 2019 akan membutuhkan uang yang sangat besar; dua, oligarki akan semakin berperan dalam penentuan kebijakan dan sikap politik pemerintahan terpilih.

Bayangkan saja, seorang individu non-kandidat dapat menyumbang hingga 2,5 miliar rupiah dan satu badan usaha swasta dapat menggelontorkan uang hingga 25 miliar rupiah. Kelonggaran ini dapat memperkuat posisi para cukong ketika nantinya menuntut politik balas jasa dari kadidiat yang ia danai.

Aturan ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme audit laporan dana kampanye yang ketat. Dalam hal ini, publik patut mempermasalahkan kesungguhan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang ditugaskan oleh Pasal 13 UU Pemilu untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye. KPU di satu sisimengatur ketat aturan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, namun mengatur ringkas standar kepatuhan audit dana kampanye. Keanehan regulasi ini menghasilkan fenomena partai politik sulit lolos menjadi partai politik peserta pemilu, tetapi yang lolos dibiarkan tak bertanggungjawab atas dana kampanye yang dikelola selama pertarungan politik yang memakan waktu lebih dari enam bulan.

Dari tiga norma hukum tersebut, kita bisa menyimpulkan dua hal. Pertama, aturan peralihan kekuasaan kita belum demokratis dan berkeadilan. Syarat berat menjadi partai politik peserta pemilu lebih banyak menghasilkan partai-partai dengan cukong besar dan beranggotakan “anggota-anggota bayaran”. Partai-partai politik baru seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Beringin Karya (Berkarya), siapa yang tak tahu cukong pemiliknya?

Kedua, Pemilu 2019 hanya akan melangengkan status quo kekuasaan oligarki atau melahirkan oligarki baru, siapapun pemenangnya. Prediksinya, kebijakan dan sikap pemerintah dan parlemen dalam bidang ekonomi-politik tak akan jauh dari kepentingan pemilik modal. Dalam hal ini, patutkah gerakan massa yang tak menghendaki oligarki menyatakan keberpihakannya pada salah satu calon dan salah satu partai? Barangkali tepat mengatakan bahwa Pemilu 2019 bukanlah pertarungan kepentingan massa proletar.

Mungkinkah membangun politik alternatif?

Baca Juga:

Pertanyaan pertama telah dijawab. Massa rakyat tak mungkin berharap dan berpihak pada salah satu perhimpunan oligarki. Gerakan perlu menghimpun politik alternatif sekaligus mengambil celah-celah regulasi dalam politik elektoral. Kita tak bisa terus-menerus mengesampingkan politik elektoral, sebab pemilu adalah salah satu mekanisme yang paling berpengaruh untuk menerjemahkan kepentingan gerakan menjadi kebijakan.

Ada beberapa ruang yang sebetulnya bisa digunakan untuk siapapun yang hendak membawa politik alternatif ke ranah elektoral dan pemerintahan. Ruang pertama adalah pemilihan kepala daerah dari jalur independen. Syarat untuk ditetapkan sebagai calon independen memang sulit bukan main, tetapi bukan tak mungkin jika gerakan produktif mencetak kader yang akrab dengan akar rumput. Proyek percobaan dapat dilakukan di daerah-daerah yang dinilai memiliki banyak dukungan massa terhadap gerakan. Pilkada terdekat akan digelar pada 2020.

Ruang lainnya adalah pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2017 melarang calon anggota DPD dari unsur partai politik untuk menghindari representasi ganda dalam sistem parlemen dua kamar. Jalan ini dapat ditempuh oleh gerakan untuk memasukkan kader-kadernya ke dalam senat. Memang wewenang DPD telah dikerdilkan oleh UU MPR, DPR, DPR Daerah, dan DPD (MD3) sehingga DPD hanya dapat mengikuti pembahasan rancangan undang-undang pada tahap awal, tetapi DPD dapat dijadikan sebagai wadah untuk exercise kekuasaan dan mengelola konstituen. DPD, dalam sejarah pembentukannya, memang ditujukan untuk menyuarakan politik alternatif.

Ruang terakhir yakni konsolidasi partai politik massa menuju pendaftaran partai politik berbadan hukum di tahun 2022 dan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Meninjau syarat-syaratnya yang terlalu membebani, maka kita perlu menempuh perjuangan politik mengajukan uji materi berulang-ulang terhadap syarat pembentukan partai politik berbadan hukum dalam UU Partai Politik dan syarat partai politik peserta pemilu dalam UU Pemilu ke MK.

