Pengantar Memahami Problem dan Konflik Agraria di Jawa Timur

1.6k
VIEWS

Aksi Hari Tani dengan tuntutan “tanah untu rakyat”, “adili perampas tanah rakyat”, dan “bebaskan pejuang agraria”. Kredit gambar: kpa.or..id

Indonesia memiliki luas daratan sekitar 192 juta hektar, dan berdasarkan rencana tata ruang nasional, sekitar 67 juta hektarnya (35%) akan diperuntukkan sebagai kawasan lindung, sementara sisanya, sekitar 125 juta hektar (65%) dialokasikan untuk kawasan budidaya. Melihat prosentase tersebut, negara seakan berpihak pada mayoritas penduduk Indonesia yang “konon” (setidaknya dalam jargon-jargon yang sering disuarakan) bercorak agraris (lebih spesifik pertanian).[1] Namun, melihat kenyataan dan perkembangan kiwari, tanah produktif untuk pangan justru dikonversikan menjadi kawasan infrastruktur terpadu, kawasan perindustrian, ruang produksi manufaktur dan kepentingan industri ektraktif. Pengaruhnya, tentu saja, adalah tercerabutnya rakyat dari tanahnya, hingga munculnya problem struktural seperti konflik agraria.

Masifnya konflik agraria. bisa dibilang, akibat dari faktor tata kelola dan akses kelola. sampai relasi sosial-budaya yang masih timpang. Jika merujuk pada catatan tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada tahun 2017 jumlah konflik mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni terdapat sekitar 659 kasus konflik agrarian dengan luasan wilayah konflik sebesar 520.491,87 hektar dan melibatkan sebanyak 652.738 KK. Konflik sepanjang tahun 2017, pada urutan pertama terjadi pada sektor perkebunan dengan 208 konflik atau 32 persen dari seluruh jumlah konflik. Lalu, sektor properti menempati posisi kedua dengan 199 konflik (30%). Pada posisi ketiga ditempati sektor infrastruktur dengan 94 konflik (14%), disusul sektor pertanian dengan 78 konflik (12%). Selanjutnya pada sektor kehutanan tercatat sekitar 30 konflik (5%), sektor pesisir dan kelautan sebanyak 28 konflik (4%), dan yang terakhir sektor pertambangan dengan jumlah 22 kejadian konflik (3%). Jika dirunut, selama tiga tahun terakhir (2015-2017) telah terjadi 1.361 konflik agraria di berbagai sektor.[2] Jika kemudian dikerucutkan lagi dalam konteks Jawa Timur, KPA Jawa Timur mencatat ada sekitar 60 kasus konfik agraria di provinsi ini. Berbeda dengan KPA Jawa Timur, menurut catatan Herlambang P. Wiratraman dalam sebuah warta saat peringatan Hari Tani 2017,  ada sekitar 102 konflik agraria di Jawa Timur.

Jika dirunut lebih jauh, terdapat beberapa klasifikasi konflik agraria di Jawa Timur: pertama, konflik yang terjadi di sekitar area hutan. Konflik semacam ini berkisar pada soal akses kelola dan wilayah kelola hutan, dan umumnya terdapat di wilayah Tapal Kuda. Kedua, konflik yang terjadi karena rencana ekspansi wilayah industri baru atau kawasan industri. Beberapa daerah seperti Banyuwangi, Gresik, Lamongan, Pasuruan, Tuban dan Nganjuk tengah menghadapi rencana ekspansi tersebut. Ketiga, berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur yang meluas dari wilayah Jawa Timur bagian utara, tengah, hingga selatan, seperti proyek PLTU yang menyasar kawasan pantura dan pantai selatan; PLTPB (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) di wilayah tengah seperti Ponorogo, kawasan Arjuno-Welirang, hingga Argopuro; lalu proyek jalan lintas selatan yang mengancam wilayah-wilayah pertanian warga di kawasan Trenggalek hingga Banyuwangi.

