“Siaran Pers” Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)

284
VIEWS

PBNU

“PBNU Mendorong Perubahan Paradigma Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia”

“Ada tiga macam sumber alam, itu harus direbut kembali, dipakai untuk memakmurkan Bangsa kita…Satu, sumber hutan; kedua, sumber pertambangan dalam negeri; tiga, sumber kekayaan laut.” [Gus Dur]

Muqaddimah

Konflik Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu masalah terbesar di Indonesia. Berbagai konflik yang melibatkan banyak pihak baik antara perusahaan dengan warga maupun warga dengan aparat keamanan tak jarang diwarnai intimidasi dan kekerasan yang memakan korban pihak-pihak yang terlibat. Bahkan akibat meluasnya intensitas dan kedalaman konflik itu berlangsung, telah terbukti menyebabkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi yang tak ternilai harganya.

Kami menyadari bahwa sikap parsial dan reaktif dalam menyelesaikan konflik SDA tidak lagi memadai, tanpa mencari akar permasalahan konflik itu sendiri. Dalam pengelolaan sumber daya alam, sistem pengelolaan SDA yang sangat kapitalistik meletakkan korporasi sebagai pihak yang dominan dalam menentukan hitam putih jalannya operasi dan pengelolaan tanpa mau mendengarkan aspirasi masyarakat setempat. Triad negara-korporasi-masyarakat yang tadinya dibayangkan memiliki kekuatan yang setara dengan negara sebagai regulator, pada kenyataannya tidaklah demikian. Korporasi mendominasi, diikuti oleh negara yang seringkali tunduk pada korporasi, dan masyarakat dalam posisi yang paling lemah. Hukum bukan cuma tidak ditegakkan, tetapi sudah menjadi bagian dari bagian penyuksesan penetrasi korporasi ini.

Dalam banyak kasus korporasi mengklaim diri telah berkonsultasi dengan rakyat setempat melalui penyusunan dokumen usaha seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun kenyataannya bentuk partisipasi warga yang dimaksud adalah mobilisasi sekelompok orang demi memenuhi tertib prosedural AMDAL, tanpa menyentuh substansi masalah orientasi pembangunan yang melibatkan rakyat. Sistem ekonomi kapitalisme memang membuka keran partisipasi, tapi faktanya itu tak lebih untuk kelanggengan ekspansi kapital itu sendiri. Partisipasi hanya pelengkap, bukan inti dari bagaimana sebuah arah pembangunan/kebijakan yang berhubungan dengan orang banyak diputuskan.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan di bidang ekonomi untuk “mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat” memandang bahwa tata kelola SDA demikian itu sangat tidak adil dan mengkhianati cita-cita ekonomi yang termaktub dalam UUD 1945. Dan tak ada jalan lain, kita harus menilik ulang Tata kelola SDA yang amburadul tersebut dan mencari upaya untuk membangun paradigma baru Tata Kelola Sumber daya alam (SDA) yang mampu menjamin sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA) dan elemen-elemen masyarakat sipil menyatakan sikap untuk:

1. Mendukung sepenuhnya aksi warga Rembang dalam menuntut penghentian pendirian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, atas pertimbangan besarnya daya rusak ekologis yang dialami masyarakat setempat di masa yang akan datang.

2. Menyerukan kepada aparat untuk mengusut kasus-kasus intimidasi terhadap penduduk di sekitar wilayah tambang dan memperlakukan para pemrotes secara manusiawi dengan sungguh-sungguh menjamin perlindungan hak-hak asasi mereka.

3. Menyerukan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menghentikan semua kegiatan PT. Semen Indonesia di Rembang dan operasi perusahaan-perusahaan tambang lainnya di wilayah Kabupaten Rembang untuk kemudian dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

4. Mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) dalam menegakkan kedaulatan lingkungan bagi warga kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur.

5. Mendukung langkah-langkah bagi digelarnya pembicaraan yang substansial menuju konsensus nasional tentang paradigma tata kelola ekonomi SDA secara komprehensif demi menjamin terlaksananya asas kepentingan rakyat banyak dan pemeliharaan lingkungan hidup.

6. Demi kepentingan konsensus nasional tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah perubahan paradigma tata kelola sumber daya alam. Karena itu, kami mendesak pemerintahan nasional yang akan datang untuk membentuk suatu instansi yang menangani permasalahan konflik sumber daya alam (SDA) di seluruh Indonesia. Tugas pertama dari instansi ini adalah mereview semua bentuk perizinan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

7. Mendorong pemerintah untuk membentuk badan konstitusi di bagian hulu sebelum perumusan rancangan undang-undang agar fungsi MK yang berada di hilir dan pasif, tertutupi di daerah “hulu” menjadi aktif dan preventif agar produk hukum sesuai dengan rel konstitusi.

8. Mendorong pemerintahan nasional untuk menginisiasi pengadilan lingkungan dengan salah satu tugas utamanya melakukan eksaminasi terhadap dokumen AMDAL. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi pendangkalan makna “partisipasi” dalam penyusunan dokumen AMDAL, dimana selama ini “partisipasi” telah berubah menjadi “mobilisasi,” prosedural, dan meminggirkan kualitas dan substansi partisipasi itu sendiri.

9. PBNU menginstruksikan jajaran NU untuk berperan aktif dalam pengawasan praktek-praktek ekstraksi SDA di lingkungan masing-masing dalam konteks memperjuangkan kepentingan rakyat banyak dan memelihara kemaslahatan alam.

Demikian pernyataan ini disusun sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi semua pihak terkait.

Inisiator pertemuan:

1. KH Yahya Tsaquf, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Baca Juga:

2. KH Abbas Mu’in, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

3. M. Imam Aziz, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

4. Mas Ubaidillah, Koordinator Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA)

5. Bosman Batubara Sekjen, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA)

6. Roy Murtadlo, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA)

 

Pendukung:

 KH. Masdar F Mas’udi

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.