Salah satu yang mungkin akan menjadi rintangan dalam pengajuan uji materi adalah MK tak cukup progresif. Pada 11 Januari 2018, dalam Putusan No.73/PUU-XV/2017, Majelis menolak permohonan Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang meminta agar MK meringankan syarat sebagai partai politik peserta pemilu dengan batu uji diantaranya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam amar putusannya MK mengatakan bahwa syarat menjadi peserta pemilu diterapkan sama kepada seluruh partai politik tanpa ada pembedaan sehingga norma dianggap berkeadilan. MK juga menilai, syarat memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan dan kepemilikan anggota bermanfaat untuk mengukur keseriusan dan kesiapan partai politik untuk berkontestasi dalam pemilu.

“Dalam hal partai politik tidak memiliki kepengurusan tingkat provinsi di seluruh provinsi, bagaimana mungkin partai tersebut dapat berkontestasi di seluruh provinsi. Begitu juga dengan syarat memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan. Terkait syarat kepengurusan dan keanggotaan, hal ini sesungguhnya tidaklah semata bergantung pada modal besar sebagaimana didalilkan Pemohon, melainkan lebih kepada kekuatan ideologi, aspek jaringan dan keluasan sebaran atau jangkauan dan keberterimaan partai politik secara kelembagaan di seluruh pelosok tanah air,” sebagaimana amar putusan MK No.73/PUU-XV/2017 halaman 70.

Jelas para hakim MK pun berpandangan bahwa partai politik peserta pemilu mesti bersifat nasional. Suatu imbas dari desain keserentakkan pemilu yang tak karuan, dengan tidak membedakan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Namun, kita dapat mencoba dengan mengajukan uji materi dengan argumentasi bukti-bukti menguatnya oligarki dalam demokrasi, komodifikasi anggota partai, macetnya perkembangan demokrasi lokal, dan maraknya kasus korupsi politik.

Gerakan pun mesti tampil menyuarakan segala permasalahan di dalam undang-undang perpolitikan dan pemerintahan, serta membangun politik alternatif di akar rumput. Penting untuk menyuarakan bahwa dari pemilu ke pemilu, syarat menjadi partai politik peserta pemilu kian dipersulit oleh elit, dan penting untuk hadir dalam segala masalah rakyat sebagai wujud politik keseharian.

Sebagai penutup

Pada tujuan akhirnya, politik alternatif dapat dikonkretkan menjadi partai politik alternatif berbadan hukum yang membela dan mengupayakan kepentingan rakyat proletar, serta memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Namun, patut menjadi poin besar bersama bahwa politik alternatif juga dapat berpengaruh dan mempengaruhi kebijakan jika gerakan gencar melakukan tekanan terhadap pemerintah melalui berbagai strategi politik sehari-hari yang relevan dengan kehidupan rakyat. Bayangkan jika gerakan sanggup memobilisasi ribuan massa turun ke jalan untuk menolak penggusuran, memprotes kebijakan anti-perempuan yang misoginis, melawan politik dinasti di daerah-daerah, menuntut terpenuhinya jaminan sosial bagi rakyat miskin, serta mendesak agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap para petani dan masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanahnya dari para pemodal yang dilindungi oleh aparat keamanan.

Barangkali, yang membedakan politik elit dengan politik alternatif adalah politik alternatif itu merupakan sebuah gerakan politik yang lahir dari bawah, dari suara rakyat tertindas di berbagai daerah. Dengan demikian, politik alternatif mesti hadir dalam segala permasalahan sehari-hari rakyat. Jika kita perjuangkan dengan sungguh-sungguh, akan tiba waktunya politik elektoral kita jadikan sarana perjuangan lanjutan untuk memperjuangkan nasib dan kepentingan rakyat ploletar pada tataran kebijakan.

 

Referensi:

UU No.7.2017. Dapat diunduh melalui link https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf.

UU No.2/2011. Dapat diunduh melalui link http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2011_2.pdf.

Putusan MK No. 73/PUU-XV/2017. Dapat diunduh melalui link https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/73_PUU-XV_2017.pdf.

Wikiwand. Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia. Artikel dalam http://www.wikiwand.com/id/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Indonesia.

Perolehan Suara dan Kursi DPR Menurut Partai Politik Hasil Pemilu Legislatif 2014. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam https://www.bps.go.id/statictable/2009/03/04/1573/hasil-penghitungan-suara-sah-partai-politik-peserta-pemilu-legislatif-tahun-2004-2014.html.

Related Posts

Comments 1

  1. Hasyim says:

    Info dong kalau ada upaya atau wujudnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.