Keempat, perampasan ruang kelola rakyat untuk industri ekstraktif. Khusus untuk proyek nasional ini, mayoritas menyasar wilayah Pesisir Selatan Jawa Timur yang oleh KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) ditetapkan sebagai kawasan pertambangan mineral, seperti Jember, tepatnya di wilayah Kencong dan Ambulu dengan rencana tambang pasir besinya, danSilo dengan tambang emasnya. Tidak jauh dari Jember, kawasan pesisir Lumajang juga tengah terancam pertambangan pasir besi, walaupun berhasil digagalkan pasca meninggalnya Salim Kancil, namun statusnya masih belum jelas, karena aturan pokoknya masih menetapkan kawasan tersebut sebagai areal pertambangan. Lalu Banyuwangi yang kini tengah terancam dengan pertambangan emas, dan selanjutnya wilayah Trenggalek yang direncanakan menyusul dengan sektor tambang emas juga.

Melihat eskalasi konflik yang semakin meluas, secara faktual hal tersebut telah membuka realitas baru, yaitu bahwa masifnya konflik turut dipengaruhi oleh pemerintah yang masih mengesampingkan problem rakyat. Bahkan pemerintah justru turut menjadi aktor dalam berbagai konflik yang terjadi, dengan prioritas kerja utama memperluas pembangunan secara masif guna meningkatkan investasi dalam skala luas. Dengan dalih itu, seolah-olah perampasan ruang hidup rakyat terutama di sektor pangan dibenarkan keberadaannya. Belum lagi membincangkan problem agraria secara luas, di mana reforma agraria masih belum sepenuhnya diwujudkan, hasilnya ketimpangan semakin meluas dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat belum juga terwujud.

 

Peta Konflik Perebutan Ruang di Jawa Timur

Di Jawa Timur sendiri terjadi berbagai macam konflik agraria, mulai dari sengketa lahan antara rakyat dengan PTPN (PT Perkebunan Negara), Perhutani, hingga dengan perusahaan di sektor lain, seiring dengan wacana ekspansi industri properti, manufaktur, dan ekstraktif, sehingga situasi faktual di Jawa Timur penuh dengan kompleksitas. Setiap konflik yang terjadi selalu memiliki relasi dengan problem-problem lainnya. Namun, kesemuanya dipertemukan dalam satu aspek, yaitu imperatif pertumbuhan kapitalisme dengan eskpansi dan akumulasinya yang tak terbatas. Diskursus mengenai problem agraria di Jawa Timur dapat dipetakan dalam beberapa klasifikasi wilayah atau tipologi rencana zonasi pembangunan.

Berdasarkan karakteristiknya, kita bisa melakukan klasifikasi berdasarkan zonasi yang ada pada umumnya, yakni:

  1. Pantura yang meliputi kawasan Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan sebagian Gresik.
  2. Mataraman yang meliputi wilayah Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Kediri, sebagaian wilayah Tulungagung, Trenggalek, Blitar dan Jombang.
  3. Malang Raya yang meliputi wilayah Malang, Kota Batu, sebagian Mojokerto, Blitar dan Pasuruan.
  4. Tapal Kuda yang meliputi wilayah Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, sebagian Pasuruan dan Banyuwangi.
  5. Pesisir Selatan yang meliputi kawasan sepanjang jalur selatan seperti Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Malang bagian Selatan, Lumajang, Jember dan Banyuwangi.
  6. Surabaya Raya yang meliputi wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
  7. Madura dan Kepulauan yang meliputi wilayah Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.

Jika dikerucutkan lagi berdasarkan tipologi wacana pembangunannya, maka ada beberapa yang bisa dijabarkan. (Wacana)  pembangunan yang sedang atau direncanakan terjadi di Jawa Timur berfokus pada akselerasi infrastruktur, yang meliputi pembangunan jalan tol guna melancarkan akses ke Surabaya dan sekitarnya, yang meliputi wilayah Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Pasuruan dan Probolinggo; jalur lintas selatan yang menyasar sepanjang pesisir selatan Jawa Timur; pelabuhan baru di wilayah selatan, yakni Trenggalek dan Jember; bandara di wilayah Kediri yang notabene di kawasan tengah Jawa Timur dan pembangkit listrik, baik PLTU di wilayah Pacitan maupun PLTPB yang mebujur dari Magetan, Ponorogo, Mojokerto, Malang, Probolingo dan Banyuwangi.[3]

Selain itu, jika merujuk pada Kepmen ESDM No. 3672 K/30/MEM/2017 tentang penetapan kawasan pertambangan di Jawa dan Bali, serta Kepmen ESDM 1798 K/30/MEM/2018 terkait pengaturan dan mekanisme pertambangan di Jawa dan Bali, wilayah pesisir selatan Jawa Timur juga terancam ruang sosial ekologisnya dengan adanya ekspansi dan eksploitasi mineral logam dan industri ekstraktif lainnya. Selanjutnya, konflik yang berkaitan dengan tata kelola hutan cukup erat kaitannya dengan berbagai perampasan lahan serta kriminalisasi warga yang tinggal sekitar hutan.

Lalu, yang paling umum juga berkaitan dengan ketimpangan lahan dan alih fungsi lahan untuk kawasan industri. Yang paling besar tentu saja adalah wacana pembangunan kawasan industri terpadu yang menyasar wilayah di sekitar Surabaya guna menyokong konsep Megapolitan. Dalam rencana pembangunan nasional disebutkan, akan dibangun kawasan serupa Jabodetabek yang bernama GERBANG KERTOSUSILA (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan).

Mengacu pada catatan Kongres Papanjati (Paguyuban Petani Jawa Timur) di Pasuruan yang dirangkum oleh Transisi.org, beberapa perwakilan organisasi tani menyampaikan bahwa terdapat beberapa sengketa lahan di beberapa basis Papanjati. Seperti di  PPM Jember dengan empat lokasi sengketa lahan dengan PTPN XII, yang berada di Desa Curahnongko dengan luas sengketa sekitar 332 hektar, Desa Mangaran 271 hektar, Desa Nogosari 425 hektar, dan Desa Mumbulsari 118 hektar. Selanjutnya di basis OPWB Banyuwangi,  Desa Wongsorejo sedang berjuang mempertahankan lahan pertaniannya seluas 603 hektar dari rencana ekspansi kawasan industri terpadu Banyuwangi. Lalu, FKTS Pasuruan, terutama di  Desa Sumberanyar, tengah berjuang mempertahankan lahan sekitar 543,10 hektar dari klaim militer (Angkatan Laut). Beralih ke Situbondo dengan organisasi tani FARMER yang berbasis di Desa Sumberwaru, lahan seluas 521 hektar kini tengah dalam pusaran sengketa. Dan yang terkahir, organisasi KOPAS dari Lumajang yang berbasis di Desa Pandanwangi, tengah dihadapkan dengan klaim militer (Angkatan Darat) atas lahan seluas 200 hektar. Lahan-lahan mereka direbut, diklaim, atau dirampas oleh pihak yang beragam.[4]

Sementara di Probolinggo, beberapa konflik agraria terjadi di sekitaran kawasan hutan. Dalam catatan Arupa pada tahun 2000, salah seorang petani ditembak hingga meninggal dunia.[5] Selain itu, ada juga konflik KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Probolinggo dengan warga Desa Ranugedang terkait wilayah kelola dan akses kelola hutan guna subsistensi warga.[6] Selain persoalan konflik tenurial, wilayah hutan, Probolinggo juga tengah menghadapi rencana akselerasi akses transportasi di bawah proyek Trans Java Tollway System, dengan target pembanunan tol Pasuruan-Probolinggo (PASPRO) yang memiliki panjang jalan sekitar 31,3 km. Proyek ini sendiri merupakan upaya untuk mempercepat akses dari wilayah Merak, Banten hingga ke ujung timur Pulau Jawa yang termasuk wilayah Banyuwangi dengan melintasi Pasuruan dan Probolinggo.[7] Tol PASPRO ini akan melewati Grati dan Nguling di Pasuruan dengan lintasan sepanjang 8 km, lalu masuk pada perbatasan Nguling, Pasuruan dan Sumberasih, Probolinggo dengan lintasan sepanjang 6 km, selanjutnya melewati wilayah Sumberasih dan Leces sepanjang 17,30 km. Jika dikalkulasikan maka proyek PASPRO ini akan membutuhkan lahan sekitar 271 hektar atau kurang lebih 3000 bidang tanah.[8]

 

Membaca Problem Konflik Agraria di Jawa Timur

Problem agraria sendiri merupakan suatu hal yang bertautan erat dengan faktor kekuasaan dan politik. “Land is at the heart of power,“ begitulah ungkapan Cristodoulou . Jika merujuk pada kajian Cristodoulou,[9] sumber konflik agraria berakar pada problem struktural seperti ketimpangan, kesenjangan sosial, dan ketidakselarasan (incompatibilities). Dalam konteks Indonesia, terdapat kurang lebih tiga faktor, yaitu :

  1. Ketimpangan dalam hal struktur “pemilikan” dan “penguasaan” tanah;
  2. Ketimpangan dalam hal “peruntukan” tanah; dan
  3. ketidakselarasan dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria

Maka dalam konteks kasus perebutan ruang yang semakin masif, analisis yang ditawarkan oleh Cristodolou semakin relevan dengan kondisi terkini, termasuk dalam hal konflik akses dan tata kelola ruang di Jawa Timur. Ketimpangan dalam hal struktur dan penguasaan tanah sangat terlihat aktual, karena dalam basis penguasaan lahan di Jawa Timur sendiri mayoritas wilayah dikuasai oleh Perhutani. Maka tak heran jika konflik di kawasan hutan, terutama yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dengan Perhutani kerap terjadi. Bahkan sering berujung intimidasi, represi, dan kriminalisasi.

Ketimpangan dalam hal peruntukan merupakan efek dari kebutuhan ruang yang semakin tinggi untuk proses akumulasi dalam kapitalisme. Implikasinya, banyak masyarakat yang semakin mengalami ekspropriasi dan eksklusi. Seperti yang dijelaskan David Harvey dalam New Imperialism, karena kebutuhan akan ruang produksi semakin tinggi, maka ada relasi kebijakan yang menguntungkan industrialisme secara besar-besaran. Proses yang disebut sebagai “accumulation by expanded reproduction (akumulasi oleh reproduksi yang diperluas)” ini mulai digantikan oleh kekuatan finansial, spekulasi, dan bahkan penipuan, yang disebut oleh Harvey sebagai “accumulation by dispossession (akumulasi oleh perampasan).”[10]

Baca Juga:

Ketidakselarasan dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria merupakan problem klasik di mana peraturan pokok tidak dijalankan sebagaimana mestinya, justru cenderung dikerdilkan atau direduksi maknanya. Sama halnya dengan keberadaan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang hanya dijadikan simbol belaka, tanpa ada upaya untuk mengimplementasikannya. Apalagi dalam perkembangan kiwari, problem agraria hanya dimaknai sebatas akses kelola dan dapat diselesaikan dengan legalisasi berupa sertifikasi dan program bernama Perhutanan Sosial. Situasi terkait kerdilnya UUPA sangat dipengaruhi oleh relasi kuasa dan dominasi kuasa, terutama yang berkaitan dengan akumulasi kapital.

Pertama, ini erat kaitannya dengan kepentingan para oligark. Jeffrey Winters, penulis buku Oligarchy, mendefinisikan oligark sebagai aktor yang memerintah dan mengendalikan sejumlah konsentrasi besar sumber daya material yang dapat digunakan untuk membela atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusif mereka.[11] Hal tersebut juga relevan dengan penjabaran Arrighi, yang menjelaskan dua bentuk utama perluasan kekuasaan, yakni “territorialism” yang menganggap ekspansi teritorial (kekusaan politik) sebagai pusat, dan kapitalisme yang menganggap ekspansi teritorial sebagai instrumen mungkin untuk akumulasi kapital.[12]

Dalam kenyataannya, kepentingan oligark ini diwujudkan dalam cara-cara kolutif dan nepotis, di mana pemegang kuasa selalu menginginkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau kelompoknya. Oligark sendiri juga mempunyai kepentingan lain, seperti ekspansi wilayah guna akumulasi kapital. Sebagaimana kata Arrighi, kepentingan pemegang kuasa ialah untuk memperluas pengaruh serta upaya untuk mempertahankan status quo. Logika ini sangat erat pertautannya dengan kapitalisme, karena soal teritorialism dan accumulation sangat relasional, yang mana pemerintah sebagai regulator sangat dibutuhkan oleh pemodal untuk ekspansi ruang produksinya. Pertautan antara penguasa dan pemodal ialah tindakan kolutif untuk mendukung ekspansi dan akumulasi kapital.

Lantas apa relasinya dengan problem agraria di Jawa Timur? Tidak beda jauh dengan logika ekpansi kapitalisme yang seringkali membutuhkan pemegang kebijakan guna meloloskan kepentingan mereka,  maka terjadi kolusi antara oligark dengan pemodal di mana beberapa peraturan seperti RTRW (rencana tata ruang wilayah), RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dan RENSTRA (rencana strategis) diabdikan pada kepentingan kapital. Hal ini bisa terjadi karena dalam lintasan historis, pasca 65 dihasilkan tiga undang-undang pokok, yaitu UU PMA (Penanaman Modal Asing), Kehutanan, dan Pertambangan yang disahkan pada tahun 1967, yang sangat kontradiktif dengan UUPA. Secara tidak langsung, UU tersebut telah mereduksi UUPA dan penuh kontradiksi, di satu sisi berbicara diseminasi kesejahteraan melalui redistribusi lahan yang berkeadilan, di sisi lainnya berbicara bagaimana modal dapat masuk, sehingga akumulasi kapital dapat dilakukan tanpa adanya friksi.

Akibat dari kontradiksi di atas, maka perampasan ruang hidup, terutama lahan untuk rakyat. semakin meluas. Rakyat teralienasi dari ruang hidupnya, mau tidak mau mereka harus mengalami konversi pekerjaan dan pemiskinan struktural. Hal inilah yang menjadi stimulan konflik agraria, di mana banyak dari rakyat yang menjadi korbannya terekslusi dari ruang hidupnya. Pola-pola seperti ini terus eksis hingga sekarang, tentu dengan pola yang berbeda, karena setiap teritori memiliki “kekhasan” problem, seperti perbedaan problem perampasan karena wilayah dan juga corak konfliknya. Dinamika problem agraria di Jawa Timur sangat erat kaitannya dengan relasi kuasa dan dominasi kuasa, terutama berbicara tentang akumulasi dengan perampasan dan pengalienasian rakyat dari ruang hidupnya.

 

[1] Handoko, Widhi. 2017. Negara Makar Terhadap Pangan. Roda Publika Kreasi: Bogor. Hal: 58

[2]Launching Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2017, diakses dari http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2017/

[3] Sifataru.atrbpn.go.id/kawasan/Gerbangkertosusila

[4]Muhammad Nur Fitriyansyah. 17 Agustus 2018. Konsolidasi Gerakan Petani untuk Kedaulatan Pangan dan Keadilan Agraria Jilid II: Sebuah Reportase. Transisi.org (https://transisi.org/konsolidasi-gerakan-petani-untuk-kedaulatan-pangan-dan-keadilan-agraria-jilid-ii-sebuah-reportase/)

[5]Edi Suprapto. 2003. Konflik Hutan Berbuah Kekerasan. Arupa

[6]Mastiah Rahsusanti , Drs Edi Burhan Arifin, SU & Dra. Siti Sumardiati, M.Hum. 2013. Konflik Petani Ds Ranugedang Dengan KPH Probolinggo Tahun 1956-1963. Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas Jember.

[7]Muhammad Sulaiman, S. T. (2017). Metode Pelaksanaan dan Analisis Kapasitas Dukung Fondasi Tiang Bor Double Box Underpass pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

[8]Kuncahyo, I. T. Analisis Kelayakan Pembangunan Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo.

[9] Wiradi, Gunawan. Reforma agraria: perjalanan yang belum berakhir. Konsorsium Pembaruan Agraria, Sajogyo Institute, 2000. Hal 44

[10]Harvey, D. (2003). The new imperialism. OUP Oxford.

[11]Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press. Hal 6

[12]Arrighi, G. (1994). The long twentieth century: Money, power, and the origins of our times. verso.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.